Categories
Ilmu

Mengenal Koperasi Simpan Pinjam, Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Prinsip Kerjanya

Koperasi simpan pinjam sangat mudah dijumpai di berbagai tempat. Ada banyak instansi keuangan swasta yang memberikan pelayanan koperasi ini. Hal tersebut memang merupakan salah satu dari program pembangunan ekonomi nasional. Umumnya nasabah dari koperasi ini terdiri dari kalangan masyarakat yang hidup di kawasan pedesaan. Karena, salah satu fungsi dari koperasi ini untuk menstimulasi kegiatan ekonomi di semua daerah.

Lalu, seperti apa sih cara kerja koperasi ini? Apa pengertian koperasi simpan pinjam menurut para ahli? Apa saja fungsi-fungsinya? Serta, seperti apa saja contoh-contoh koperasi ini? Untuk memahami secara mendalam, mari kita ulas lebih rinci.

Apa Itu Koperasi Simpan Pinjam?

Yang dimaksud koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang kegiatan usahanya menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah dari suku bunga bank. Koperasi ini juga dikenal sebagai koperasi kredit yang pengelolaannya dilakukan secara mandiri dan demokratis, dan anggotanya bergabung secara sukarela.

Selain itu, ada juga yang mengatakan bahwa koperasi jenis ini adalah lembaga keuangan non bank yang memiliki kegiatan komersial untuk menerima simpanan dari anggotanya dan memberikan pinjaman kepada anggotanya dengan suku bunga rendah.

Baca juga: Pengertian Koperasi, Jenis-Jenis Koperasi, Prinsip Dasar Koperasi, Fungsi dan Tujuan

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami apa pengertian koperasi simpan pinjam, kita bisa merujuk pada pendapat berbagai ahli. Berikut Menurut para ahli:

1. Ninik Widiyanti & Sunindhia

Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam usaha pembentukan modal melalui simpanan anggota secara berkala dan berkesinambungan untuk selanjutnya dipinjamkan kepada anggota dengan cara yang lebih mudah, murah, cepat dan sederhana, dengan prinsip atas efek produktif dan kesejahteraan.

2. Rudianto

Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang didedikasikan untuk mengumpulkan simpanan dan simpanan anggotanya, untuk kemudian disalurkan kepada mitra yang membutuhkan bantuan keuangan dalam bentuk kredit.

3. Suyanto & Nurhadi

Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui kegiatan perkreditan yang berbunga rendah.

Sumber Modal Koperasi Simpan Pinjam

Sumber modal dari koperasi ini berasal dari 2 (dua) sumber, yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal pinjaman adalah modal yang diperoleh dari anggota, koperasi lain, dan lembaga keuangan lain seperti bank. Sedangkan, modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota koperasi, khusus dalam bentuk simpanan wajib, simpanan pokok, simpanan sukarela dan hibah. Ringkasnya, beberapa sumber modal koperasi dirinci sebagai berikut:

  • Simpanan pokok, yaitu simpanan wajib berupa sejumlah uang yang harus dibayar atau disetor anggota saat pertama kali bergabung dengan koperasi dan tidak dapat dikembalikan selama masih menjadi mitra. Jumlah simpanan utama setiap anggota sama.
  • Tabungan wajib, yaitu simpanan wajib dalam jumlah uang yang harus disajikan koperasi setiap jangka waktu tertentu dan dengan nominal tertentu.
  • Tabungan bebas / sukarela, yaitu simpanan yang diberikan oleh anggota koperasi secara sukarela dan dapat dikembalikan sewaktu-waktu.
  • Hibah / sumbangan, yaitu uang atau barang modal yang nilainya diterima dari pemberi dan bersifat tidak mengikat.

Tujuan Utama Dari Koperasi Simpan Pinjam

Sebagaimana disebutkan di atas, tujuan koperasi ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan kata lain, tujuan utama koperasi bukanlah untuk mencari keuntungan tetapi untuk memberi keuntungan kepada anggotanya. Namun, jelas bahwa semua lembaga keuangan harus berupaya untuk mendapatkan keuntungan. Atau setidaknya tidak mengalami kerugian.

Berdasarkan UU No. Pasal 25 Tahun 1992, tujuan koperasi Indonesia adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membantu membangun tatanan perekonomian nasional guna mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga: Pengertian Pasar Modal atau Pasar Uang, Jenis, dan Manfaatnya

Asas dan Prinsip Koperasi Simpan Pinjam

Sebagaimana yang tertuang dalam UU Koperasi, berikut ini adalah asas dan prinsip koperasi:

  • Kemitraan atau keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
  • Koperasi ini dikelola secara mandiri dan demokratis.
  • Kekuasaan tertinggi ada di rapat anggota.
  • Keuntungan koperasi dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan kepada mitra secara adil sesuai dengan kesepakatan.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Dalam prakteknya koperasi ini mempunyai beberapa fungsi dan peranan yang sangat penting bagi anggotanya. Berikut ini adalah fungsi koperasi ini bagi anggotanya:

1. Fungsi simpanan

  • Uang yang disimpan lebih terjamin, aman dan produktif.
  • Tabungan di koperasi bisa menjadi investasi hari tua karena jumlahnya akan terus bertambah.
  • Semua tabungan koperasi dapat diambil secara keseluruhan jika ingin berhenti dari keanggotaan.
  • Menimbulkan keinginan untuk menabung uang dengan anggota.

2. Fungsi pinjaman

  • Keberadaan pinjaman kredit koperasi akan membantu anggota dalam meningkatkan pendapatan usahanya dan pada gilirannya akan membantu mengentaskan kemiskinan.
  • Proses pemberian kredit kepada anggota lebih mudah dan cepat, tanpa jaminan kredit atau agunan.
  • Memberikan pinjaman dengan tingkat bunga yang sangat rendah kepada anggota koperasi.

Contoh Koperasi Simpan Pinjam

Berikut ini beberapa contoh koperasi jenis ini yang sering kita temui di daerah-daerah:

  1. Koperasi Unit Desa (KUD)
    KUD merupakan Koperasi masyarakat biasanya ada di daerah-daerah pedesaan dan mematuhi nilai-nilai serikat. Tujuan utama KUD yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam hal alat dan bahan pertanian, serta memberikan simpan pinjam kepada anggotanya.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
    KSU biasanya ada di pedesaan dan perkotaan. Tujuan utama KSU adalah membantu anggotanya dalam permodalan dan pengembangan usaha. Koperasi Serba Usaha ini juga melayani simpanan dan pinjaman lunak bagi anggotanya. Selain itu, KSU juga membantu memenuhi secara kredit kebutuhan anggotanya, misalnya kredit kendaraan bermotor.
  3. Koperasi Pasar
    Koperasi pasar biasanya terdapat di pasar yang anggotanya terdiri dari pedagang, kuli angkut dan lain-lain. Tujuan koperasi pasar adalah membantu anggotanya dalam hal menabung dan meminjamkan modal dan hasil usaha, serta memenuhi kebutuhan usaha anggotanya.

Baca juga: Apa itu Kebijakan Moneter? Pengertian, Jenis, Instrumen, Tujuan, dan Contoh

Kesimpulan

Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu program pembangunan ekonomi nasional yang dijalankan oleh pemerintah, oleh karena itu kita dapat bergabung menjadi mitranya dengan mudah.

Leave a Reply