Categories
Dokumen

Arti MoU atau Nota Kesepahaman, Dan Manfaatnya

Dalam menjalin kerjasama antar dua lembaga, organisasi, atau perusahaan dibutuhkan nota kesepahaman yang menerangkan dasar kerjasama yang dilakukan. Nota ini sering disebut dengan MoU atau Memorandum of Understanding. nota kesepahaman sangat bermanfaat bagi pihak-pihak yang menjalin kerjasama, terutama pada akan meningkatnya kredibilitas suatu organisasi karena telah menjalin kerjasama dengan pihak.

MoU merupakan dokumen legal (resmi) yang berisi perjanjian kontrak antara pihak-pihak terkait. Lalu, apa arti MoU sebenarnya? Apa tujuan dan manfaat MoU? Apa saja ciri dan karakteristik MoU? Serta, apa saja jenis dan contoh MoU? Untuk memahaminya lebih dalam, mari kita ulas secara rinci.

Apa itu MoU (Nota Kesepahaman)?

Kepanjangan MoU adalah Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesianya adalah Nota Kesepahaman. Istilah Memorandum of Understanding (MoU) terdiri dari dua kata, yaitu:

  • Memorandum, yang merupakan ringkasan dari pernyataan tertulis yang berisi ketentuan perjanjian atau transaksi.
  • Understanding, yang merupakan pernyataan dari perjanjian tidak langsung pada perjanjian lain yang bersifat informal atau longgar.

Jadi, arti MoU adalah dokumen hukum yang menjelaskan perjanjian awal antara kedua pihak dan merupakan dasar untuk penyusunan kontrak di masa depan. Umumnya, nota kesepahaman dibuat sebagai langkah pertama dalam membuat kontrak kerja sama atau perjanjian yang lebih mengikat antara kedua pihak. Namun, isi nota kesepahaman lebih dari sekadar tawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum.

Baca Juga: Contoh Surat Penawaran Kerjasama

Arti MoU (Memorandum of Understanding) Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami apa arti dari MoU, mari kita merujuk pada penjelasan para ahli, yaitu sebagai berikut:

1. Erman Rajagukguk

Arti dari MoU (Nota Kesepahaman) adalah dokumen yang isinya berisi saling pengertian antara para pihak sebelum kesepakatan dibuat. Isi dari Nota Kesepahaman harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga memiliki kekuatan mengikat.

2. Munir Fuady

Munir Fuady menjelaskan bahwa, arti MoU adalah perjanjian awal, dalam arti akan diikuti dan elaborasi dalam perjanjian lain yang lebih rinci, oleh karena itu, nota kesepahaman hanya berisi poin-poin utama. Adapun aspek lain dari nota kesepahaman, itu relatif sama dengan perjanjian lainnya.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa nota kesepahaman atau MoU bukanlah kontrak dan tetap masih menjadi pra-kontrak. Oleh karena itu, nota kesepahaman umumnya menyatakan “niat untuk menciptakan hubungan hukum (intention to create legal relation)” di kedua belah pihak.

Ada juga nota kesepahaman yang memiliki konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggarnya. Mengapa konsekuensi hukum ditambahkan ke nota kesepahaman atau MoU? Ada tiga pertimbangan yang menambah konsekuensi hukum ini, yaitu:

  • Supaya kedua belah pihak terhindar dari ketidak keseriusan salah satu pihak yang membuat nota kesepahaman, misalnya, membatalkan perjanjian secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
  • Agar kedua belah pihak terhindar dari berbagai kerugian, baik kerugian finansial maupun non finansial, yang telah ditimbulkan oleh pihak-pihak tersebut.
  • Untuk menjaga kerahasiaan informasi dan data yang diberikan selama kegiatan pra-kontrak.

