Ada banyak istilah yang ada dalam sosial ekonomi, salah satunya adalah konsolidasi. Konsolidasi merupakan bentuk peleburan dua atau lebih entitas bisnis menjadi entitas bisnis yang baru. Tentunya dari arti konsolidasi tersebut memiliki tujuan dan maksud tersendiri. Umumnya, tujuan dari konsolidasi yaitu untuk menjadi entitas bisnis yang lebih kuat dari segi permodalan dan manajemen.
Lalu, apa sih yang dimaksud dengan konsolidasi sebenarnya? Apa arti konsolidasi menurut para ahli? Apa saja ciri-ciri umum konsolidasi? Apa saja bentuk-bentuk konsolidasi? Serta, apa saja contoh dari konsolidasi tersebut? Agar lebih memahaminya, mari kita ulas secara menyeluruh disini.
Apa Arti Konsolidasi?
Arti konsolidasi adalah tindakan atau upaya yang dilakukan untuk mempersatukan, memperkuat,dan memperkuat hubungan antara dua kelompok atau lebih sehingga terbentuk kesatuan yang lebih kuat. Secara umum, konsolidasi bertujuan untuk menyatukan semua elemen yang memiliki kesamaan tertentu, misalnya asal daerah, agama, entitas bisnis atau kelompok yang memiliki tujuan yang sama.
Adapun istilah kata “konsolidasi” banyak digunakan dalam berbagai bidang kehidupan, misalnya seperti, sektor sosial budaya, bisnis, keuangan, akuntansi dan lain-lain. Di bawah ini adalah beberapa penggunaan istilah “konsolidasi” di berbagai bidang;
- Konsolidasi bisnis, yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru, dimana perusahaan baru tersebut mengambil alih semua hak dan kewajiban masing-masing perusahaan gabungan.
- Konsolidasi di bidang keuangan atau akuntansi, yaitu penggabungan laporan seluruh aset, ekuitas, kewajiban, dan akun operasi perusahaan induk dan anak perusahaan dalam bentuk laporan keuangan.
- Konsolidasi dalam sosiologi, yaitu cara memperkuat ketaatan masyarakat terhadap komunitas sosial yang terdiri dari berbagai unsur, seperti agama, suku, status sosial, jenis kelamin, dan lain-lain.
Dengan demikian, secara hakikat pengertian konsolidasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempersatukan, memperkuat, dan menghubungkan beberapa hal menjadi satu kesatuan yang baru.
Baca Juga: Pengertian Pasar Modal atau Pasar Uang, Jenis, dan Manfaatnya
Arti Konsolidasi Menurut Kajian Para Ahli
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan konsolidasi, dapat kita simak pendapat dari berbagai ahli sebagai berikut:
1. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Definisi konsolidasi adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan visi yang sama.
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999
Pengertian konsolidasi adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan mendirikan bank baru dan membubarkan bank lama tanpa melakukan likuidasi terlebih dahulu.
3. Aliminsyah
Pengertian konsolidasi adalah usaha penggabungan antara dua atau lebih perusahaan, di mana untuk melanjutkan kegiatan usaha gabungan tersebut dibentuk suatu perusahaan baru dan semua perusahaan yang telah bergabung bersama menghentikan kegiatannya.
4. Rudi Prasetya
Arti konsolidasi adalah pembubaran dua perusahaan atau lebih dan menggantinya dengan perusahaan baru, jadi setiap entitas perusahaan yang dibubarkan digabung menjadi satu perusahaan.
5. Roman Nurbawa
Yang dimaksud dengan konsolidasi adalah pembubaran dua perusahaan atau lebih yang kemudian mereka digantikan oleh perusahaan baru yang mengambil alih secara finansial semua aset yang dimiliki oleh perusahaan yang dibubarkan.
Ciri dan Karakteristik Konsolidasi
Konsolidasi memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan proses inkorporasi korporasi lainnya. Merujuk pada pemaparan arti konsolidasi diatas, ciri-ciri konsolidasi adalah sebagai berikut:
- Adanya penggabungan atau peleburan dua atau lebih perusahaan yang membentuk perusahaan baru.
- Setiap perusahaan lama yang bergabung dibubarkan tanpa melalui proses likuidasi.
- Perusahaan baru yang melebur beberapa perusahaan harus berstatus baru sebagai badan hukum.
- Rancangan pernyataan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus mendapat persetujuan RUPS masing-masing perusahaan atau perseroan.
- Semua aset dan kewajiban (aktiva dan pasiva) dari perusahaan gabungan secara otomatis berubah menjadi perusahaan baru.
- Konsep akta konsolidasi yang disetujui oleh RUPS dituangkan dalam akta gabungan yang dibuat di hadapan notaris di Indonesia.
- Perusahaan baru yang dikonsolidasi akan berstatus badan hukum pada tanggal dikeluarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM) atas perusahaan yang bergabung tanpa proses likuidasi.
Baca Juga: Cara Membuat Laporan Laba Rugi Perusahaan Dagang dan Contohnya
Beberapa Contoh Perusahaan Yang Dikonsolidasi
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan konsolidasi adalah dua atau lebih perusahaan yang bergabung dibubarkan oleh undang-undang, dan membentuk perusahaan dengan nama baru, semuanya dan secara finansial perusahaan baru mengambil alih aset, hak dan kewajiban perusahaan. Beberapa contoh perusahaan hasil konsolidasi adalah:
- Perusahaan Indonesia Profesional Reasuransi (IPR), adalah hasil konsolidasi PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure), PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre), dan PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).
- PT Bank Mandiri adalah hasil konsolidasi Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
- SmartFren, merupakan hasil konsolidasi PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT. Smart Telecom (Smart).
Kesimpulan
Didalam dunia bisnis konsolidasi sangat sering kita jumpai, seperti yang telah dijelaskan diatas tujuannya adalah untuk memperkuat manajemen, memperbesar modal, dan memenangkan persaingan pasar.