Memperpanjang paspor untuk kamu yang sering bepergian adalah keharusan, karena paspor kamu minimal masih berlaku selama 6 bulan sebelum kamu melancong keluar negeri. Jika paspor kamu masa berlakunya sudah kurang dari 180 hari atau mendekati masa expired, maka anda tidak mendapatkan izin traveling keluar negeri oleh pihak maskapai penerbangan di Indonesia.
Tidak hanya itu ada beberapa negara yang memberlakukan kebijakan yang lebih ekstrem, misalnya seperti Amerika Serikat yang tidak mengizinkan turis masuk dengan paspor yang masa berlakunya kurang dari 1 tahun. Jadi, sebelum kamu berniat untuk membeli tiket sebaiknya kamu mengecek kembali masa berlaku paspor kamu. Jika, masa berlaku paspor kamu sudah mendekati masa expired, sebaiknya segera memperpanjang paspor kamu.
Pihak imigrasi sekarang telah mempermudah masyarakat untuk membuat paspor baru dan memperpanjang paspor secara online. Dikutip dari situs sepulsa.com ada beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk memperpanjang paspor.
Persyaratan Yang Dibutuhkan Untuk Memperpanjang Paspor
Ada beberapa syarat yang harus kamu persiapkan sebelum memperpanjang paspor. Berikut ini persyaratan:
- Paspor lama asli dan fotokopinya (kamu cukup fotokopi halaman depan dan belakang yang berisi informasi data diri paspor kamu).
- e-KTP asli dan fotokopinya.
- Khusus untuk paspor yang diterbitkan di atas tahun 2009, dokumen persyaratan perpanjangan paspor cukup dengan membawa paspor lama dan e-KTP.
- Khusus untuk paspor yang diterbitkan di bawah tahun 2009, selain membawa paspor lama dan e-KTP sertakan juga Kartu Keluarga asli dan fotokopinya.
- Akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah, atau surat baptis yang asli dan fotokopinya. Pilih satu dokumen saja.
- Materai 6000.
Catatan: Paspor yang bisa diperpanjang hanya paspor yang masa berlakunya sudah kurang dari 180 hari (6 bulan) sebelum expired. Untuk kamu yang ingin mengganti paspor biasa menjadi e-Paspor (elektronik paspor) bisa mengurusnya kapan saja tanpa perlu menunggu masa berlaku paspor expired.
Proses Memperpanjang Paspor
Pihak imigrasi telah mempermudah proses pengurusan paspor dan kamu bisa melakukannya via layanan online. Cara ini cukup efektif untuk menghindari calo yang sering sekali menguras uang kamu, selain itu juga berisiko penipuan.
Berikut ini langkah-langkah memperpanjang paspor secara online yang bisa anda lakukan sendiri.
Kunjungi Situs Resmi Imigrasi dan Isi Formulir yang Disediakan
- Akses situs imigrasi http://www.imigrasi.go.id/. Kamu bisa mengakases via mobile atau desktop/laptop.
- Pilih menu “Layanan Publik” dan “Layanan Paspor Online”
- Pilih menu “Pra Permohonan Personal”
- Isi semua data-data yang diminta.
- Pilih opsi kantor imigrasi terdekat dengan tempat tinggal kamu.
Pembayaran
- Pada website akan tertera informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan.
- Proses pembayaran bisa kamu lakukan via BRI, BNI, BCA dan Mandiri.
- Sistem juga akan mengirimkan email mengenai informasi pembayaran.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan nomor permohonan pengajuan perpanjangan paspor yang diberikan oleh pihak imigrasi.
- Selanjutnya, verifikasi pembayaran pada akun anda.
Tentukan Jadwal Untuk Datang dan Wawancara ke Kantor Imigrasi
- Setelah kamu melakukan pembayaran dan memverifikasinya, selanjutnya adalah menentukan jadwal kunjungan dan wawancara memperpanjang paspor di kantor imigrasi terdekat yang telah kamu pilih pada tahap sebelumnnya.
- Setelah menentukan jadwal, kamu akan menerima email “Tanda Terima Pra Permohonan”.
- Cetak tanda terima dan lampirkan bersamaan dengan dokumen persyaratan saat datang ke kantor imigrasi.
Datang dan Bawa Semua Dokumen Persyaratan ke Kantor Sesuai Dengan Jadwal
- Kami sangat menyarankan untuk datang lebih awal dari jadwal yang telah tentukan.
- Ikuti semua tahapan mulai dari penyerahan dan verifikasi dokumen (berkas), wawancara, proses pengambilan biometrik (sidik jari), dan sesi foto.
- Kamu akan mendapatkan informasi pencetakan dan kapan bisa kamu ambil, biasanya kurang dari 3 hari.
Informasi Terbaru: Sesuai dengan edaran yang dirilis oleh pihak imigrasi.go.id, saat ini fitur Layanan Paspor Online sedang masa perbaikan dan pengembangan jadi belum digunakan dan menunya dihapus dari situs untuk sementara waktu.
Tidak perlu khawatir, kamu tetap bisa memperpanjang paspor secara online dengan mendaftar antrean online melalui aplikasi “Antrian Paspor”, WhatsApp, atau melalui situs https://antrian.imigrasi.go.id/.
Informasi mengenai mendaftar antrean paspor bisa kamu baca disini: Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru Online & Offline Serta Biayanya
Biaya Memperpanjang Paspor
Imigrasi telah menentukan tarif yang harus anda keluarkan untuk memperpanjang paspor. Informasi lengkapnya sebagai berikut.
Sekarang, kamu sudah pahamkan langkah-langkah memperpanjang paspor. Silahkan mencoba, semoga bermanfaat.