Categories
Ilmu

Apa itu APBN? Pengertian, Fungsi dan Tujuan APBN

Secara umum yang dimaksud dengan APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendapat lain menyebutkan bahwa, APBN adalah daftar rencana seluruh pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia untuk mencapai suatu tujuan. Secara umum, APBN disusun untuk mempersiapkan tahun fiskal.

APBN ini memuat daftar sistematis dan berisi rincian rencana pendapatan dan belanja negara Indonesia selama satu tahun anggaran, yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Penyusunan APBN, termasuk perubahan dan akuntabilitas, ditentukan setiap tahun berdasarkan UU.

Dasar hukum APBN sendiri dijelaskan pada ayat 1 Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang diajukan oleh pemerintah, maka pemerintah akan menggunakan anggaran tahun lalu.

Fungsi APBN

APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam pembiayaan pelaksanaan kegiatan operasional pemerintah, pembangunan tercapainya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan negara, stabilitas ekonomi serta penentuan arah dan prioritas pembangunan secara umum.

Jadi dalam implementasinya anggaran pendapatan dan belanja negara mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi. dan stabilisasi. Semua pendapatan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara harus dimasukkan dalam APBN. Jika ada surplus penerimaan negara, bisa digunakan untuk mendanai belanja negara tahun anggaran berikutnya.

Merujuk pada uraian di atas, maka fungsi masing-masing APBN dijelaskan sebagai berikut:

Fungsi otorisasi

Fungsi otorisasi APBN berarti bahwa anggaran negara menjadi dasar penyelenggaraan pendapatan dan belanja negara tahun yang bersangkutan. Karena itu, pengeluaran atau pendapatan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Fungsi perencanaan

Fungsi ini mengandung arti bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara dapat menjadi pedoman bagi pengelola negara untuk merencanakan kegiatan selama tahun yang bersangkutan. Jadi, jika anggaran belanja direncanakan, negara bisa membuat rencana untuk mendukung anggaran tersebut.

Misalnya, dalam anggaran tertulis, anggaran untuk pembangunan proyek pembangunan jalan senilai Rp 25 miliar, pemerintah bisa mengambil langkah-langkah mempersiapkan proyek agar berjalan lancar.

Fungsi pengawasan

Sebagian besar anggaran juga merupakan pengawasan, artinya penyusunan rencana anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Sehingga akan mudah bagi warga negara untuk menilai apakah tindakan pemerintah dengan uang negara dibenarkan atau tidak.

Fungsi alokasi

Fungsi APBN juga merupakan fungsi alokasi, artinya anggaran negara harus ditujukan untuk mengurangi pemborosan sumber daya dan pengangguran, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Dalam praktiknya, fungsi alokasi dilakukan dengan meningkatkan kualitas sumber daya, efektivitas, dan efisiensi perekonomian. Misalnya pembangunan jalan / jembatan / tanggul, dan juga perbaikan jalan / jembatan / tanggul.

Fungsi distribusi

Dalam hal ini anggaran belanja negara juga merupakan kebijakan yang memperhatikan rasa keadilan dan kesesuaiannya. Fungsi distribusi dalam hal ini dilakukan melalui penggunaan uang negara untuk keperluan kemanusiaan, seperti hibah, dana pensiun dan premi asuransi.

Fungsi stabilisasi

Artinya APBN merupakan alat untuk memelihara dan memperjuangkan keseimbangan antara fondasi perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam praktiknya, fungsi stabilisasi ini dilakukan dengan menjaga arus uang dan barang agar tidak terjadi inflasi dan deflasi yang terlalu tinggi.

Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dengan mengacu pada uraian tentang pengertian APBN dan fungsi APBN, maka tujuan umum anggaran pendapatan dan belanja negara adalah sebagai berikut:

  1. Rancangan APBN diarahkan untuk menjaga dan memelihara stabilitas perekonomian serta menghindari defisit anggaran.
  2. Anggaran pendapatan dan belanja negara bertujuan untuk membentuk pola penerimaan dan pengeluaran negara dalam penyelenggaraan kegiatan kenegaraan yang disertai dengan tujuan untuk meningkatkan kesempatan kerja sehingga diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian anggaran pendapatan dan belanja negara. Bagi pemerintahan Indonesia APBN menjadi bahan bakar dalam menjalankan roda pemerintahan agar berjalan sesuai dengan UU.

Leave a Reply