Categories
Ilmu

Apa itu Firma? Pengertian, Ciri, dan Cara Mendirikan Firma

Selain CV (Commanditaire Vennootschap), ada jenis organisasi bisnis yang sangat umum ditemukan di Indonesia, yaitu kita sering mengenalnya dengan firma atau firm (fa). Firma merupakan bentuk badan usaha yang dijalankan dan dikembangkan oleh 2 orang atau lebih dengan nama usaha yang sama.

Lalu, apa itu firma? Apa pengertian firma menurut para ahli? Bagaimana cara mendirikan firma? Apa saja ciri dan karakteristik firma? Apa jenis-jenis firma? Dan, apa saja sifat-sifat firma? Untuk mengetahuinya lebih dalam, mari kita ulas satu persatu secara rinci.

Apa itu Firma?

Yang dimaksud dengan firma adalah bentuk persekutuan antara badan usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usaha antara 2 (dua) orang atau lebih dengan nama perusahaan patungan. Setiap anggota badan usaha firma memiliki tanggung jawab penuh terhadap perseroan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha juga berasal dari upaya patungan para anggota.

Secara etimologis, istila kata “firma” berasal dari bahasa Belanda yaitu “Vennootschap Onder Firma” yang artinya persatuan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah Firma umumnya disingkat menjadi Fa. Persekutuan firma bukanlah badan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk menjadi badan usaha yang berbadan hukum.

Sebagaimana yang kita ketahui, salah satu syarat berbadan hukum adalah harus memisahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan pribadi pemiliknya. Dalam suatu firma, kekayaan pribadi pemilik tidak lepas dari kekayaan perusahaan dan tidak ada undang-undang khusus untuk mengatur hal tersebut.

Baca Juga: Pengertian Perusahaan Perseorangan dan Contoh Bisnisnya

Pengertian Firma Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami apa pengertian firma, berikut ini beberapa ahli telah menjelaskan pengertian firma secara rinci, diantaranya yaitu:

1. Slagter

Pengertian firma (fa) adalah perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama yang sama, memanfaatkan hak substantif yang sama untuk mencapai tujuan para pihak di antara mereka untuk uang, barang, reputasi, hak atau kombinasinya dalam persekutuan.

2. Wery

Pengertian firm atau firma adalah perusahaan yang menjalankan perusahaan dengan nama bersama, yang bukan merupakan perseroan terbatas.

3. UU Hukum Dagang Republik Indonesia

Pengertian firma adalah perkumpulan yang dibentuk untuk menjalankan suatu perusahaan dengan satu nama umum.

4. Willem Molengraaff

Pengertian firma adalah perkumpulan atau persekutuan yang dibentuk untuk menjalankan usaha dengan nama yang sama dan beranggotakan tidak terbatas pada tanggung jawab mereka untuk keterlibatan perusahaan dengan pihak ketiga.

Ciri dan Karakteristik Firma

Kita dapat mengenali kemitraan firm dengan meninjau karakteristiknya. Sebagaimana pemaparan pengertian firma diatas, berikut adalah ciri-ciri dari suatu firm, yaitu:

  • Firma didirikan oleh dua orang atau lebih dalam suatu perjanjian.
  • Badan usaha firma menggunakan satu nama perusahaan yang sama dalam menjalankan seluruh kegiatan bisnisnya.
  • Setia anggotanya secara aktif mengelola perusahaan dan menjalankan bisnis secara aktif dan pihak ketiga.
  • Keanggotaannya bersifat sangat mengikat dan berlaku seumur hidup.
  • Setiap anggota perusahaan firma memiliki hak untuk membubarkan perusahaan.
  • Anggota firma dapat membuat perjanjian dengan pihak lain.
  • Dalam menjalankan perusahaan semua keuntungan dibagikan secara proporsional di antara anggota, tapi ini bukan syarat mutlak.

Sifat-Sifat Yang Ada Dalam Firma

Berikut adalah beberapa ciri sifat dari persekutuan Firma:

  • Keagenan atau perwakilan bersama
  • Umur tidak terbatas
  • Memiliki tanggung jawab tidak terbatas
  • Ada kepentingan dalam setiap anggota
  • Partisipasi dalam persekutuan Firma
  • Firma digunakan untuk kegiatan perusahaan skala kecil dan besar.
  • Bisnis bisa berupa usaha kecil yang menjual barang di satu lokasi atau usaha besar yang memiliki cabang atau kantor di banyak lokasi.
  • Para anggotanya dapat menjadi agen atau perwakilan perusahaan untuk tujuan bisnis mereka.
  • Pembubaran kemitraan akan terjadi jika seorang anggota berhenti atau mati.
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya.
  • Semua investasi dalam kemitraan tidak lagi dimiliki secara individual oleh setiap anggota.
  • Semua anggota memiliki hak untuk berbagi keuntungan dari persekutuan.

