Bisnis didefinisikan sebagai entitas badan hukum dan perusahaan ekonomi yang mencari keuntungan disebut sebagai badan usaha.
Banyak orang masih keliru percaya bahwa badan usaha dan perusahaan adalah hal yang sama, padahal sebenarnya tidak.
Entitas bisnis adalah institusi, sedangkan korporasi adalah lokasi di mana entitas bisnis mengawasi output dalam operasi bisnis.
Di Indonesia terdapat banyak sekali jenis badan usaha. Koperasi, BUMN, dan BUMS adalah contohnya. Jenis-jenis badan usaha akan dijelaskan pada bagian berikut.
Jenis Badan Usaha
Berikut ini pejelasan mengenai jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia.
1. Koperasi
Koperasi adalah salah satu jenis perusahaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah untuk memberi manfaat kepada anggotanya yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi bersama.
Koperasi simpan pinjam, koperasi unit desa, koperasi multi usaha, koperasi sekolah, dan koperasi lainnya ada di Indonesia.
2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah struktur perusahaan di mana pemerintah Indonesia memiliki dan mengendalikan sebagian modal.
Indonesia memiliki berbagai BUMN, antara lain:
A. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jasa, yang sering disebut Perjan, adalah sejenis perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan didirikan untuk kepentingan masyarakat umum. Karena perusahaan ini tidak dalam bisnis menghasilkan uang, tidak lagi beroperasi.
B. Perusahaan Umum (Perum)
Peruahaan umum, atau Perum, adalah badan usaha milik negara yang menerima dana dari APBN pemerintah tetapi terutama berkaitan dengan menghasilkan uang.
Perum Pegadaian, Perum Perhutani, dan Perum Peruri adalah contoh perusahaan publik negara.
C. Perseroan
Perseroan terbatas adalah badan komersial yang dikelola pemerintah yang menerima sebagian atau seluruh modalnya dalam bentuk saham dari pemerintah.
Tujuan Persero, seperti bisnis lainnya, adalah menghasilkan uang.
Hampir sebagian besar BUMN yang masih beroperasi adalah Persero atau PT. Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pos Indonesia, dan PT Bank Mandiri adalah contoh dari perseroan terbatas negara (Persero).
D. Perusahaan Daerah (PD)
Pemerintah daerah mengelola suatu badan usaha yang disebut Perusahaan Daerah atau DPRD.
Korporasi Daerah dapat berupa perseroan terbatas atau bentuk badan usaha lainnya, sepanjang masih disponsori dan diurus oleh pemerintah daerah (Pemda) provinsi atau kabupaten/kota.
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan BPD adalah dua contoh bisnis daerah (Bank Pembangunan Daerah).
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah perusahaan yang didirikan dan didanai oleh satu orang atau sekelompok orang. Di Indonesia, ada beberapa jenis BUMS. Jenis-jenis BUMS adalah sebagai berikut:
A. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang.
Kepemilikan tunggal adalah perusahaan di mana pemiliknya mengelola uang dan manajemen perusahaan.Kepemilikan tunggal menempatkan seluruh risiko keuangan dan operasional di pundak pemilik perusahaan.
Karena properti pribadi pemilik terkait dengan perusahaan, ia berisiko kehilangan aset pribadinya jika perusahaan mengalami masalah keuangan.
Keuntungan dan kerugian dalam bisnis dilaporkan melalui pemilik dan dikenakan pajak dengan tarif masing-masing.
Struktur perusahaan yang paling sederhana untuk memulai adalah kepemilikan tunggal, tetapi pemilik umumnya harus menjual perusahaan untuk menutup investasinya.
B. Firma (Fa)
Firma adalah badan hukum yang didirikan oleh sekelompok orang untuk menjalankan dan mengelola suatu usaha, yang dapat berupa perusahaan komersial atau industri.
Korporasi semacam ini dibentuk oleh dua orang atau lebih.Setiap anggota tim bertanggung jawab penuh terhadap organisasi. Pendanaan perusahaan berasal dari para pendirinya
.Hasilnya kemudian dibagi di antara para anggota sesuai dengan pengaturan yang dibuat di awal.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Kemitraan dengan batas, atau kemitraan terbatas, juga dikenal sebagai commanditaire vennootschap (CV), adalah kemitraan berbasis kepercayaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih.
Ketika dua atau lebih mitra bergabung untuk menjalankan bisnis di mana satu atau lebih mitra hanya bertanggung jawab atas jumlah yang diinvestasikan.
Mitra terbatas tidak mendapatkan dividen, tetapi mereka mendapatkan akses langsung ke pendapatan dan pengeluaran CV.
Manfaat utama dari struktur ini adalah bahwa pemilik biasanya tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan.
4. Perseroan Terbatas (PT)
PT merupakan salah satu jenis perseroan terbatas. Perseroan terbatas, atau disingkat PT, adalah perusahaan yang modalnya diperoleh melalui penjualan saham.
Jadi PT mendapat NPWP, membuka rekening bank, dan mulai berbisnis dengan namanya sendiri.
Setiap orang yang memiliki saham di perusahaan memiliki hak atas pendapatan perusahaan juga.
5. Yayasan
Yayasan adalah perusahaan nirlaba. Hanya kegiatan sosial dengan badan hukum yang memenuhi syarat untuk jenis perusahaan ini.
Tidak ada anggota Yayasan, dan tidak dimiliki oleh siapa pun. Tujuan yayasan, di sisi lain, dicapai oleh dewan direksi yayasan.
Kesimpulan
Saat memulai bisnis, penting untuk memikirkan dasar hukum dan jenis perusahaan yang ingin Anda mulai.
Hal ini penting karena landasan hukum suatu perusahaan adalah komponen yang paling signifikan.
Sumber: cpssoft.com/blog