Categories
Dokumen

Apa itu SIUP? Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Persyaratan Membuat SIUP

SIUP merupakan surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan. Di Indonesia setiap perusahaan perdagangan baik besar maupun kecil wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan. Izin ini dikeluarkan oleh pemerintah agar suatu perusahaan yang menjalankan bisnisnya di teritorial Indonesia dianggap legal secara hukum.

Selain itu, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan menjadi sarana pemerintah untuk menyerap pajak dari sektor komersial untuk memfasilitasi -biaya-biaya operasional pemerintah dan membangun infrastruktur. Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan. Nah, untuk lebih memahami apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan, mari simak pembahasan rinci dibawah ini.

Apa Yang Dimaksud Dengan SIUP?

Yang dimaksud Surat Izin Usaha Perdagangan adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan/komersial. Pelaku usaha atau perusahaan harus mengetahui SIUP atau izin perdagangan ini. Semua badan usaha, baik milik swasta maupun milik kelompok (UD, CV, Firma, PT, BUMS, Koperasi, BUMN, dll.) harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai bukti pengesahan usaha yang dijalankan.

Jika sebuah perusahaan tidak atau belum memiliki SIUP, berarti perusahaan atau bisnis tersebut dianggap ilegal atau belum sah. Oleh sebab itu, saat ini pemerintah dengan departemen terkait telah memudahkan setiap entitas bisnis baru untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Baca Juga: Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak

Pengertian SIUP Berdasarkan Undang-Undang

Surat Izin Usaha Perdagangan menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 36 / M-DAG / PER / 9/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), menjelaskan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin untuk dapat melakukan usaha perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP.

Pejabat Pemerintah menyerahkan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai izin usaha dan perdagangan kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa perusahaan yang dijalankan legal dan sah serta telah diakui oleh pemerintah. Jadi, berdasarkan pada pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha dan perusahaan perorangan, CV, Firma, PT, koperasi, BUMS, BUMN, dll. Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya untuk perusahaan besar, bahkan perusahaan kecil pun perlu memiliki SIUP.

Fungsi SIUP Bagi Pengusaha

Mengacu pada pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan sebelumnya, secara umum fungsi SIUP adalah sebagai berikut:

  • Sebagai sarana untuk melegalkan suatu usaha oleh pemerintah, agar semua kegiatan niaga dapat dilaksanakan sesuai Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Sebagai syarat untuk dapat mengikuti proses lelang proyek-proyek pemerintah.
  • Perdagangan Ekspor dan impor dapat berjalan lancar jika pengusaha sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.

Manfaat Surat Izin Usaha Perdagangan Bagi Pemilik Usaha.

Bergantung pada pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat beberapa keuntungan memiliki SIUP bagi pengusaha. Antara lain:

  • Pemerintah akan mengakui suatu perusahaan sehingga perusahaan yang dijalankan sepenuhnya dilindungi undang-undang. Adanya perlindungan ini dirancang agar bisnis Anda bebas dari pungli (pungutan liar). Jika di kemudian hari timbul sengketa, Surat Izin Usaha Perdagangan tersebut dapat dijadikan pedoman legalitas.
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan akan memudahkan pengusaha untuk meminjam modal dari bank atau koperasi. Ini termasuk yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam lelang atau tender.
  • Untuk perusahaan ekspor dan impor harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Berdasarkan penjelasan fungsi SIUP diatas, maka jelas legalitas perusahaan yang Anda jalankan, dan otomatis perusahaan tersebut memiliki kredibilitas yang dapat diandalkan karena diakui oleh pemerintah. Dengan kredibilitas ini, Anda dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Baca Juga: Arti Konsolidasi, Ciri, dan Contohnya

Langkah-Langkah dan Persyaratan Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Berikut adalah beberapa langkah dan persyaratan dalam proses pengurusan, pembuatan, dan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan:

Persyaratan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan:

  1. Badan usaha harus memiliki akta pendirian, mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, mempunyai alamat usaha yang jelas, memiliki NPWP badan usaha.
  2. Pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui perwakilan yang diberi kuasa oleh PTSP di mana lokasi perusahaan berada.
  3. Mengisi formulir pendaftaran SIUP dan menandatanganinya dengan materai 6.000.
  4. Lengkapi beberapa pernyataan yang diperlukan untuk pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan.
  5. Lengkapi persyaratan dan dokumen berikut:
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha dan persetujuan dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi KTP direktur
  • Fotokopi NPWP direktur
  • Fotokopi NPWP Badan Usaha
  • Salinan domisili usaha
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto direksi 2 lembar 3 x 4. Dengan latar belakang sesuai yang diminta PTSP

Catatan: biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.

Jenis-Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat Izin Usaha Perdagangan dapat dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung dari besarnya modal atau aset yang dimiliki oleh pemilik atau pelaku usaha perusahaan. Ada beberapa jenis Surat Izin Usaha Perdagangan, yaitu sebagai berikut:

1. SIUP Mikro

SIUP mikro merupakan surat izin usaha perdagangan yang diadministrasikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan modal bersih atau kekayaan diatas Rp. 50.000.000 (50 juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (500 juta rupiah).

2. SIUP Kecil

SIUP kecil merupakan surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada pemilik badan usaha dengan kekayaan modal mulai dari Rp. 50.000.000 (50 juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (500 juta rupiah).

3. SIUP Menengah

SIUP menengah merupakan surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada pemilik badan usaha dengan kekayaan modal mulai dari Rp. 500.000.000 (500 juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah).

4. SIUP Besar

SIUP besar merupakan surat izin usaha perdagangan yang diberikan kepada pemilik badan usaha dengan kekayaan modal mencapai lebih dari Rp. 10.000.000.000 (10 miliar rupiah).

Menurut pengertian SIUP itu sendiri, dikatakan bahwa semua perusahaan harus mempunyai izin usaha. Namun, jika menyangkut aturan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1), PP 46/2009 mengecualikan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan untuk usaha mikro, dengan kriteria:

  • Usaha persekutuan CV dan Firma.
  • Kegiatan usaha dikelola oleh anggota keluarga terdekat.
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta dan tidak termasuk tanah dan bangunan.

Baca Juga: Apa itu Kompensasi? Pengertian dan Manfaatnya Bagi Karyawan dan Perusahaan

Contoh SIUP

Berikut ini adalah contoh Surat Izin Usaha Perdagangan:

Satu SIUP Untuk Satu Jenis Usaha

Pertanyaan yang sering diajukan adalah bagaimana dengan pelaku usaha yang ingin menjalankan dua atau lebih perusahaan secara bersamaan, namun hanya menggunakan SIUP yang sama. Hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 91, Permendag 36 / M-DAG / PER / 9 / 2007, yang menyatakan bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan yang tertulis sebagaimana yang dicantumkan dalam SIUP.

Kesimpulan

Dari pemaparan diatas, jika seorang pengusaha ingin menjalankan usaha yang aman dan diakui secara hukum, maka ia harus segera mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Leave a Reply