Baca Juga: Pengertian Pasar Modal atau Pasar Uang, Jenis, dan Manfaatnya

Prosedur Pendirian Firma

Jika Anda adalah seorang pebisnis dan ingin membangun firma dengan grup Anda, Anda harus memahami proses mendirikan firma dengan baik. Ketentuan mengenai unit usaha perusahaan itu sendiri sudah tertuang dalam Pasal 22 KUHD, dimana pendirian firma harus berdasarkan akta otentik tanpa ada kemungkinan ditolak oleh pihak ketiga. Dalam Pasal 23 dan 28 KUHD juga menyatakan bahwa akta tersebut harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat akta dibuat dan kemudian akta tersebut harus diumumkan dalam Berita Republik Indonesia.

Akta tersebut akan mencakup segala sesuatu tentang bisnis seperti jenis bisnis, pengaturan bisnis, kapan bisnis didirikan dan kapan bisnis akan berakhir. Sehingga pendirian unit usaha tetap sangat erat kaitannya dengan tata cara hukum pendaftaran akta firma. Jika Anda sedang membangun badan usaha firma tetapi belum mendaftarkan sertifikat otentik ke pengadilan, bisnis Anda dianggap menjalankan beberapa bisnis dan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Merujuk pada pengertian firma di atas, badan usaha ini bukan badan hukum karena usaha tersebut telah memenuhi persyaratan material dan tidak memenuhi kualifikasi formal. Badan usaha firma tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dari kewajiban anggota pemilik, yang dalam hal ini termasuk wajib pajak.

Jenis-Jenis Firma

Jenis firma dapat dengan mudah dikenali dari kegiatan usaha yang dilakukannya. Berikut ini adalah jenis-jenis firma dan contoh firma.

1. Firma Dagang

Jenis firma ini didirikan untuk menjalankan perusahaan di bidang perdagangan. Kegiatan utamanya adalah jual beli barang. Beberapa contoh perusahaan dagang antara lain:

  • Perusahaan Diadora
  • Perusahaan Nike
  • Perusahaan Crocs

2. Firma Non-dagang

Jenis firma ini didirikan untuk melakukan bisnis di sektor jasa. Aktivitasnya adalah penjualan produk jasa. Beberapa contoh firma non-perdagangan adalah:

  • Firma hukum (penasihat hukum, firma hukum, kantor pengacara dll.)
  • Firma akuntansi (firma akuntan publik)
  • Konsultasi bisnis
  • dan lainnya

3. General Partnership (Firma Umum)

Jenis firma ini adalah firma yang anggotanya memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Anggota perusahaan publik bertanggung jawab untuk menjalankan bisnisnya, baik hutang maupun piutang.

4. Limited Partnership (Firma Terbatas)

Firma ini adalah suatu firma dimana anggotanya memiliki kekuasaan yang terbatas atas perusahaan. Selain itu, tanggung jawab serta kewajiban anggota juga dibatasi. Contohnya seperti:

  • Firma Indo Eternity
  • Firm Multi Marketing
  • Firma Pangudi Luhur

Baca Juga: Apa itu Kompensasi? Pengertian dan Manfaatnya Bagi Karyawan dan Perusahaan

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Firma (FA) memiliki kelebihan dan kekurangan diantaranya sebagai berikut:

1. Kelebihan

  • Sistem pengelolaan badan usaha lebih profesional karena pembagian kerja yang jelas untuk setiap struktur organisasi.
  • Pemilihan pemimpin didasarkan pada kemampuan dan keahlian masing-masing, bahkan di perusahaan yang biasanya memiliki lebih dari satu pemimpin.
  • Modal awal untuk membangun usaha cukup besar karena bersumber dari usaha patungan setiap anggota yang bergabung dalam usaha tersebut.
  • Akta notaris memudahkan untuk mendapatkan pinjaman modal jika membutuhkan modal yang sangat besar.
  • Bagi hasil didasarkan pada modal disetor awal sehingga sistemnya menyerupai investasi saham. Perbedaannya adalah semua anggota yang berinvestasi dalam bisnis memiliki hak untuk secara aktif mengelola bisnis tersebut.

2. Kelemahan

  • Tanggung jawab anggota perusahaan tidak hanya sebatas modal, tetapi juga harta benda atau harta pribadi.
  • Jika sebuah perusahaan gulung tikar, harta dan aset pribadi dapat disita untuk menjamin kerugian perusahaan.
  • Jika anggota perusahaan menderita kerugian, semua anggota lainnya harus menanggungnya. Begitu juga jika salah satu anggota terkena gugatan, anggota lain bisa terseret ke dalamnya.
  • Tidak ada pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan.
  • Jika terjadi ketidakadilan dalam pembagian keuntungan, maka dapat menimbulkan perselisihan.

Baca Juga: Arti Konsolidasi, Ciri, dan Contohnya

Kesimpulan

Sama seperti badan usaha lainnya, Firma dapat menjadi roda kegiatan ekonomi yang membantu peningkatan taraf ekonomi nasional.

Leave a Reply