Dalam menjalankan roda pemerintahan, negara Indonesia memiliki konsep yang dikenal dengan “4 Pilar Kebangsaan”. Konsep inilah yang harus dijalankan oleh semua jajaran pemerintah. Setiap kebijakan dan aturan yang dikeluarkan oleh badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus memiliki asas 4 pilar kebangsaan.
Lalu, apa saja 4 pilar kebangsaan ini? Apa pengertiannya? Bagaimana menjaga 4 pilar kebangsaan ini? Dan, apa saja pendapat para ahli mengenai konsep yang dipegang oleh pemerintah Indonesia? Nah, untuk memahami lebih detail, mari kita bahas secara dalam.
Apa yang dimaksud dengan 4 Pilar Kkebangsaan?
Makna dan pengertian dari 4 Pilar Kebangsaan adalah pilar penyangga yang kokoh (soko guru) agar masyarakat Indonesia merasa nyaman, aman, tentram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.
Bagi suatu negara terdapat sistem kepercayaan (belief system) dan filosofi (philosofische grondslag) yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh masyarakat suatu bangsa. Falsafah dan kepercayaan yang dianut oleh suatu negara digunakan sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pilar kebangsaan harus kuat dan kokoh untuk menangkal berbagai bentuk ancaman dan gangguan, baik dari dalam maupun luar. Maka, pilar kebangsaan Indonesia yang berwujud sistem kepercayaan harus dapat menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, kenyamanan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Baca Juga: Mengenal Demokrasi Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia
Apa Saja 4 Pilar Kebangsaan Itu?
Berikut ini isi dan makna dari 4 Pilar Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1. Pilar Pancasila
Pancasila adalah Pilar Pertama Penguatan Negara Bangsa Indonesia. Pemikiran dasar mengapa Pancasila menjadi pilar kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sila dalam Pancasila yang membentuk sistem kepercayaan (belief system).
Indonesia merupakan negara yang terdiri dari suku dan agama yang berbeda, sehingga diperlukan sistem kepercayaan yang dapat mengakomodasi keberagaman tersebut. Pancasila dianggap sebagai pilar negara Indonesia yang pluralis.
Seperti yang dinyatakan dalam sila pertama, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini dapat diterima dan diakui oleh semua agama yang diakui di Indonesia dan menjadi faktor persekutuan (common denominator). Dan juga yang ada pada sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Ini merupakan prinsip yang mendeklarasikan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Semua warga negara memiliki martabat yang sama secara adil dan beradab.
2. Pilar UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pilar kedua dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tentunya masyarakat harus memahami arti dari Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Jika kita tidak memahami asas-asas dalam Pembukaan UUD 1945, maka tidak mungkin menilai pasal-pasal dalam teks UUD yang bersumber darinya.
3. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Ada banyak sekali bentuk pemerintahan di dunia ini. Dan para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk Negara Kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Para pendiri bangsa (founding fathers) kita memilih negara kesatuan sebagai wujud negara Indonesia karena berbagai alasan. Alasan utama para pendiri bangsa Indonesia memilih bentuk negara kesatuan adalah karena sejarah strategi devide et impera (pecah belah) Belanda berhasil karena Indonesia belum bersatu pada masa penjajahan.
Setelah negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, taktik memecah belah ini bisa dipatahkan. Inilah dasar pembentukan negara kesatuan.
4. Pilar Bhinneka Tunggal Ika
Indonesia memiliki motto “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda tetapi satu jua”. Motto ini pertama kali diungkapkan oleh Mpu Tantular, seorang penyair kerajaan Majapahit pada masa pemerintahan Raja Hayam Wuruk sekitar tahun 1350-1389. Sesanti atau semboyan tersebut disebutkan dalam karyanya Kakawin Sutasoma-nya yang berbunyi: ‘Bhinna Ika Tunggal Ika, tan hana dharma mangrwa” yang artinya “Berbeda-beda itu, satu itu, tidak ada pengabdian yang mendua”.
Saat itu, aturan kerajaan Majapahit menjadikan sesanti itu sebagai prinsip hidup mereka. Hal ini untuk mengantisipasi perpecahan dalam masyarakatnya yang mengandung keragaman agama. Meski berbeda agama, mereka tetap satu dalam pengabdian.
Baca Juga: Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Upaya Menjaga Kelestarian 4 Pilar Kebangsaan
Menurut sebagian ahli, melestarikan 4 Pilar Kebangsaan memerlukan pendekatan khusus. Beberapa dari pendekatan ini termasuk pendekatan budaya (kultural), pendekatan pendidikan, hukum dan struktur.
1. Pendekatan Budaya (Kultural)
Pendekatan kultural ini dapat dilakukan dengan memperkenalkan budaya dan kearifan lokal lebih dalam kepada generasi muda. Hal ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang mengutamakan norma dan budaya bangsa.
Mampu menghidupkan pembangunan dan teknologi dengan memperhatikan potensi dan kekayaan budaya negara Indonesia tanpa menghilangkan adat istiadat yang ada.
2. Pendekatan Hukum
Pendekatan ini merupakan tindakan tegas terhadap semua tindakan kekerasan, misalnya perkelahian, intimidasi dan lain-lain. Norma hukum hanya dapat berfungsi jika diterapkan secara ketat untuk mencegah pelaku tindak kekerasan dan kriminalitas.
3. Pendekatan Struktural
Pendekatan struktural dapat dimulai dari Kepala Rukun Tetangga, Rukun Warga, Kepala Desa, Camat, Kepala Desa melalui bupati / walikota hingga gubernur. Kegiatan yang dapat mempersatukan masyarakat harus selalu dilakukan oleh pranata sosial dan aparatur negara.
4. Pendidikan Pendidikan (Edukatif)
Pendekatan pendidikan diperlukan untuk memberikan pendidikan yang baik kepada generasi penerus. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka tindak pidana pada generasi muda, seperti perkelahian, pencurian, bahkan pembunuhan.
Oleh karena itu, institusi pendidikan baik sekolah maupun keluarga menjadi faktor penentu keberhasilan bagi generasi muda. Sekolah dan orang tua harus mampu memberikan wadah yang baik bagi generasi muda untuk menyalurkan ide dan kreativitasnya untuk hal-hal yang positif.
Pendapat Ahli tentang 4 Pilar Kebangsaan
Bapak Taufik Kiemas merupakan salah satu inisiator pilar kebangsaan Indonesia. Dan pada tahun 2013, ia mewakili sebuah lembaga negara dan memperoleh gelar doktor kehormatan honoris apertura (HC) dari Universitas Trisakti atas perannya dalam menggagas gagasan mensosialisasikan 4 pilar kebangsaan negara Indonesia, yaitu:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Gagasan serta sosialisasi 4 pilar kebangsaan mendapat perhatian banyak kalangan, termasuk beberapa pakar. Beberapa kalangan menilai Pancasila bukanlah pilar kebangsaan, melainkan berfungsi sebagai landasan dasar negara.
Selain itu, ada juga yang mengatakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan ini sebagai doktrin tidak perlu. Pasalnya, para pelajar hanya mengingat 4 pilar kebangsaan, dimana Pancasila hanya salah satu pilarnya. Menurut mereka, 4 Pilar Kebangsaan berbahaya secara psikologis bagi kelestarian Pancasila.
Baca Juga: Arti 5 Lambang Pancasila Negara Indonesia
Kesimpulan
Dalam konteks kebangsaan konsep ini dapat memberikan benefit yang besar bagi masyarakat. Sehingga, dibutuhkan pengawasan yang ketat pula. That’s it!