Categories
Ilmu

Mengenal Apa itu Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan Pentingnya Bagi Perusahaan

Produsen, baik itu manufaktur maupun perusahaan jasa, harus memperhatikan hak atas kekayaan intelektual. Begitu pula sebagai orang yang menghasilkan karya kreatif, maupun sebagai pengguna. Jangan biarkan diri kamu dirugikan atau bahkan merugikan hak orang lain. Karena masalah yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual adalah masalah yang sangat serius.

Bahkan negara, dalam hal ini pemerintah dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki direktorat khusus yang membawahinya, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dirjen Kekayaan Intelektual mengurusi segala masalah yang berkaitan dengan hak cipta suatu karya atau produk.

Agar lebih memahami seperti apa sih sebenarnya hak atas kekayaan intelektual atau HAKI itu, fungsi dan tujuannya, jenis dan macam hak intelektual, serta manfaatnya bagi perusahaan. Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Hak ini dapat disebut sebagai hak eksklusif karena hanya diberikan secara khusus kepada orang atau kelompok yang membuat karya terkait hak cipta tersebut. Dengan hak ini, maka orang lain tidak boleh menggunakan secara ekonomis karya berhak cipta milik orang lain tanpa izin dari penciptanya tersebut.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa obyek hak atas kekayaan intelektual adalah suatu karya atau ciptaan yang dihasilkan dari pemikiran atau kemampuan intelektual manusia. Jadi, pemerintah berperan sebagai badan yang melindungi segala karya yang telah didaftarkan, dan jika ada pelanggaran maka pemerintah dengan lembaga terkaitnya dapat memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.

Tujuan Diterapkannya HAKI

HAKI sangat penting untuk diketahui dan diterapkan, selain untuk melindungi hak ekonomi pencipta karya tersebut, terdapat keuntungan lain dari penerapan hak atas kekayaan intelektual, yaitu seperti:

  • Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta, juga untuk karya berhak cipta dan nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai perlindungan atas aset berharga yang dimiliki oleh individu atau kelompok berupa karya.
  • Mengantisipasi pelanggaran hak kekayaan intelektual orang lain.
  • Meningkatkan persaingan dan juga memperluas pangsa pasar terutama yang berkaitan dengan pemasaran kekayaan intelektual. Hal ini bisa terwujud, karena dengan adanya HaKI memotivasi para kreator, industri dan masyarakat luas untuk bisa berkarya dan berinovasi serta mendapatkan apresiasi atas kreasi mereka.
  • Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan bisnis di wilayah Indonesia.

Jenis dan Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membedakan kekayaan intelektual menjadi dua jenis yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Berikut ini penjelasannya:

1. Hak cipta

Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, “Hak Cipta adalah hak eksklusif seorang pencipta yang muncul secara otomatis setelah sebuah karya diwujudkan dalam bentuk yang berwujud berdasarkan prinsip deklaratif”. Contoh karya yang dilindungi oleh hak cipta adalah sebagai berikut:

  • Buku, pamflet, program komputer, karya tulis terbitan, serta karya tulis lainnya
  • Pidato, ceramah, kuliah dan karya sejenis lainnya
  • Alat peraga yang dibuat untuk keperluan pendidikan dan ilmiah
  • Lagu atau musik
  • drama atau drama musikal, tari, wayang golek, koreografi dan pantomim
  • Seni rupa
  • Arsitektur
  • Peta
  • Seni batik
  • Fotografi
  • Terjemahan
  • dll.

2. Hak kekayaan industri

Berikut ini beberapa turunan dari hak kekayaan industri, yaitu:

  • Hak paten
  • Hak cipta merek
  • Desain industri
  • Indikasi geografis

Adapun perbedaan antara paten, merek dagang dan desain industri dapat diilustrasikan dengan produk jam tangan. Brand jam tangan, Rolex, Casio, Hublot, dll. Hanya pemilik hak merek Rolex yang diizinkan untuk melabeli produknya dengan merek tersebut dan memberikan pernyataan bahwa produk tersebut asli.

Sedangkan hak paten adalah hak yang dimiliki seorang inventor (penemu) atas penemuan barunya di bidang teknologi. Misalnya, seorang penemu menemukan teknologi tertentu yang jika diterapkan pada jam tangan, dapat berjalan tanpa baterai. Inventor yang mematenkan invensi memiliki hak eksklusif untuk menggunakan teknologi invensi tersebut atau mengizinkan pihak lain untuk menggunakan teknologi invensi tersebut.

Untuk desain industrial jika diilustrasikan dengan sebuah jam adalah suatu desain yang membedakan satu jam dengan jam lainnya. Contoh seperti kerangka, desain sport atau klasik yang dimiliki dan ditandatangani oleh merek jam tangan tertentu.

Dan untuk indikasi geografis adalah tanda yang mengacu pada asal muasal suatu produk. Klasifikasi indikasi geografis dianggap perlu, karena faktor geografis juga dapat memberikan reputasi, kualitas, ciri dan karakteristik tertentu pada suatu produk. Indikasi geografis ini dapat muncul pada label atau stiker pada kemasan produk.

Prinsip dan Asas Hak Atas Kekayaan Intelektual

Ada beberapa asas yang harus muncul dalam peraturan terkait dengan hak kekayaan intelektual. Berikut ini adalah 4 (empat) prinsip utama hak kekayaan intelektual:

1. Prinsip ekonomi

Prinsip ekonomi yang terkandung di dalamnya, yaitu adanya hak ekonomi yang dapat diperoleh seseorang atas karya intelektual yang telah dia lakukan. Oleh karena itu, hak atas pekerjaannya perlu ditegaskan agar dapat digunakan secara ekonomis dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak berkepentingan.

2. Asas keadilan

Prinsip kedua dari hak kekayaan intelektual adalah asas keadilan. Adanya regulasi terkait dengan hak kekayaan intelektual memberikan keadilan, berupa perlindungan yang menjamin bahwa pemilik memiliki hak penuh atas penggunaan karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan

Asas yang ketiga adalah budaya. Adanya perlindungan negara atas hak kekayaan intelektual bertujuan untuk mendorong perkembangan sastra, seni, teknologi dan ilmu pengetahuan. Sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat, bangsa dan negara.

4. Prinsip sosial

Konteks prinsip sosial yang di maksud adalah di mana negara bekerja untuk melindungi hak-hak rakyat dan memastikan keseimbangan antara kepentingan masyarakat sebagai warga negara.

Simbol Yang Berkaitan Dengan Hak Kekayaan Intelektual

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi suatu karya yang telah terdaftar HAKI-nya adalah dengan memperhatikan simbol-simbol yang dapat dengan mudah dilihat dan dipahami.

Dalam kehidupan sehari-hari, terlihat jelas bahwa kita pernah melihat simbol TM, SM, R atau C di dekat nama produk tertentu. Simbol ini menunjukkan bahwa produk tersebut telah terdaftar sebagai HAKI .

TM – Trademark (Merek Dagang)

TM atau trademark (merek dagang). Simbol ini berarti bahwa suatu produk atau merek sedang dalam proses pengajuan kepemilikan atau sedang memperpanjang masa HAKI nya.

SM – Service Mark

Simbol ini merupakan simbol properti HAKI yang digunakan untuk menandai suara tertentu, misalnya suara unik dalam sebuah film.

R – Registered Mark

Huruf R yang menyertai nama produk menunjukkan bahwa produk tersebut telah terdaftar atas hak kekayaan intelektualnya di lembaga terkait.

C – CopyRight

Sedangkan simbol C merupakan simbol yang menunjukkan kepemilikan hak cipta. Jika logo ditampilkan, jika kamu ingin menerbitkannya, maka kamu harus menyertakan nama pemilik hak ciptanya.

Kesimpulan

Di dalam bisnis sangat penting untuk mendaftarkan merek dagang atau produk ciptaannya agar dapat memaksimalkan potensi yang ada dalam produk tersebut. Saat ini sangat mudah untuk mendaftar di HAKI agar karya memiliki hak cipta dan dilindungi oleh negara.

Leave a Reply