Dua kalimat syahadat merupakan bagian dari Rukun Islam yang harus dipahami dan diamalkan oleh seluruh umat Islam. Sebagai urutan pertama dalam rukun Islam kalimat syahadat memiliki arti bahwa seseorang yang mengucapkan secara lisan dan mebenarkannya dalam hati serta mengamalkannya telah menjadi bagian dari Agama Islam.
Dalam ritual atau syarat dalam akad nikah kalimat syahadat juga menjadi sesuatu yang harus, karena memang sebagai salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan dalam Agama Islam. Biasanya kalimat syahadat ini diucapkan ketika seseorang dari agama selain Islam yang ingin memeluk Agama Islam maka hukumnya wajib untuk mengucapkan atau membaca Dua Kalimat Syahadat ini. Pada prakteknya mualaf yang hendak masuk Islam dibimbing oleh ahli agama seperti ulama atau ustadz, atau bagi orang biasa juga diperbolehkan membantu seseorang dalam mengucapkan dua kalimat syahadat dan artinya.
Bacaan Lain: Arti Literasi Menurut Para Ahli
Bacaan Syahadat dan Artinya
Cara membacanya kalimat syahadat dan artinya:
Kalimat Syahadat:
“Asyhady ‘al la ilaha illa l-lah, wa ‘ashadu ‘anna muhammadar rasulu l-lah”
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah
Pengertian Syahadat
Dikutip dari laman yufid.com, secara etimologis “syahadat” berasal dari kata syahida-yasyhadu-syahadatan, yang memiliki makna sebagai berikut:
- Menyampaikan kabar/berita yang pasti.
- Menampakkan sesuatu hal yang tidak diketahui oleh orang lain.
- Menjelaskan sesuatu hal.
Secara istilah “syahadat” artinya adalah menyampaikan kebenaran di depan saksi. Merujuk dari pengertian tersebut, kalimat/kata syahadat memiliki makna yang lebih umum, yaitu mencakup semua bentuk persaksian, termasuk persaksian di pengadilan, dan tidak hanya dengan ritual saat masuk Islam saja.
Bacaan Lain: Pengertian Seni Menurut Para Ahli, Jenis, Fungsi dan Tujuannya
Fungsi Syahadat Dalam Agama Islam
Syahadat adalah gerbang pertama yang akan memasukan seseorang dalam Agama Islam, karena mengandung pengakuan terhadap ke Esa-an Allah dalam rububiyah dan uluhiyah-nya. Adapun ikrar dua kalimat syahadat syarat untuk mendapatkan status “mukmin” bagi umat Islam.
Kesimpulan
Dengan mengucapkan syahadat dan disaksikan oleh orang lain dari kalangan orang Islam maka seseorang telah dianggap beragama Islam. Dan orang tersebut telah diwajibkan untuk menjalankan syariat Islam secara utuh, dan mendapatkan hak-haknya dalam beragama Islam. Semoga bermanfaat.