Categories
Hukum

Biaya & Cara Mengurus Plat Nomor Cantik Kendaraan Kamu

Plat nomor cantik kendaraan akan memperindah tampilah dari mobil kamu. Banyak dari pemilik kendaraan bermotor terutama mobil belum puas hanya dengan kondisi mobil yang baik, walaupun sudah menambah aksesoris pada eksterior maupun interior mobil.

Dengan mengganti plat nomor standar dengan cantik, akan memberi kesan ekslusif, premium dan elegan. Memiliki plat nomor kendaraan yang unik atau berbeda dengan yang lainnya, memperjelas bahwa kamu adalah orang yang spesial.

Bagi kamu yang berhasrat ingin merubah plat nomor kendaraan standar menjadi plat nomor cantik, tenang caranya mudah kok. Pemerintah membebaskan bagi pemiliki kendaraan yang ingin menukar atau mengganti nomor plat kendaraan yang telah ditetapkan menjadi nomor plat pilihan yang diinginkan pemilik kendaraan. Dikutip dari kompas.com, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Biaya Pengurusan Plat Nomor Cantik Kendaraan

Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, adapun besaran biaya yang dikenakan untuk mengubah plan nomor cantik kendaraan atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor , sebagai berikut:

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 1 Digit

  • Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp. 15.000.000,-
  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000.000,-

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 2 Digit

  • Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000.000,-
  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) dikenakan biaya sebesar Rp. 15.000.000,-

Baca Juga:

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 3 Digit

  • Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp. 7.500.000,-
  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000.000,-

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) 4 Digit

  • Ada huruf di belakang angka dikenakan biaya sebesar Rp. 5.000.000,-
  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) dikenakan biaya sebesar Rp. 7.500.000,-

Cara & Syarat Mengurus Plat Nomor Cantik

Ketika kamu sudah yakin ingin mengganti plat nomor standar menjadi plat nomor cantik, ada beberapa syarat dan tahapan yang kamu harus lalui untuk mengurusnya.

1. Siapkan Dokumen

Pertama kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen mobil kamu, seperti:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraat (STNK)
  • Bukti pembelian kendaraan
  • Dan dokumen dari dealer lainnya

2. Datang ke Ditlantas Kota Kamu

Selanjutnya kamu wajib datang ke Ditlantas dan langsung ke bagian loket NRKB Pilihan. Pada tahapan ini kamu sendiri yang harus mendaftarkannya, tidak bisa diwakilkan. Selanjutnya kamu tinggal mengisi formulir khusus untuk permohonan NRKB Pilihan.

Formulir NRKB Pilihan berbeda dengan form untuk plat nomor standar. Pastinkan, jangan sampai tertukar dan jangan sampai salah mengisi formulir tersebut, karena NRKB Pilihan disediakan formulir khusus.

3. Isi Formulir NRKB Pilihan

Tahap ketiga ini adalah mengisi formulir yang diberikan. Kamu harus mengisi nomor polisi (nopol) pilihan pada formulir NRKB sesuai dengan yang kamu inginkan. Ketika kamu telah mengisi formulir tersebut dengan lengkap, selanjutnya tinggal kamu serahkan formulir tersebut kepada petugas yang ada di loket.

4. Membayar Biaya Plat Nomor Pilihan

Setelah kamu memberikan form tersebut, petugas akan mengecek dan memberitahukan apakah nomor polisi (nopol) pilihan anda tersedia atau tidak. Jika nomor polisi idaman kamu tersedia, selanjutnya adalah membayar biaya plat nomor cantik pilihan anda, dan nomor polisi tersebut akan langsung diproses oleh petugas yang terkait.

5. Mendapat Sertifikat

Setelah tahap administrasi dan pembayaran selesai dan nomor polisi pilihan kamu diproses, kamu akan mendapat sertifikat mengenai plat nomor tersebut. Sertifikat akan menjadi bukti bahwa plat nomor cantik tersebut sudah resmi milik kamu.

Ketentuan Plat Nomor Cantik

Plat nomor cantik hanya berlaku selama 5 tahun saja, sama seperti plat nomor standar. Pihak Kepolisian tidak memberikan keistimewaan untuk masa waktu tersebut.

Selain itu ada beberapa ketentuan lain yang harus kamu ketahui, sebagai berikut:

  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi, tetapi pada kode wilayah yang sama.
  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan tidak berlaku jika pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi keluar wilayah asal.
  • Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, warna, & mesin dengan syarat tetap dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan tercantum pada surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjangan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK & jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Jika Kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlakunya akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama 5 tahun.

Naah, sudah pahamkan tata cara, syarat & ketentuan, serta biaya yang harus kamu keluar untuk mengurus plat nomor cantik. Tunggu apalagi, jika kamu punya uang lebih dan pengen banget untuk merubah plat nomor standar menjadi plat nomor cantik agar penampilan mobil kamu semakin keren. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu, selamat mencoba. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply