Dalam hubungan internasional, negara-negara yang menjalin kerjasama bilateral atau multilateral sering ada konvensi terbuka untuk para anggotanya. Ada banyak jenis konvensi yang telah dilakukan, dan umumnya memiliki tujuan tersendiri.
Lalu, apa sih yang dimaksud dengan konvensi sebenarnya? Apa pengertian konvensi menurut para ahli? Apa saja jenis-jenis konvensi? Apa ciri dan karakteristik konvensi? Dan, apa saja contoh-contoh konvensi itu? Untuk dapat lebih memahaminya, mari kita bahas secara rinci.
Apa Yang Dimaksud Dengan Konvensi?
Secara umum, pengertian konvensi adalah norma dasar (aturan-aturan) dalam penyelenggaraan ketatanegaraan yang timbul karena adat istiadat tetapi tidak bersifat tertulis. Dalam arti lain, yang dimaksud dengan konvensi adalah hukum tidak tertulis yang ada dalam konstitusi yang muncul karena kebiasaan.
Adanya konvensi ini terdiri dari mengisi celah hukum yang tidak diatur oleh undang-undang tertulis, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Walaupun tidak tertulis, konvensi ini dapat diterima dan dilakukan oleh suatu negara dan berlangsung terus menerus.
Baca Juga: Pengertian Integrasi Nasional, Faktor-Faktor, Syarat, dan Contohnya
Pengertian Konvensi Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan konvensi, dapat kita simak pendapat para ahli berikut ini:
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Yang dimaksud dengan konvensi adalah dasar hukum tidak tertulis yang muncul dan dipertahankan dalam praktek penyelenggaraan negara dan ditaati oleh penyelenggara negara sebagai kewajiban moral dan etika.
2. Endra Yuda
Pengertian konvensi adalah kaidah dasar yang muncul dan dipertahankan dalam praktek penyelenggara negara namun tidak tertulis.
3. Sukma Yudha
Pengertian konvensi adalah seperangkat aturan yang dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah pada umumnya.
Jenis Konvensi
Dari pengertian konvensi diatas, menjelaskan bahwa konvensi dapat dibagi menjadi dua jenis. Adapun jenis konvensi tersebut adalah sebagai berikut:
- Konvensi Nasional
Merupakan jenis aturan tidak tertulis yang ada di suatu negara yang pihak-pihak yang terlibat adalah warga negara dan pemerintah negara tersebut. - Konvensi Internasional
Ini adalah jenis aturan tidak tertulis yang melibatkan warga negara dan pemerintah semua negara yang menandatangani konvensi. Jumlah negara yang menandatangani konvensi internasional dapat meningkat dari waktu ke waktu.
Ciri dan Karakteristik Konvensi
Kita dapat membedakan konvensi dari aturan lain dengan melihat ciri-cirinya. Ciri dan karakteristik konvensi tersebut adalah sebagai berikut:
- Isi dan praktik konvensi dapat berjalan sejajar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
- Hal ini muncul akibat kebiasaan yang berulang dalam penyelenggaraan negara.
- Konvensi tersebut dapat dijadikan sebagai pelengkap UUD 1945 karena dapat diterapkan
- sesuai dengan perkembangan zaman.
- Perjanjian tidak tertulis dan tidak dapat diadili dari pelanggaran yang dilakukan, misalnya oleh pemerintah tidak dapat diadili atas pelanggaran tersebut.
- Meski tidak tertulis, masyarakat tetap menerima konvensi tersebut dan melihatnya sebagai aturan dalam penyelenggaraan negara yang harus ditaati.
Baca Juga: Apa itu Desentralisasi? Dan Apa Manfaatnya Bagi Pemerintahan?
Contoh Konvensi
Untuk lebih memahami apa itu konvensi secara komprehensif, kita dapat melihat beberapa contoh berikut ini:
- Upacara Pengibaran Bendera Negara
Upacara pengibaran bendera setiap senin dan tanggal 17 Agustus untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah contoh konvensi nasional. Tidak ada aturan tertulis bahwa pelaksanaan upacara pengibaran bendera harus dilakukan. Namun kebiasaan tersebut telah dipertahankan sejak lama dan masih dilakukan hingga saat ini. - Pemilihan Menteri Oleh Presiden
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden terpilih di dalamnya akan dipilih oleh para menteri untuk menduduki kabinet mereka. Di dalam undang-undang, tidak ada aturan tertulis tentang tata cara pemilihan calon menteri. Namun dalam hal ini, presiden berhak memilih menteri untuk menduduki kabinetnya. Karena itu, ini juga merupakan salah satu bentuk konvensi nasional. - Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright Convention)
Ini adalah konvensi internasional untuk melindungi karya seni orang-orang tanpa kewarganegaraan, khususnya berupa Konvensi Hak Cipta Universal yang berlaku sejak 16 September 1955. Selain memberikan perlindungan kepada pemilik hak cipta tersebut, konvensi ini juga bertujuan untuk melindungi hak cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian dan pendidikan. - Konvensi Berner
Merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang perlindungan hak cipta atas karya seni (artistik) dan karya tulis. Konvensi ini ditandatangani oleh 45 negara di Bern pada tanggal 9 September 1986, setelah sebelumnya ditinjau (revisi) beberapa kali.
Kesimpulan
Konvensi dapat terbentuk karena adat istiadat yang telah berlaku lama, namun tetap harus sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku disuatu negara.