Categories
Informasi

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Manual dan e-Klaim, dan Syaratnya

Ada berbagai macam faktor yang membuat seseorang memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. Mulai dari PHK, menikah, pindah ke luar negeri, atau ingin menjalankan bisnis sendiri. Apapun alasan karyawan tersebut, tidak akan menghalangi mereka untuk mendapatkan salah satu haknya, yaitu dana yang dihimpun melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Masih banyak masyarakat yang mengira pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sulit dilakukan. Namun nyatanya, cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tidaklah sesulit yang dibayangkan atau diucapkan orang, asalkan kamu tinggal mengikuti prosedur dengan benar dan mempersiapkan segala persyaratan yang harus dipenuhi.

Mungkin kamu yang ingin mencairkan dana BPJS TK tidak mengetahui bagaimana cara mencairkannya. Berikut ini adalah cara-cara mencairkan dana bpjs tenaga kerja dengan mudah dan cepat.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, mohon diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut ini. Adapun jumlah saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat ditarik dari 10%, dari 30%, hingga 100%. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2015, yang mulai berlaku 1 September 2015.

  • Penarikan 10% dan 30% JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan untuk peserta yang masih bekerja selama usia kepesertaan yang sudah selama 10 tahun, hanya dapat memilih satu pencairan, hanya 10% atau 30%, tidak dapat keduanya.
  • 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30% untuk biaya perumahan.
  • Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30%, hal berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.
  • Sedangkan untuk penarikan saldo JHT hingga 100% hanya untuk peserta yang tidak bekerja (cuti, mengundurkan diri, atau dipecat), saldo tersebut dapat langsung ditarik setelah menunggu satu bulan setelah keluar dan tidak bekerja sama sekali.
  • 100% BPJS Ketenagakerjaan Pencairan JHT tidak dapat dicairkan tanpa ada nya paklaring (surat pengalaman / berhenti bekerja), paklaring dapat diminta dari perusahaan, jika perusahaan tidak ada, maka kamu dapat memintanya ke Dinas Tenaga Kerja.
  • Pastikan data KTP kamu sama dengan Kartu Keluarga (KK). Jika berbeda, maka kamu dapat membuat sertifikat koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.
  • Penarikan saldo JHT tidak bisa diwakilkan, jika peserta benar-benar cacat maka pencairannya harus disertai surat kuasa, kecuali peserta yang meninggal dunia.
  • Cara klaim JHT jika kartu BPJS kamu hilang, untuk mencairkan saldo dari JHT BPJS, maka kamu harus mengurus surat penggantian kartu peserta yang hilang yaitu surat keterangan hilang dari kepolisian. Jika kamu memasukkan nomor kartu peserta BPJS pada surat kehilangan, Maka peserta dapat menarik JHT.
  • Penarikan 10% dan 30% BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan pajak progresif sebesar:
    • Saldo < Rp 50.000.000 dikenakan pajak 5%
    • Saldo Rp 50.000.000 – 250.000.000 dikenakan pajak 15%
    • Saldo Rp 250.000.000 – 500.000.000 dikenakan pajak 25% Saldo > Rp 500.000.000 dikenakan pajak 30%

Jadi kesimpulannya adalah:

  • Pertama, walaupun masih bekerja, kamu bisa mencairkan saldo BPJS KT dengan syarat hanya bisa mengambil 10% dan 30% dan sudah bekerja minimal 10 tahun, baru kamu bisa mencairkan BPJS kamu Ketenagakerjaan
  • Kedua, saldo 100% sesuai kondisi karyawan tidak lagi bekerja terhitung satu bulan sejak tanggal pengunduran diri (tanpa minimal 10 tahun waktu kerja).

Apa Saja Persyaratan Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Yang Harus Disiapkan?

Masih ingat perbedaan pencairan saldo 10% dan 30% BPJS TK yang telah dijelaskan sebelumnya? Perbedaannya adalah mencairkan 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk biaya perumahan. Oleh karena itu, terdapat perbedaan kebutuhan yang diperlukan antara keduanya.

1. Persyaratan pencairan 100% dana BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli dan fotokopi)

    Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti bahwa kamu terdaftar sebagai peserta Jaminan Hari Tua BPJS. Kamu bisa mendapatkan kartu ini dari perusahaan kamu bekerja, dan perusahaan wajib memberikan kartu ini kepada karyawannya.

