Categories
Ilmu

Apa itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? dan Cara Menghitung Pesangon

Dalam dunia bisa kita selalu menghadapi sesuatu ketidakpastian atau uncertainty. Baik itu pengusaha atau karyawan bisa saja menghadapi hal tersebut. Untuk karyawan ketidakpastian itu dapat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang bisa dialami kapan saja.

Ada banyak faktor yang menyebabkan seorang karyawan dapat di PHK, salah satunya faktor ekonomi atau finansial yang berdampak buruk bagi perusahaan. Di tahun 2020, terjadi wabah corona yang memukul banyak sektor, seperti sektor bisnis yang mengharuskan banyak perusahaan mem-PHK karyawannya karena alasan efisiensi.

Tentu, hal ini tidak diinginkan baik oleh karyawan maupun perusahaan. Namun, berkaca pada faktor yang menjadi alasan di atas, ketidakmampuan perusahaan untuk mendanai operasional menjadi alasan utama mengapa PHK akhirnya dilaksanakan.

Nah, agar kita lebih mengetahui apa itu PHK, bagaimana prosedur yang sesuai dengan perundang-undangan, serta bagaimana cara menghitung pesangon karyawan. Berikut ini telah kami rangkum untuk kamu.

Apa Yang Dimaksud Dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Pemutusan hubungan kerja atau pemecatan merupakan acuan untuk memutuskan kontrak pekerja dengan perusahaan. Seorang karyawan dapat dipecat dari pekerjaannya secara sendiri (atas kehendak sendiri) atau mengikuti keputusan atasannya.

Menurut UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 BAB I Pasal 1 ayat (25), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemecatan itu sendiri yaitu “pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena hal tertentu yang menimbulkan pemutusan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.”

Sedangkan dalam undang-undang tersebut dijelaskan secara rinci tentang PHP terdapat pada BAB XII Pasal 150 – Pasal 172 yang berlaku bagi badan usaha yang telah atau tidak berbadan hukum, perusahaan milik perseorangan, perkumpulan. atau badan hukum. Baik itu perusahaan milik swasta maupun negara bagian. Serta usaha sosial dan perusahaan lain yang mengelola dan mempekerjakan orang lain dengan membayar gaji dan bentuk kompensasi lainnya.

Jenis dan Macam PHK

Adapun jenis atau macam pemutusan hubungan kerja yang terjadi dalam perusahaan, adalah sebagai berikut:

1. Pengunduran diri secara sukarela

Seorang karyawan dapat secara sukarela memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan. Karyawan yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan biasanya karena mereka telah mendapatkan pekerjaan yang baik, ingin memulai bisnis sendiri, mengambil cuti dari pekerjaan, karena alasan pensiun, hingga meninggal dunia. PHK sukarela ini juga bisa menjadi akibat dari pemecatan yang konstruktif.

Artinya, karyawan tidak punya pilihan. Karyawan dapat bekerja di bawah tekanan yang signifikan dan dengan kondisi kerja yang sulit, seperti upah yang terlalu rendah, pelecehan, diskriminasi, pekerjaan yang tidak mungkin tercapai, peningkatan jam kerja dan hal-hal lain.

Umumnya, hal ini juga akan memaksa karyawan untuk mengundurkan diri dengan membuktikan bahwa tindakan atasannya selama masa jabatan tersebut bertentangan dengan hukum sehingga karyawan tersebut dapat berhak atas kompensasi atau tunjangan.

Selain itu, seorang karyawan yang secara sukarela meninggalkan pekerjaan juga mengharuskan dia memberi tahu atasannya terlebih dahulu, baik secara lisan atau tertulis.

2. PHK secara tidak sukarela

Saat sekarang ini, mungkin ada lebih banyak pemecatan paksa. Pemberhentian terjadi ketika perusahaan memecat karyawan. Perusahaan yang melakukan ini biasanya ingin mengurangi biaya operasi dan merestrukturisasi perusahaan agar dapat bertahan dan berkelanjutan. Biasanya, karyawan dipecat bukan karena kesalahan mereka sendiri, tetapi pemutusan hubungan kerja dapat terjadi demi efisiensi, menghindari kebangkrutan, dan sebagainya.

Ini juga termasuk cukup banyak karena hal-hal di luar kendali. Dalam hal ini tentunya PHK merupakan sesuatu yang tidak dapat dikendalikan oleh karyawan, perusahaan, atau pemerintah. Dalam keadaan seperti ini, perusahaan diwajibkan untuk memberikan sejumlah tunjangan atau pesangon kepada karyawan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Prosedur dan Mekanisme Pemberhentian Sesuai dengan UU No.13/2003

Mekanisme dan metode pemberhentian kerja terdiri dari negosiasi pertama antara kedua pihak. Jika hasil akhir pemecatan adalah final, maka permintaan tertulis harus diajukan ke badan penyelesaian sengketa hubungan kerja. Atau disebut juga Pengadilan Hubungan Industrial, disertai alasan pemberhentiannya. Sampai pengadilan memutuskan, bahwa baik perusahaan maupun karyawan harus memenuhi kewajibannya.

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan diharuskan membayar pesangon atau kompensasi masa kerja dan upah yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Penghitungan Uang Pesangon, Penghargaan dan Penggantian Hak

Penghitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Pasal 2 Tahun 2003 adalah sebagai berikut.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan gaji
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan gaji
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan gaji
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan gaji
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan gaji
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan gaji
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan gaji
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan gaji
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan gaji

Selain penghitungan uang pesangon, ternyata dalam pasal 3 undang-undang tersebut terdapat ketentuan tentang jangka waktu pembayaran penghargaan, adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 bulan gaji
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 bulan gaji
  • Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 bulan gaji
  • Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 bulan gaji 5
  • Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 bulan gaji
  • Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 bulan gaji
  • Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 bulan gaji
  • Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 bulan gaji

Selain itu, pada Pasal 4 terdapat uang santunan atau penggantian hak yang dapat diberikan kepada pegawai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Cuti tahunan yang belum diambil atau gugur
  • Biaya atau ongkos pemulangan bagi pekerja dan keluarganya di tempat pekerja diterima bekerja
  • Santunan atau pengganti perumahan, serta pengobatan dan bantuan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen) dari pesangon dan / atau pemberian penghargaan kepada yang memenuhi persyaratan
  • Hal lain yang diatur dalam surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Contoh Umum Surat PHK

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang perlu kamu ketahui. Jadi, ketika kamu mengalami pemecatan atau PHK maka kamu dapat mengetahui apa saja yang menjadi hak sebagai karyawan.

Leave a Reply