Tujuan Nota Kesepahaman atau MoU

Pada prinsipnya, Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki tujuan tertentu. Seperti yang dijelaskan oleh Munir Fuady sebelumnya, tujuan dari nota kesepahaman adalah sebagai berikut:

1. Memfasilitasi Proses Pembatalan Suatu Perjanjian

Untuk hal prospek komersial (bisnis) yang belum jelas, sehingga masih ada kemungkinan membatalkan perjanjian. Dalam hal ini, pembuatan nota kesepahaman disebabkan oleh kenyataan bahwa tidak ada kepastian tentang perjanjian kerja sama, tetapi kedua belah pihak harus merasa perlu untuk menindaklanjuti kemungkinan kerja sama tersebut.

2. Sebagai Gambaran Umum dari Kesepakatan

Memorandum of Understanding (nota kesepahaman) disusun dan ditandatangani oleh seorang pejabat eksekutif perusahaan di mana isinya lebih umum. Sementara isi perjanjian yang lebih rinci akan dibuat dan dinegosiasikan oleh personil yang memahami masalah teknis.

3. Sebagai Pertimbangan Dalam Kesepakatan

Tidak jarang pihak-pihak yang ingin bekerja sama memiliki keraguan dan perlu waktu untuk berpikir tentang penandatanganan kerja sama yang akan dilakukan. Jadi, untuk saat itu, dibuat Nota Kesepahaman.

4. Sebagai Penghubung Sementara

Proses perjanjian dan penandatanganan kontrak umumnya membutuhkan waktu dan negosiasi yang cukup lama. Maka dibuat nota kesepahaman (MoU) berlaku sementara sehingga kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum menandatangani kontrak kerja sama.

Manfaat dari Nota Kesepahaman (MoU)

Memorandum of Understanding memiliki manfaat bagi mereka yang ingin mencapai kesepakatan. Berikut ini merupakan 2 (dua) manfaat MoU, yaitu sebagai berikut:

1. Manfaat Ekonomi

Manfaat ekonomi yang didapat adalah adanya pergerakan kepemilikan sumber daya yang awalnya memiliki nilai guna rendah menjadi lebih tinggi setelah adanya nota kesepakatan atau MoU.

2. Manfaat Hukum (Yuridis)

Manfaat hukum (yuridis) adalah kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Selanjutnya, MoU dapat bertindak sebagai hukum untuk masing-masing pihak yang melakukannya.

Baca Juga: Pengertian SOP Atau Standar Operasional Prosedur

Ciri dan Karakteristik Nota Kesepahaman (MoU)

Kita dapat mengenali nota kesepahaman dengan melihat karakteristiknya. Berdasarkan pemaparan arti nota kesepahaman diatas, berikut ini ciri dan karakteristik MoU yaitu sebagai berikut:

  • Umumnya, isi nota kesepahaman (MoU) dibuat secara singkat, bahkan seringkali hanya satu halaman yang dibuat.
  • Isi dalam MoU adalah hal-hal yang bersifat dasar atau umum.
  • Memorandum kesepahaman bersifat pendahuluan kontrak, dan selanjutnya diikuti oleh perjanjian lain yang isinya lebih rinci.
  • Nota kesepahaman (MoU) memiliki periode waktu yang relatif singkat, misalnya, dari satu bulan hingga satu tahun.
  • Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih rinci dari kedua belah pihak, maka nota kesepakatan dibatalkan.
  • Secara umum, nota kesepahaman dibuat dalam bentuk perjanjian rahasia.
  • Nota kesepahaman digunakan sebagai dasar untuk membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, seperti investor, kreditor, pemegang saham, pemerintah dan lainnya.

Jenis-Jenis Memorandum of Understanding (MoU)

Nota Kesepahaman atau MoU dapat dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu tergantung negara dan keinginan para pemangku kepentingan. Adapun jenis-jenis nota kesepahaman sebagai berikut:

1. MoU Berdasarkan Negara

  • MoU yang bersifat nasional, yakni nota kesepahaman yang dibuat di mana masing-masing pihak terkait adalah warga negara atau badan hukum di Indonesia. Misalnya, nota kesepahaman atau MoU antara perusahaan publik dan pemerintah daerah.
  • MoU Internasional, yakni nota kesepahaman yang dibuat antara satu negara dan negara lainnya. Misalnya, antara negara Indonesia dan negara Canada atau antara badan hukum Indonesia dan badan hukum negara Canada.

