Setiap perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, seperti bank, asuransi, payment gateway, dan lainnya, harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OJK. OJK adalah singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang dibentuk oleh pemerintah dan memiliki tugas untuk melaksanakan segala sistem pengaturan dan pengawasan dalam industri keuangan. Jadi, saat ini Otoritas Jasa Keuangan menjadi lembaga yang memfilter serta menjadi regulator agar industri keuangan Indonesia terintegrasi dengan baik.
Untuk dapat lebih memahami, apa itu OJK? Apa pengertian OJK? Latar belakang didirikannya lembaga Otoritas Jasa Keuangan? Apa saja hubungan Otoritas Jasa Keuangan dengan lembaga keuangan lainnya? Apa saja tugas-tugas OJK? Apa wewenang Otoritas Jasa Keuangan? Serta, apa saja asas dan prinsip kerja OJK? Mari kita ulas secara rinci.
Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Pengertian OJK adalah suatu lembaga resmi yang didirikan oleh negara yang mempunyai fungsi dan tugas melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan yang terintegrasi. Beberapa yang termasuk dalam industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan antara lain:
- Perbankan
- Pasar modal
- Lembaga-lembaga pembiayaan
- Asuransi
- Dana pensiun
- dan lembaga keuangan lainnya.
OJK didirikan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan fungsinya.
Baca Juga: Pengertian Bank Sentral dan Sejarah BI Sebagai Bank Sentral Indonesia
Latar Belakang Pembentukan OJK
Latar belakang terbentuknya OJK adalah karena perlu adanya struktur dari beberapa lembaga pelaksana yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Mengacu pada penjelasan mengenai pengertian OJK di atas, beberapa hal yang mendasari pembentukan lembaga Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1. Amanat Undang-Undang
Adanya amanat dalam undang-undang untuk membentuk lembaga pengawas di sektor jasa keuangan yang meliputi jasa perbankan, dana pensiun, asuransi, modal ventura, jasa pembiayaan, sekuritas, dan lembaga lain yang menghimpun dan mengelola dana masyarakat.
2. Perkembangan Dalam Industri Jasa Keuangan
Globalisasi dan inovasi sistem keuangan serta pesatnya kemajuan teknologi informasi menjadikan industri keuangan sangat dinamis, saling berhubungan dan kompleks.
3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Pengawasan diperlukan bagi lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan dengan kegiatan usaha (konglomerasi) yang berbeda. Misalnya, bank memiliki anak perusahaan di bidang jasa asuransi, sekuritas, pembiayaan dan dana pensiun.
4. Perlindungan konsumen
Jasa keuangan yang semakin kompleks tentu saja merupakan masalah dan pelanggaran yang semakin meningkat dalam industri ini. Oleh karena itu, diperlukan fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum konsumen dari pihak terkait.
Hubungan Kelembagaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Sebagai lembaga resmi negara, Otoritas Jasa Keuangan menjalin hubungan dengan BI (Bank Indonesia) dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) untuk mensinergikan lembaga keuangan Indonesia.
1. Hubungan Otoritas Jasa Keuangan dengan BI (Bank Indonesia)
OJK dan BI saling bersinergi dan berkoordinasi untuk mengawasi dan mengatur sistem perbankan atau kita dapat menyebutnya sebagai regulator. Sinergi Otoritas Jasa Keuangan dan BI ditunjukkan dalam bentuk:
- Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan BI dalam rangka penerapan standar pengawasan di sektor perbankan.
- Ada integrasi antara OJK dan BI dalam pertukaran informasi perbankan.
- BI dalam kondisi tertentu akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank tersebut setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sebaliknya.
2. Hubungan OJK dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Hubungan antara Otoritas Jasa Keuangan dan LPS juga terkait satu sama lain. OJK menginformasikan kepada LPS tentang bank bermasalah yang mencoba melakukan restrukturisasi. Sementara itu, LPS melakukan review terkait fungsi, tugas dan wewenangnya serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu.
Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
Sebagaimana telah disinggung secara singkat dalam pengertian Otoritas Jasa Keuangan di atas, secara umum Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas dan wewenang dalam melaksanakan sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia. Berdasarkan pengertian OJK diatas, maka beberapa fungsi dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan adalah:
1. Tugas OJK
Pada awalnya tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal ditugaskan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bapepam-LK. Bapepam-LK sendiri merupakan lembaga pengawas pasar modal dan lembaga keuangan. Namun pada 31 Desember 2012 tugas tersebut resmi dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan terhadap perbankan juga sama, tugasnya dipindahkan ke OJK pada tahun 2013.
Dengan demikian, tugas Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap industri perbankan, non perbankan dan pasar modal. Berikut ini detail tugas OJK terkait dengan tiga industri tersebut:
Sektor Perbankan
Di sektor perbankan Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Merancang dan menyusun peraturan, ketentuan dan sistem pengawasan perbankan
- Penegakan hukum melalui ketentuan yang ada di bidang perbankan
- Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pembinaan, pemeriksaan serta pengawasan bank
- Mengatur sektor perbankan dan bank
- Mengembangkan sistem pengawasan perbankan
Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Sektor selanjutnya adalah IKNB, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan kebijakan-kebijakan IKNB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
- Melakukan evaluasi dan teknis di sektor IKNB,
- Merumuskan peraturan, standar, prosedur dan kriteria di bidang IKNB
- Menyusun peraturan-peraturan untuk lembaga keuangan bukan bank
- Menerapkan protokol manajemen krisis IKNB
Sektor Pasar Modal
Sementara itu, di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan protokol manajemen dalam krisis pasar modal,
- Merumuskan prinsip-prinsip dalam pengelolaan investasi, lembaga sekuritas, transaksi dan tata kelola emiten dan perusahaan publik
- Melakukan analisis pengawasan dan perkembangan pasar modal
- Mengatur tentang ketentuan akuntansi bagi sektor pasar modal
- Mengawasi dan memberikan bimbingan kepada pihak-pihak yang telah memperoleh persetujuan dan izin usaha.
2. Wewenang OJK
Selain tugas-tugas diatas, Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki wewenang dalam pengaturan dan pengawasan, sebagai berikut:
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor industri jasa keuangan.
- Membuat dan menetapkan peraturan serta ketentuan tentang pengawasan di industri jasa keuangan.
- Membuat dan menetapkan kebijakan-kebijakan pelaksanaan tugas Otoritas Jasa Keuangan.
- Mengatur tata cara penetapan pengelola hukum di lembaga jasa keuangan.
- Mengatur struktur dan infrastruktur organisasi, serta pengelolaan aset dan kewajiban.
- Penyusunan dan pengaturan tata cara pengenaan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
- Menyusun dan menetapkan kebijakan prosedur pengawasan industri jasa keuangan.
- OJK dapat melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dan perlindungan konsumen serta tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan.
- Memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
- OJK memiliki kewenangan untuk memberikan dan / atau mencabut izin usaha, pengesahan, dan ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Baca Juga: Daftar Kode Bank di Indonesia
Prinsip dan Asas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berikut ini adalah beberapa prinsip dalam menjalankan fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
- Asas Independensi
Sebagaimana diungkapkan dalam pengertian OJK sebagai lembaga negara yang bekerja secara independen dalam pengaturan jasa keuangan di Indonesia. - Asas Kepastian Hukum
Pendirian dan operasional lembaga Otoritas Jasa Keuangan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. - Prinsip Akuntabilitas
Segala tindakan dan keputusan yang diambil Otoritas Jasa Keuangan adalah untuk kepentingan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan oleh publik. - Prinsip Keterbukaan
Otoritas Jasa Keuangan memberikan akses terbuka kepada publik jika ingin memberikan informasi yang jujur dan non-diskriminatif atas pelanggaran di sektor jasa keuangan. - Prinsip Integritas
Dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya, OJK harus berpedoman pada nilai dan norma moral yang berlaku. - Asas Kepentingan Umum
OJK didirikan dan menjalankan fungsinya sesuai dengan kepentingan umum (konsumen). Sehingga dalam menjalankan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan harus melindungi dan membela kepentingan konsumen. - Asas Profesionalisme
OJK terdiri dari para profesional, sehingga dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya OJK harus berlandaskan asas profesionalisme.
Kesimpulan
Nah, dengan memahami dengan rinci mengenai lembaga Otoritas Jasa Keuangan, tidak heran hampir setiap perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor keuangan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OJK.