Ekonomi kreatif merupakan representasi pada kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa yang berkaitan dengan kreasi intelektual. Di Indonesia sendiri ekonomi kreatif dinaungi langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (KEMENPAREKRAF).
Nah, lalu seperti apa sih sebenarnya ekonomi ini? Apa pengertian dari ekonomi kreatif? Apa saja ciri dan karakteristiknya? Apa saja jenis-jenisnya? Dan, bagaimana perkembangannya di Indonesia? Mari kita ulas lebih detail.
Pengertian Ekonomi Kreatif
Secara umum pengertian ekonomi kreatif (creative economic) adalah konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengedepankan ide dan pengetahuan sumber daya manusia sebagai faktor utama produksi. Berdasarkan dari penjelasan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), ekonomi kreatif adalah suatu konsep ekonomi yang dikembangkan dari aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa, konsep ekonomi kreatif mengedepankan kreativitas, gagasan, dan pengetahuan manusia sebagai aset utama penggerak perekonomian. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan RI menyatakan bahwa ekonomi kreatif merupakan upaya mengembangkan perekonomian secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim ekonomi yang kompetitif dan dengan cadangan sumber daya yang terbarukan.
Baca Juga: Apa itu UMKM? Peran dan Fungsinya Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Ciri dan Karakteristik Ekonomi Kreatif
Merujuk pada definisi di atas, terdapat beberapa karakteristik yang terdapat dalam ekonomi kreatif. Ciri-ciri ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:
- Ada beberapa unsur utama seperti kreativitas, pengalaman dan bakat yang memiliki nilai jual melalui penyediaan kreasi intelektual.
- Produk yang dihasilkan dalam bentuk barang dan jasa memiliki siklus hidup yang pendek, margin keuntungan yang tinggi, variasi, persaingan yang tinggi dan dapat ditiru.
- Terdiri dari menyediakan produk kreatif langsung kepada pelanggan dan mendukung penciptaan nilai kreatif di sektor lain yang secara tidak langsung terkait dengan pelanggan.
- Membutuhkan kerjasama yang baik antara berbagai pihak yang berperan dalam industri kreatif, seperti para intelektual, dunia usaha dan pemerintahan.
- Ekonomi kreatif didasarkan pada ide atau gagasan.
- Perkembangan industri kreatif tidak terbatas dan dapat diterapkan pada berbagai bidang usaha.
- Konsep ekonomi kreatif yang dibangun bersifat relatif.
Baca Juga: Apa itu Startup? Mengenal Sejarah dan Perkembangan Startup di Indonesia
Jenis Ekonomi Kreatif
Merujuk pada eBook (buku digital) bertajuk “Perkembangan Industri Kreatif Indonesia 2025” terbitan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, saat ini terdapat setidaknya 14 sektor industri kreatif. Macam-macam ekonomi kreatif adalah:
- Arsitektur
- Periklanan
- Pasar barang seni
- Handicraft (kerajinan)
- Desain
- Kuliner
- Fashion
- Musik
- Seni pertunjukan
- Film, video dan fotografi
- Penerbitan dan percetakan
- Radio dan televisi
- Jasa komputer dan pengembang software
- Riset/Penelitian dan pengembangan
Setiap penggiat ekonomi dapat membuat industri kreatif lebih dari satu sektor industri, sesuai bidang dan pengalaman masing-masing. Contohnya, seseorang atau organisasi yang bergerak di bidang jasa desain juga dapat melakukan jasa periklanan online jika memiliki kemampuan dibidang tersebut.
Perkembangan Ekonomi kreatif di Indonesia
Laju globalisasi dan konektivitas telah mengubah cara orang bertukar informasi, berbisnis, mengkonsumsi, dan lain-lain. Dunia yang terus berubah, sangat dinamis dan dengan segala kompleksitasnya menuntut masyarakat untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Jika ditelaah lebih dalam, industri kreatif sudah ada sejak lama di Indonesia. Namun, dulu masih disebut ekonomi industri dan ekonomi informasi. Penggunaan istilah ekonomi kreatif mulai dikenal pada tahun 2001, ketika John Howkins menerbitkan bukunya tentang industri kreatif.
Pada tahun 2005 Donna Ghelfi, dari Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization – WIPO), melakukan wawancara dengan John Howkins, di mana dia secara sederhana menjelaskan definisi ekonomi kreatif, seperti:
“Kegiatan ekonomi masyarakat yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menghasilkan ide yang tidak hanya sekedar melakukan hal-hal yang rutin dan berulang. Karena bagi komunitas ini, menghasilkan ide adalah sesuatu yang perlu dilakukan untuk maju. The creation of value as a result of idea, John Howkins menjelaskan”
Artinya industri kreatif adalah industri yang bersumber dari kreativitas, keterampilan dan bakat dalam penciptaan kesejahteraan dan lapangan kerja dengan menciptakan dan memanfaatkan kreativitas dan daya kreatif seseorang.
Ekonomi kreatif muncul sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden ke 6-7). Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, industri ini terus berkembang dengan terbentuknya Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif) yang bertugas melindungi industri kreatif di Indonesia
Selain itu, munculnya ekonomi kreatif di Indonesia tidak terlepas dari keberadaan Asean Economic Community atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah berkembang beberapa tahun sebelumnya, dengan adanya ACS/MEA dan industri kreatif diharapkan dapat membantu perekonomian Indonesia dalam beberapa hal, seperti:
- Terbukanya lapangan pekerjaan baru
- Mengurangi angka pengangguran
- Menciptakan masyarakat kreatif
- Persaingan usaha yang lebih sehat
- Meningkatkan inovasi di berbagai sektor
Kesimpulan
Saat ini dengan pertumbuhan dan perkembangan dunia teknologi semakin membantu masyarakat untuk terjun langsung kedalam industri kreatif. Dan tentunya dengan media internet, bisnis kita dapat menembus pasar internasional dengan mudah.