2. MoU Berdasarkan Kehendak Para Pihak

  • MoU yang merupakan ikatan moral, umumnya dibuat oleh pihak yang berkepentingan dengan tujuan hanya menjalin “ikatan moral”, dan tidak ada ikatan hukum di antara mereka yang bersepakat. Nota kesepahaman seperti ini umumnya menegaskan bahwa nota kesepahaman hanya bukti niat para pihak untuk bernegosiasi di kemudian hari untuk masuk ke dalam kontrak.
  • Nota kesepahaman yang bersifat mengikat dengan suatu kontrak, umumnya dilakukan oleh pihak terkait, tetapi mereka masih pada tahap mengatur berbagai perjanjian umum. Rincian akan dibuat dalam kontrak lengkap di kemudian hari.
  • MoU di mana para pihak berniat untuk melakukan kontrak, tetapi tidak dapat ditentukan karena situasi dan kondisi tertentu yang tidak pasti.

Baca Juga: Pengertian Humas atau Public Relations (PR)

Contoh MoU Acara Festival

MEMORANDUM of UNDERSTANDING (MoU)
SPONSORSHIP

Pada hari ini, 19 Juli 2020, telah terjadi perjanjian sponsorship antara pihak-pihak:

  • Nama : Bella Clarissa
  • Instansi : PT. Creative Ad Ops
  • Jabatan : Manager Marketing
  • Alamat : Jl. Merbabu Timur, Medan

Yang dalam perjanjian ini selaku pemilik kuasa dari PT. Creative AdOps yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

  • Nama : Thomas Ferdian
  • Instansi : Nusa Indah Festival Agency
  • Jabatan : Ketua Panitia
  • Alamat : Jl. Diponegoro, Medan

Dalam perjanjian ini selaku ketua panitia dari acara Nusa Indah Festival Agency, yang dalam perjanjian ini akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah-pihak telah menyepakati hubungan kerja sama dalam penyelenggaraan acara Art Gallery Summit dengan aturan-aturan sebagai berikut:

  1. Pihak Pertama bersedia menjadi pendukung Pihak Kedua dengan menjadi sponsor dalam acara tersebut sebagai Diamond Sponsor.
  2. Pihak Kedua bersedia menyediakan hal-hal pendukung berupa uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- dan produk perusahaan berupa makanan dan minuman.
  3. Atas ketersediaan Pihak Pertama tersebut, maka Pihak Kedua akan menyediakan semua fasilitas yang dibutuhkan dan menanggung biaya pengiriman.
  4. Pihak Pertama wajib menjamin kualitas produk yang ditawarkan. Dan Pihak Kedua tidak bertanggungjawab atas segala akibat yang ditimbulkan dari produk tersebut.
  5. Pihak Kedua boleh memasang Spanduk dan Baliho untuk tujuan promosi dengan biaya yang ditanggung sendiri.

Surat perjanjian ini berlaku selama acara tersebut berlangsung hingga selesai. Yaitu dari 27 Juli 2020 hingga 2 Agustus 2020.

Perincian yang belum tercantum dalam Nota Kesepahaman ini dan akan dimusyawarahkan kemudian akan menjadi addendum dan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Pihak Pertama
Bella Clarissa

Pihak Kedua
Thomas Ferdian

Kesimpulan

Dengan membuat MoU atau nota kesepahaman dapat menjadi jembatan suatu kesepakatan besar yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi dapat terjalin. Nota kesepahaman merupakan bentuk suatu keseriusan untuk menjalin kerjasama antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Leave a Reply