Categories
Ilmu

Apa Perbedaan Pailit dan Bangkrut Dalam Bisnis?

Fenomena gulung tikar di dalam dunia bisnis umum terjadi sehingga munculnya istilah pailit dan bangkrut menjadi terdengar lumrah bagi kalangan masyarakat. Tapi, tidak sedikit orang yang beranggapan bahwa pailit dan bangkrut merupakan 2 hal yang sama. Padahal, kedua istilah kata tersebut memiliki perbedaan.

Pebisnis sebagai pelaku ekonomi, saat menjalankan kegiatan bisnis dengan pihak ketiga, akan melahirkan beberapa hak serta kewajiban yang berupa utang-piutang. Nah, kegagalan membayar kredit pinjaman dari lembaga keuangan tersebut bisa menjadi pemicu perusahaan dapat dinyatakan pailit atau bangkrut.

Ketika perusahaan dinyatakan pailit atau bangkrut harus melalui proses putusan pengadilan terlebih dahulu. Jika sebuah perusahaan dinyatakan pailit, ini berarti perusahaan tersebut harus menghentikan segala kegiatan bisnisnya dan tidak dapat melakukan transaksi dalam bentuk apapun dengan pihak lain, kecuali untuk proses likuidasi. Lalu, seperti apa sebenarnya perbedaan bangkrut dan pailit dalam bisnis? Mari kita ulas secara rinci pada pembahasan kali ini.

Pengertian Pailit dan Bangkrut

Pengertian bangkrut adalah kondisi dimana sebuah perusahaan yang menderita atau mengalami kerugian besar hingga jatuh atau sering dikenal dengan sebutan gulung tikar. Kerugian tersebut yang dialami oleh perusahaan merupakan penyebab utama dari kebangkrutan tersebut. Jadi, bisa dikatakan perusahaan tersebut memiliki kondisi cash flow (arus-kas) yang tidak sehat.

Secara bahasa, pailit berasal dari bahasa Perancis yaitu “failite” yang artinya “kemacetan dalam pembayaran”. Jadi, pengertian pailit adalah sebuah proses dimana seorang debitur mengalami kesulitan keuangan untuk membayar kewajiban-kewajibannya (hutang) yang telah dinyatakan oleh putusan pengadilan negara. Adapun yang berhak menggugatnya dan memutuskannya adalah pengadilan niaga, karena alasan debitur tidak dapat membayar hutangnya. Masalah kepailitan ini merupakan masalah ketidakmampuan untuk membayar utang perusahaan kepada lembaga keuangan. Dalam Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menjelaskan bahwa status pailit ini dijatuhkan kepada perusahaan jika debitur:

  • Memiliki 2 atau lebih kreditor
  • Tidak membayar lunas sedikitnya 1 (satu) hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Baik atas permohonannya sendiri atau atas permohonan dari satu atau lebih kreditornya

Ini berarti status pailit dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang kondisi keuangannya sehat, namun tetap dinyatakan pailit karena hutang.

Penyebab Dijatuhkan Status Bangkrut dan Pailit

Perusahaan yang mengalami kebangkrutan biasanya ditandai dengan indikator buruknya aktivitas operasional dan manajerial. Selain itu, rendahnya pertumbuhan ekonomi disuatu daerah juga bisa menjadi indikator penting terhadap kecilnya peluang bisnis. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Perkara Nomor 18 / PUU-VI / 2008 kebangkrutan dapat disebabkan oleh 2 (dua) hal utama, yaitu sebagai berikut:

  1. Terjadinya miss management, seperti yang pernah terjadi pada tahun 1998, IMF yang memaksa pemerintah untuk menutup sejumlah bank di Indonesia sehingga hal ini menyebabkan sejumlah bank-bank di Indonesia bangkrut, dan menyebabkan banyak perusahaan di Indonesia ikut mengalami kebangkrutan.
  2. Faktor eksternal diluar kewenangan pengusaha atau pebisnis, seperti kebijakan IMF yang menutup sejumlah bank di Indonesia yang berdampak buruk pada kinerja pengusaha dan buruh.

Sedangkan perusahaan dapat dinyatakan pailit, apabila sebuah perusahaan memiliki 2 utang yang belum dibayar atau lebih, maka perusahaan tersebut telah memenuhi syarat untuk dipailitkan. Faktor penyebab perusahaan pailit umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:

  • Terlalu fokus pada pengembangan suatu produk
  • Tidak mampu menangkap setiap kebutuhan konsumen
  • Memiliki ketakutan berlebihan akan kebangkrutan, kerugian, dan hal lain yang merupakan sesuatu yang wajar
  • Berhenti berinovasi
  • Tidak peka akan persaingan (kompetitor)
  • Menetapkan harga yang terlalu mahal

Tindakan Pencegahan Yang Bisa Dilakukan Pebisnis

Berdasarkan penyebab terjadinya pailit dan bangkrut, maka bisa diambil tindakan pencegahan untuk menghindari perusahaan Anda dari kondisi tersebut. Dengan cara yang tepat dan inovatif Anda bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan tersebut. Untuk mencegah kebangkrutan Anda bisa cegah dengan cara berikut ini:

  • Menganalisa cash flow saat ini dan yang akan datang
  • Menjaga kualitas dan kinerja manajemen perusahaan
  • Menganalisis ulang strategi-strategi perusahaan
  • Memaksimalkan sumber daya dan mengendalikan biaya
  • Membuat struktur biaya relatif terhadap kompetitor

Walaupun perbedaan pailit dan bangkrut sangatlah mencolok, pada prinsipnya upaya pencegahan terjadinya kondisi tersebut tetaplah sama, diantaranya seperti:

  • Memenej keuangan dengan baik dan profesional
  • Jangan tergoda dengan bisnis orang lain sebelum bisnis yang saat ini Anda jalankan berhasil
  • Pisahkan uang pribadi dan uang bisnis
  • Ciptakan berbagai strategi yang efektif dan efisien, serta inovatif
  • Ikuti program pelatihan untuk membangun perusahaan menjadi lebih profesional

Final Thought

Membangun sebuah perusahaan merupakan sesuatu yang sangat menantang, diperlukan skill-skill khusus untuk membuatnya sukses dan dapat memberi dampak positif terhadap masyarakat. Memiliki manajemen risiko yang baik juga dapat meminimalisir kemungkinan-kemungkinan terburuk dalam menjalankan bisnis.

Leave a Reply