Cara membuat kartu kuning sebenarnya sangat mudah, namun sebelum itu “Apakah kamu pernah mendengar kartu kuning pekerja? Atau tahukah kamu fungsi dari kartu kuning ini?” Kartu kuning (kartu pencari kerja) adalah kartu yang dapat digunakan untuk mencari kerja. Kartu ini juga menjadi salah satu persyaratan wajib ketika kamu melamar pekerjaan di instansi pemerintahan seperti CPNS dan BUMN.
Selain digunakan sebagai persyaratan utama melamar di instansi pemerintahaan, kartu kuning juga dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta. Fungsi lainnya adalah kartu kuning pencari kerja ini digunakan untuk mendata penduduk yang sedang mencari pekerjaan di suatu wilayah provinsi, kota dan kabupaten, dan Dinas Tenaga Kerja juga akan menyalurkan data tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang sedang membutuhkan tenaga kerja.
Lalu tahukah kamu cara membuat kartu kuning? Namun, sebelum kita membahasnya, maka ada baiknya terlebih dahulu mengetahui persyaratan yang harus kami persiapkan dalam membuat kartu kuning ini.
Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup
Mengapa Dinamai Dengan Kartu Kuning?
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kartu kuning ini hanya digunakan saat akan melamar pada perusahaan negara saja, namun pada realitanya tidaklah begitu. Dinamai dengan kartu kuning sebenarnya bukanlah secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah. Awalnya, pada saat membuat kartu tanda pencari kerja, pemerintah menggunakan selembar kertas berwarna kuning sebagai media mencetak formulir dari data yang telah terisi, dari situlah masyarakat lebih familiar dengan sebutan kartu kuning pencari kerja.
Dahulu kartu ini sangat penting bagi pencari kerja, namun di era sekarang fungsi kartu ini mulai dilupakan oleh pencari kerja. Adapun nama resmi kartu kuning ini adalah surat AK-1 (Antar Kerja) yang khusus diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja di setiap daerah kabupaten dan kota seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris
Persyaratan Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja
Secara umum cara membuat kartu kuning tidaklah rumit, asalkan kamu telah melengkapi persyaratan-persyaratannya. Berikut ini sejumlah persyaratan yang wajib kamu lengkapi.
- Fotokopi Ijazah Terakhir Yang Dilegalisir
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pasfoto Berukuran 3×4 (2 Lembar)
Biaya Pembuatan Kartu Kuning
img:sepulsa.com/blog
Adapun biaya pembuatan kartu kuning adalah free (gratis). Pemerintahan tidak menetapkan biaya dalam pembuatan kartu pencari kerja dengan tujuan sebagai wadah mempermudah masyarakat mencari kerja.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Marketing Yang Baik dan Benar
Cara Membuat Kartu Kuning
Pastikan kamu telah melengkapi semua persyaratan yang harus kamu bawa. Berikut ini tahapan membuat kartu kuning pencari kerja, sebagai berikut:
- Datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja di karena kamu.
- Masuk ke loket khusus pembuatan kartu kuning yang ada di kantor Dinas Tenaga Kerja tersebut.
- Serahkan dokumen-dokumen persyaratan, tunggu hingga nama kamu dipanggil petugas.
- Ketika kamu telah dipanggil oleh petugas, kemudian petugas akan menanyai tujuan kamu membuat kartu kuning.
- Petugas akan mengisi kartu kuning dengan data-data yang telah kamu berikan,
- Namun, terkadang petugas akan menyuruh kamu mengisi formulir tersebut sendiri.
- Tempelkan pasfoto dan kemudian bubuhkan tanda tangan kamu pada formulir tersebut.
- Pastikan data yang kamu masukan valid dan benar.
- Petugas akan memberikan stempel dan menandatangani kartu kuning kamu.
- Petugas akan menyuruh kamu untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk keperluan legalisir.
- Selesai, kamu telah memiliki kartu kuning pencari kerja.
Perlu kamu ketahui masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun dan masa berlaku fotokopi kartu kuning yang dilegalisir adalah 6 bulan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online & Offline serta Biaya
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Selain datang langsung ke kantor Dinas Tenaga Kerja, kamu juga bisa membuat kartu kuning secara online. Adapun persyaratannya sama dengan pembuatan kartu kuning secara umum, hanya saja kamu harus mengunggah pasfoto dalam ukuran 3×4 saat mengisi formulir pendaftaran kartu kuning online. Berikut ini langkah-langkah membuat kartu kuning online:
- Kunjungi situs resmi Dinas Ketenagakerjaan http://infokerja.naker.go.id, kemudian pilih tombol “Daftar”
- Isi data, ada 5 kolom yang harus kamu isi yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, No.HP, dan password.
- Setelah itu kamu akan diminta mengisi data seperti mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
- Ketika telah berhasil membuat akun, kamu harus mengunggah foto resmi berukuran 3×4.
- Ikuti setiap perintah yang ada dan isi semua data yang ditampilkan, kemudian klik tombol save.
- Setelah disimpan, informasi kamu telah tersimpan didalam database Disnaker.
- Selanjutnya kamu tinggal mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mengambil kartu kuning yang telah jadi dan telah dilegalisir.
Jangan lupa untuk memfotokopi kartu kuning tersebut dan minta petugas Dinas Tenaga Kerja untuk melegalisir nya.
Itulah cara lengkap membuat kartu kuning pencari kerja, semoga bermanfaat.