Pajak merupakan sumber pendapatan penting bagi pertumbuhan suatu negara. Adapun skema pemungutan pajak merupakan metode untuk menghitung besarnya pajak yang akan dibayarkan wajib pajak kepada pemerintah. Sistem perpajakan berbeda dari satu negara ke negara lain. Sementara itu, tiga sistem atau skema pemungutan pajak beroperasi di Indonesia secara rutin.
Di Indonesia, pemungutan pajak dibagi menjadi tiga skema yang banyak digunakan oleh pemerintah. Tiga sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah sebagai berikut, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Self Assessment System
Skema self assessment adalah sistem perpajakan dimana wajib pajak menentukan sendiri besarnya pajak yang akan dipungut.
Wajib Pajak, bisa dikatakan, adalah pihak yang berperan aktif dalam mengukur, membayar, dan melaporkan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui skema administrasi online yang dibuat pemerintah.
Posisi pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas wajib pajak. Skema penilaian mandiri umumnya digunakan dalam kasus retribusi pusat. Pertimbangkan berbagai bentuk pajak PPN dan PPh. Skema pemungutan pajak ini diterapkan di Indonesia setelah era reformasi pajak 1983 dan masih digunakan hingga saat ini.
Karena wajib pajak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri jumlah pajak terutang yang harus dipungut, wajib pajak biasanya akan berusaha membayar pajak sepraktis mungkin untuk membuat laporan yang menyesatkan tentang pelaporan kekayaan.
Karakteristik metode pemungutan self assessment system
- Wajib pajak bertanggung jawab untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar.
- Dimulai dengan memperkirakan, mengumpulkan, dan mengajukan pajak, wajib pajak berperan aktif dalam memenuhi tanggung jawab perpajakannya.
- Baik wajib pajak terlambat mengajukan, membayar pajak, atau ada pajak yang mungkin telah dibayar oleh wajib pajak tetapi belum, pemerintah tidak diwajibkan untuk membuat ketetapan pajak.
2. Official Assessment System
Skema official system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan otoritas pajak atau petugas pajak kekuatan untuk menghitung jumlah pajak yang terutang kepada mereka sebagai pemungut pajak kepada seorang wajib pajak.
Wajib pajak tidak aktif dalam skema ini, dan jumlah pajak yang harus dibayar hanya ditentukan ketika otoritas pajak membuat ketetapan pajak. Pajak daerah, seperti Pendapatan Bumi dan Bangunan, biasanya diselesaikan dengan metode pengumpulan pajak (PBB) ini.
Kantor pajak adalah badan yang mengirimkan surat ketetapan pajak per tahun yang terdiri dari jumlah PBB yang terutang. Wajib Pajak tidak lagi harus menentukan jumlah pajak yang harus dibayar; Sebagai gantinya, mereka akan membayar PBB menggunakan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang disediakan oleh Kantor Pajak tempat item pajak tersebut didaftarkan.
Karakteristik skema pajak official assessment
- Petugas pajak menentukan jumlah pajak yang akan dipungut.
- Dalam angka pajak mereka, pembayar pajak bersifat pasif.
- Setelah petugas pajak memperkirakan pajak yang terutang dan mengeluarkan surat ketetapan pajak, jumlah pajak yang terutang akan ditentukan.
- Pemerintah memiliki kewenangan penuh atas jumlah pajak yang akan dipungut.
3. Withholding System
Jumlah pajak biasanya ditentukan oleh pihak ketiga melalui sistem pemungutan pajak. Mereka bukan pembayar pajak, juga bukan administrator atau regulator pajak. Pengurangan pendapatan karyawan oleh akuntan departemen atau perusahaan terkait adalah contoh dari sistem pemotongan pajak ini. Akibatnya, wajib pajak tidak lagi diharuskan membayar pajak ini di kantor pajak.
PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan PPh merupakan pajak yang paling umum di Indonesia yang menggunakan skema pemungutan pajak ini. Dalam skema ini, bukti pemotongan atau bukti penerimaan biasa digunakan sebagai bukti pembayaran pajak.
Anda masih dapat menggunakan Surat Setoran Pajak dalam beberapa keadaan (SSP). Bukti pemotongan akan ditambahkan ke SPT Tahunan PPh Wajib Pajak / SPT PPN Masa Wajib Pajak nanti.
Kesimpulan
Dengan memahami sistem pemungutan pajak yang diterapkan oleh pemerintah dapat memudahkan Anda dalam menunaikan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Sumber: cpssoft.com/blog