Categories
Ilmu

8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Fungsi dan Tujuannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) dengan program Standar Nasional Pendidikan ingin membuat standar pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Ada 8 standar yang harus dijalankan agar kualitas pendidikan terjamin dan merata. Setiap lembaga pendidikan wajib menjalankan standar ini, karena telah termaktub dalam Peraturan Menteri.

Lalu, apa sih Standar Nasional Pendidikan itu? Seberapa besar pengaruhnya bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional? Apa saja 8 Standar Nasional Pendidikan yang diterapkan oleh Pemerintan? Serta, apa fungsi dan tujuan dari SNP? Untuk memahaminya lebih dalam, mari kita ulas satu persatu secara rinci.

Apa Standar Nasional Pendidikan Indonesia?

Pengertian Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria atau standar minimum yang terkait dengan penyelenggaraan sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun, fungsi standar nasional pendidikan ini sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan nasional secara merata dan berkualitas.

Sedangkan tujuan utama dari Standar Nasional Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional guna mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, membentuk karakter dan peradaban bangsa.

Baca Juga: Pengertian Manajemen Pendidikan Menurut Para Ahli

Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Sebagaimana telah disinggung pada penjelasan sebelumnya, fungsi pokok dan tujuan Standar Nasional Pendidikan adalah dasar penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, dengan penjelasan lengkapnya diuraikan di bawah ini:

  • Standar Nasional Pendidikan mempunyai fungsi sebagai acuan atau dasar dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan nasional yang berkualitas.
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan untuk menjamin pendidikan nasional yang berkualitas guna mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan diimplementasikan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan bersama dan perubahan kehidupan berbangsa dan global.

Apa Saja 8 Standar Nasional Pendidikan Negara Indonesia?

Sebagaimana dijelaskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), ada 8 standar nasional pendidikan di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. Standar Isi

Segala hal yang diatur dalam standar isi meliputi: materi minimal dan kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi minimal lulusan untuk jenis dan tingkat pendidikan tertentu. Dalam standar isi ini terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban studi, kurikulum tingkat satuan pendidikan, serta kalender pendidikan.

Peraturan Menteri tentang standar isi, yaitu:

  • Peraturan Menteri (Permen) No. 22 Tahun 2006
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 24 Tahun 2006
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 14 Tahun 2007

2. Standar Kompetensi Lulusan

Pedoman penilaian atau evaluasi dalam penentuan kelulusan anak didik menggunakan Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Mata pelajaran yang diatur dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) antara lain Standar Kompetensi Lulusan Minimal Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Standar Kompetensi Minimal Kelompok Mata Pelajaran, dan Standar Kompetensi Lulusan Minimal Untuk Mata Pelajaran.

Peraturan Menteri tentang aturan Standar Kompetensi Lulusan:

  • Peraturan Menteri (Permen) No. 23 Tahun 2006
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 24 Tahun 2006

3. Standar Proses Pendidikan

Dalam implementasi pembelajaran di satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk interaktif, inspiratif, menggugah, menantang dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi secara aktif. Proses belajar mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, inisiatif dan kemandirian sesuai minat, bakat dan perkembangan psikologis / fisik siswa.

Peraturan Menteri tentang aturan Standar Proses Pendidikan:

  • Peraturan Menteri (Permen) No. 41 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 1 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 3 Tahun 2008

Baca Juga: Pengertian Sistem Pendidikan Karakter dan Kelebihannya

4. Standar Sarana dan Prasarana

Semua satuan pendidikan formal harus dilengkapi dengan berbagai sarana pendidikan seperti media-media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perlengkapan dan perabot lainnya. Setiap satuan pendidikan harus dilengkapi dengan infrastruktur pendidikan seperti tanah, ruang kelas, ruang guru, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan dan sarana prasarana penunjang lainnya.

Peraturan Menteri tentang aturan Standar Sarana dan Prasarana:

  • Peraturan Menteri (Permen) No. 24 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 33 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 40 Tahun 2008

5. Standar Manajemen atau Pengelolaan

Standar manajemen meliputi tiga bagian, adalah sebagai berikut

  • Aturan manajemen untuk unit pendidikan.
  • Aturan pengelolaan oleh pemerintah daerah.
  • Aturan manajemen oleh Pemerintah.

Peraturan Menteri tentang Standar Pengelolaan:

  • Peraturan Menteri (Permen) No. 19 Tahun 2007

6. Standar Pembiayaan Pendidikan

Beberapa hal yang termasuk dalam standar pembiayaan pendidikan adalah biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Penjelasannya sebagai berikut:

  • Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, modal kerja tetap, serta pengembangan sumber daya manusia.
  • Biaya operasional satuan pendidikan meliputi gaji guru, peralatan pendidikan, biaya pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi, dll.
  • Biaya personal termasuk biaya pendidikan yang harus dibayar siswa untuk berpartisipasi dalam proses belajar mengajar.

Peraturan Menteri tentang Standar Pembiayaan Pendidikan:

  • Peraturan Menteri (Permen) No. 69 tahun 2009

7. Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan mencakup beberapa hal, antara lain penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar dari satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Peraturan Menteri tentang aturan Standar Penilaian Pendidikan:

  • Peraturan Menteri (Permen) No. 20 Tahun 2007

8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Tenaga pendidik atau guru harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta dapat mencapai tujuan pendidikan nasional. Pendidik harus memiliki ijazah dan / atau sertifikat keahlian sesuai dengan hukum yang berlaku. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik adalah sebagai berikut:

  • Kompetensi pedagogik
  • Kompetensi sosial
  • Kompetensi kepribadian
  • Kompetensi profesional

Peraturan menteri tentang aturan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

  • Peraturan Menteri (Permen) No. 12 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 13 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 16 Tahun 2007
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 24 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 25 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 26 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 27 Tahun 2008
  • Peraturan Menteri (Permen) No. 40-45 Tahun 2009

Baca Juga: Ruang Lingkup Manajemen Pendidikan

Kesimpulan

Dengan adanya Standar Nasional Pendidikan, sistem belajar-mengajar di lembaga-lembaga pendidikan formal dapat terukur dan berkualitas, serta diharapkan dapat dirasakan di seluruh wilayah Indonesia. Memang standar ini belum dapat terlaksana secara sempurna karena berbagai macam hal, tetapi dengan adanya perkembangan teknologi saat ini kita dapat menikmati mutu pendidikan yang lebih baik dari sebelumnya.

Ada banyak platform pendidikan berbasis internet yang dapat kita akses, mulai dari aplikasi buatan dalam negeri hingga luar negeri. Kita bisa menggunakan fasilitas mereka dengan harga yang lebih murah. Berikut ini adalah aplikasi pendidikan online yang bisa gunakan, seperti ruangguru.com, skillshare.com, lynda.com, masterclass.com, codecademy.com, dan lainnya.

Leave a Reply