Categories
Ilmu

Mengenal Fungsi, Peran, Dan Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) di Indonesia

Selain bank sentral, bank konvensional, dan koperasi yang kita kenal saat ini, ada juga beberapa perusahaan jasa keuangan yang masuk kategori lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Ada beberapa LKBB yang sering kita temukan seperti pegadaian, lembaga kredit dan lainnya. Fungsi lembaga keuangan non-bank hampir sama dengan lembaga keuangan lainnya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana.

Lalu, apa sih yang dimaksud dengan lembaga keuangan keuangan bukan bank (LKBB) menurut undang-undang? Apa saja jenis kegiatan LKBB? Apa fungsi dan tujuan LKBB? Apa saja jenis dan macam lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang ada di Indonesia? Untuk memahaminya lebih dalam, mari kita bahas secara rinci.

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38 / MK / IV / 1972, pengertian lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga / badan /instansi yang melakukan kegiatan keuangan baik langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi-investasi di berbagai perusahaan.

Lembaga keuangan non bank itu sendiri memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara, termasuk juga di Indonesia. Dengan adanya lembaga keuangan bukan bank (LKBB), maka nilai konsumsi domestik semakin maju dan akan mendongkrak perekonomian nasional. Beberapa kegiatan usaha LKBB di Indonesia adalah:

  • Penghimpunan dana dari masyarakat melalui penerbitan surat berharga.
  • Memberikan fasilitas kredit kepada perusahaan swasta dan pemerintah, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.
  • Bertindak sebagai perantara bagi perusahaan di Indonesia dan menjadi badan hukum pemerintah dalam pengadaan pinjaman dalam dan luar negeri.
  • Ini termasuk modal perusahaan dan penjualan saham di pasar modal.
  • Menjadi perantara bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga profesional di bidang keuangan.
  • Melakukan kegiatan usaha di bidang keuangan lainnya dengan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak

Jenis dan Macam Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Ada di Indonesia

Jika semua disebutkan pasti akan banyak terdapat lembaga keuangan non bank di Indonesia. Namun secara umum terdapat 7 LKBB yang umum kita jumpai, diantaranya seperti:

1. Perusahaan Umum Pegadaian (Perum)

Perum Pegadaian merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan kegiatan penyaluran kredit kepada masyarakat. Landasan hukum yang digunakan adalah hukum gadai agar masyarakat terhindar dari bunga (interest) yang berlebihan.

Pegadaian sangat populer di kalangan kelas menengah ke bawah karena biasanya pengerjaannya lebih mudah. Beberapa produk jasa Perum Pegadaian antara lain:

  • Gadai emas
  • Gadai syariah
  • Gadai konvensional
  • Jasa taksiran dan sertifikasi logam mulia
  • Jasa kustodi (penitipan barang berharga)

2. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam merupakan lembaga keuangan non-bank yang menghimpun dana dari masing-masing anggota dan mendistribusikannya kembali kepada anggota dan bukan mitra. Sumber pendapatan koperasi berasal dari anggotanya dan juga pinjaman dari lembaga keuangan lain.

Tujuan utama koperasi simpan pinjam adalah membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat luas. Contoh koperasi tersebut antara lain Koperasi Pasar, Koperasi Unit Desa (KUD), dan Koperasi Serba Usaha (KSU).

3. Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang menghimpun dana dengan cara menarik premi setiap bulan selama jangka waktu tertentu, dengan kontrak sesuai dengan kesepakatan masing-masing pihak dan dijelaskan dalam polis asuransi. Tujuan dari asuransi adalah untuk menjaga keuangan seseorang tetap terkendali ketika ada risiko yang membutuhkan biaya. Adapun macam-macam jenis asuransi tersebut adalah:

  • Asuransi bisnis
  • Asuransi jiwa
  • Asuransi kesehatan
  • Asuransi pendidikan
  • Asuransi kendaraan
  • Asuransi properti dan kepemilikan rumah

4. Pasar Modal

Pasar modal adalah salah satu lembaga keuangan non-bank yang memperjualbelikan surat berharga seperti saham, surat utang, obligasi, ekuitas, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah dan juga swasta.

Pasar modal juga dikenal sebagai Bursa Efek. Di Indonesia, pasar modal disebut Bursa Efek Indonesia yang berada di SCBD Sudirman, Jakarta.

5. Perusahaan Dana Pensiun

Perusahaan dana pensiun merupakan badan usaha LKBB yang memberikan jasa jaminan hari tua, khususnya dengan menghimpun dana yang dipotong dari gaji bulanan karyawan. Dana akan diberikan kepada masyarakat saat mereka pensiun atau berhenti bekerja. Tujuannya agar karyawan memiliki dana atau uang ketika tidak lagi bekerja. Dengan kata lain, dana pensiun ini berarti simpanan jangka panjang. Berikut beberapa contoh perusahaan dana pensiun:

  • PT Taspen
  • PT Asabri
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
  • DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)

6. Perusahaan Leasing

Perusahaan leasing (multifinance) merupakan LKBB yang memberikan jasa pembiayaan dengan sistem sewa yang dikombinasikan dengan pembelian pecahan (angsuran) kepada perusahaan dan individu. Ada beberapa perusahaan leasing yang cukup populer di Indonesia, seperti:

  • PT BCA Finance
  • PT Summit Oto Finance
  • PT BFI Finance
  • PT Astra Credit Companies (ACC)
  • PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
  • PT Indomobil Finance Indonesia
  • PT Federal International Finance (FIF)
  • Dan sebagainya

7. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan modal ventura merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memberikan permodalan kepada perusahaan yang memiliki prospek usaha yang menjanjikan dengan aktivitas berisiko tinggi dan membutuhkan modal yang besar.

Jenis pembiayaan yang ditawarkan perusahaan modal ventura yaitu obligasi hingga bentuk pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian tertentu dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Contoh Perusahaan BUMS di Indonesia

Fungsi dan Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Ada beberapa fungsi lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang ada di Indonesia. Secara umum, fungsi dan tujuan LKBB adalah sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga, kemudian menyalurkan dana tersebut untuk modal pembiayaan bagi perusahaan yang membutuhkan.
  • Memberikan bantuan permodalan berupa kredit kepada masyarakat agar tidak terjerat hutang berbunga tinggi yang dibebankan oleh pemberi pinjaman (rentenir).
  • Membantu pemerintah dalam upaya pembangunan di berbagai bidang terutama di sektor ekonomi dan keuangan.
  • Membantu merangsang partisipasi modal swasta dan memperluas sumber pendanaan untuk kegiatan bisnis.
  • Membantu perkembangan industri dan pembangunan ekonomi melalui pasar modal.

Kesimpulan

Ada banyak lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang dapat kita temui saat ini. Tentunya untuk mempermudah masyarakat dan perusahaan mendapatkan dana untuk kepentingan ekonomi.

Leave a Reply