Categories
Informasi

Apakah Karyawan Tetap Yang di-PHK Mendapatkan Uang Pesangon?

Banyak hal yang tak terduga dalam dunia kerja dan bisnis. Mungkin saat ini Anda sedang dalam keadaan baik dalam karir Anda, tapi siapa yang tahu tiba-tiba Anda mendapatkan surat pemecatan sepihak dari perusahaan tempat Anda mencari nafkah. Seperti banyak kasus yang dialami oleh perusahaan besar baru-baru ini, beberapa perusahaan tersebut hendak memecat ratusan dan bahkan ada yang sampai ribuan karyawannya karena bisnisnya sedang menghadapi masa krisis. Berarti ada ratusan pekerja yang terancam kehilangan pendapatan. Lalu, bagaimana tentang uang pesangon para karyawan yang dipecata tersebut? Apakah mereka berhak mendapatkannya? Dan, bagaimana cara menghitungnya?

Karena itu, sebagai pekerja harus selalu siap menghadapi berbagai macam situasi terburuk seperti ini. Mungkin saja, Anda akan mengalaminya di tahun depan, bulan depan, atau mungkin minggu depan akan kehilangan mata pencaharian Anda.

Apakah Karyawan Tetap Yang Dipecat Berhak Mendapatkan Uang Pesangon Dari Perusahaan?

Untuk mengantisipasinya, maka Anda harus mempersiapkannya dengan memahami beberapa hak-hak karyawan yang berkaitan dengan pemutusan kerja atau pemecatan. Jadi, jika Anda dipecat, jangan pasrah begitu saja. Anda harus menghadapinya dengan bijak dan meminta hak-hak pekerja untuk dipenuhi, terutama dalam masalah mendapatkan pesangon. Pasti sebagai karyawan Anda sering bertanya-tanya “apakah karyawan tetap yang dipecat berhak mendapatkan uang pesangon?.

Peraturan mengenai pesangon telah tersusun dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 yang berisi tentang ketentuan uang pesangon bagi karyawan yang tidak lagi bekerja di suatu perusahaan, antara lain yaitu:

1. Uang Pesangon

Perhitungan uang pesangon sudah dirumuskan dalam Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Isi dari pasal tersebut adalah:

“Pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tapi kurang dari 2 (dua) tahun mendapat pesangon 2 (dua) bulan upah. Yang masa kerjanya 2 (dua) tahun atau lebih tapi kurang dari 3 (tiga) tahun mendapat 3 (tiga) bulan upah, dan seterusnya dengan selisih 1 tahun sampai masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih yang akan mendapatkan upah pesangon 9 (bulan). “

Contohnya, Bella telah bekerja 5 (limat) tahun di PT. Hijau Muda dengan gaji/upah sebesar Rp. 8.500.000. lalu diberhentikan secara sepihak. Jadi perhitungan pesangon yang akan Bella terima adalah: Rp. 8.500.000 x 6 (enam) bulan upah = Rp. 51.000.000. Upah ini sudah termasuk atas gaji pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Perhitungan THR Karyawan Kontrak

2. Uang Penghargaan

Uang penghargaan masa kerja ini telah termaktub dalam Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah dirumuskan sebagai berikut:

“Pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 (enam) tahun akan mendapat 2 (dua) bulan upah. Yang masa kerjanya 6 (enam) atau lebih tapi kurang dari 9 (sembilan) tahun maka mendapat 3 (tiga) bulan upah. dan seterusnya dengan selisih 3 (tahun) tahun hingga masa kerja 24 tahun atau lebih akan mendapat 10 bulan upah.”

Seperti contoh Bella diatas, maka ia akan mendapatkan uang penghargaan sebesar: Rp. 8.500.000 x 2 (dua) bulan upah = Rp. 17.000.000.

3. Uang Penggantian Hak

Selain 2 perhitungan diatas, ada juga regulasi yang dibuat untuk uang penggantian hak. Aturan ini termaktub dalam Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam isi pasal ini menjelaskan secara rinci tentang hak-hak yang bisa diganti dengan uang, antara lain seperti:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan statusnya belum gugur.
  • Biaya pulang untuk pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja (ini khusus untuk pekerja yang ditugaskan ke tempat jauh, misalnya keluar daerah provinsi)
  • Hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan.

Banyak hal yang bisa Anda klaim ketika dipecat, tergantung pada perjanjian kerja Anda pekerja dengan perusahaan. Jadi, setiap perusahaan bisa memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Ada juga peraturan tentang alasan pemecatan yang akan mempengaruhi nilai uang pesangon karyawan.

Peraturan tersebut tercantum dalam pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang isinya adalah,

“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeure) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Sebagai pekerja Anda sudah seharusnya memahami dan mengerti hak-haknya selain menjalankan kewajiban. Jadi, ketika terjadi hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan pekerja, termasuk ketika perusahaan terpaksa memecat Anda sebagai karyawan. Maka, uang pesangon tersebut akan berguna buat Anda saat di PHK, dan mungkin bisa digunakan untuk membuka usaha atau sebagai modal untuk mencari pekerjaan yang baru.

Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Tulis Tangan Yang Diinginkan HRD

Kesimpulan dari Permasalahan Ini

Perusahaan harus bertanggung jawab atas segala kewajiban yang harus mereka keluarkan, karena hal tersebut telah diatur dalam Perundang-undangan Ketenagakerjaan dan sebagai karyawan juga sudah harus memahami semua bentuk yang menjadi haknya. Ini akan sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak ketika dihadapi oleh kondisi dan situasi yang sulit.

Leave a Reply