Categories
Informasi

Apa Perbedaan UMP, UMK, UMSP dan UMSK pada Sistem Pengupahan?

Untuk sebagian masyarakat umum, informasi yang berhubungan besaran upah atau gaji di tempat mereka bekerja adalah hal yang cukup penting. Baik bagi yang telah menetap pada suatu wilayah atau yang sedang mengadu nasib di daerah perantauan lainnya. Memang sudah tidak asing lagi bagi kita dengan istilah UMR (Upah Minimum Regional), terlebih lagi bagi Anda yang telah bekerja pada suatu perusahaan tertentu.

Istilah ini sudah sangat familiar bagi kita, bahwa UMR merupakan batas nilai terendah dari pengupahan yang ditetapkan di suatu daerah. Memang ada istilah-istilah baru lain dalam sistem pengupahan yaitu UMP dan UMK. Kedua istilah ini yang saat sekarang umum digunakan dalam pengupahan.

Perbedaan UMR UMP & UMK Serta UMRS, UMSP, UMSK

Pada prinsipnya UMR, UMP & UMK merupakan perubahan istilah yang digunakan dalam sistem pengupahan nasional. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep-226 / Men / 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01 / Men / 1999 tentang Upah Minimum.

UMR (Upah Minimum Regional) merupakan istilah yang digunakan berdasarkan dari PERMEN Tenaga Kerja No. PER-01 / Men / 1999 Tentang Upah Minimum.

  • Definisi Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang didapatkan pekerja.
  • Upah Minimum Regional Tingkat I (UMR TK.I) adalah upah minimum yang berlaku di satu provinsi.
  • Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR TK.II) adalah upah minimum yang berlaku di daerah kabupaten dan kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
  • Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat I (UMSR TK.I) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Regional Tingkat II (UMSR TK.II) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di daerah kabupaten dan kotamadya atau menurut wilayah pembangunan ekonomi daerah atau karena kekhususan wilayah tertentu.
  • Definisi Sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI)

Baca Juga: Perbedaan Gaji dan Upah

Pada tahun 2000, Kemenaker menerbitkan Kepmenakertrans RI Nomor : Kep-226 / Men / 2000 Tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, & Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01 / Men / 1999 Tentang Upah Minimum. Didalam Permenaker tersebut berisi beberapa pasal-pasal yang mengalami perubahan terkait dengan perubahan istilah UMR ke UMP dan UMK, yaitu sebagai berikut:

  • Yang dimaksud dengan Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di satu provinsi.
  • Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten / kota.
  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di satu provinsi.
  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku secara sektoral di wilayah kota/kabupaten.
  • Pengertian Sektoral adalah sekelompok usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Tabel Perubahan Istilah

PER-01 / MEN / 1999PER-01 / MEN / 2000
UMR TK.IUMP
UMR TK.IIUMK
UMSR TK.IUMSP
UMSR TK.IIUMSK

Kesimpulan

Dengan memahami perbedaan dan perubahan istilah dalam pengupahan tersebut, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat tersebar secara merata dan adil. Ciao!

Leave a Reply