    Kartu peserta BPJS TK harus dilampirkan untuk penarikan dana, oleh karena itu fotokopi beberapa lembar saat penyerahan dokumen dan scan yang akan diunggah secara online. Selain sebagai bukti, kartu ini berfungsi untuk mengucurkan dana BPJS di semua kategori, mulai dari pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia, PHK, dan lainnya.
  2. Salinan KTP atau Paspor (asli dan fotokopi)

    Bawalah salinan KTP dan/atau Paspor yang masih berlaku beberapa rangkap tidak perlu repot-repot mencari fotocopy.
  3. Salinan Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotocopy)

    Peserta juga diminta membawa KK sebagai lampiran dokumen lainnya. Pastikan nama kamu terdaftar dengan benar di KK dan sesuai dengan data KTP. Jika berbeda, perbaiki dulu di kantor kepala desa tempat tinggal kamu.
  4. Surat keterangan berhenti bekerja (Paklaring)

    Dana dapat dicairkan jika kamu benar-benar telah berhenti bekerja di satu perusahaan dan belum bekerja atau tidak bekerja di perusahaan lain karena alasan apapun. Paklaring harus dilengkapi dengan stempel perusahaan dan tanda tangan manajer HRD sebagai penanggung jawab keaslian paklaring.

    Jika status pemberhentian kamu adalah mengundurkan diri dan ingin kembali bekerja, maka sebaiknya kamu harus menunda pencairan dana dan melanjutkan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan baru. Selain bisa lebih berhemat, kamu juga tidak perlu khawatir harus repot-repot mengurus kartu baru di bisnis baru.
  5. Salinan buku rekening bank (asli dan fotokopi)

    Agar lebih mudah dan cepat, pilihlah metode penarikan dana melalui transfer bank. Untuk itu, kamu harus menunjukan buku rekening bank agar petugas BPJS dapat mencatat nomor rekening yang akan dituju. Jangan lupa untuk fotocopy cover (ada no rekening), peserta diizinkan menggunakan bank mana pun.
  6. Pas foto 3×4 dan 4×6 sebanyak 4 rangkap

    Sebaiknya persiapkan juga pas foto ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar karena di beberapa kasus pada kantor BPJS yang mensyaratkannya.
  7. Surat keterangan pengunduran diri pemberi kerja ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

    Minta HRD kantor lama kamu untuk mempersiapkan dan memberikan surat pengunduran diri dari Kantor. Surat ini berisi penjelasan tentang status terakhir kamu di perusahaan, termasuk posisi atau jabatan terakhir peserta di sana. Pastikan juga surat tersebut sudah ditandatangani oleh Kepala Bagian SDM dan lebih bagus lagi jika sudah mendapatkan stempel Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  8. Akta pemberhentian PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

    Kamu juga perlu menyertakan akta pemberhentian dari PHI, jika ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dikarenakan alasan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
  9. Email manajer HRD perusahaan

    Dalam beberapa kasus, peserta BPJS TK yang ingin mencairkan dananya akan dimintai alamat email terbaru dari HRD perusahaan untuk memvalidasi dan memverifikasi data.
  10. Salinan NPWP asli dan fotokopi (jika klaim dana melebihi 50 juta)

    Persyaratan terakhir yaitu peserta BPJS TK wajib menyertakan NPWP jika ingin mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 50 juta rupiah.

2. Persyaratan pencairan 10% dana BPJS Ketenagakerjaan

  • Peserta telah bekerja di perusahaan setidaknya selama 10 tahun
  • Peserta terus aktif bekerja di perusahaan
  • Kartu BPJS TK atau Jamsostek asli dan fotocopy
  • KTP atau paspor (asli dan fotokopi)
  • KK (kartu keluarga) yang asli dan fotocopy
  • Buku rekening tabungan (asli dan fotokopi)
  • NPWP (jika peserta mengklaim dana lebih dari 50 juta)
  • Surat keterangan masih kerja aktif dari perusahaan

3. Persyaratan pencairan 30% dana BPJS Ketenagakerjaan

  • Peserta minimal telah sepuluh tahun bekerja di perusahaan
  • Peserta terus aktif bekerja di perusahaan
  • Kartu BPJS TK atau Jamsostek (asli dan fotocopy)
  • KTP atau paspor (asli dan fotokopi)
  • KK (kartu keluarga) yang asli dan fotocopy
  • Buku rekening tabungan (asli dan fotokopi)
  • NPWP (jika peserta mengklaim dana lebih dari 50 juta)
  • Surat keterangan masih kerja aktif dari perusahaan
  • Dokumen asli perumahan dan fotokopi

Intinya kalau mau tarik 30% dana BPJS KT harus membawa dokumen perumahan sebagai syarat wajib pencairan.

Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan

Setiap hari puluhan hingga ratusan orang mengantri di seluruh kantor BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menunggu petugas membagikan nomor antrian untuk mendaftar BPJS, menarik dana, atau keperluan lainnya. Jumlah antrian yang dibagikan setiap hari tidak banyak, sangat terbatas, jadi sebaiknya kamu datang secepatnya. Orang yang tidak memiliki nomor antrian maka harus kembali mengantri keesokan harinya.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan 2 opsi bagi peserta untuk mencairkan dana BPJS TK. Yang pertama yaitu secara manual datang langsung ke kantor BPJS TK, dan yang kedua yaitu mencairkan dana BPJS TK secara online.

1. Cara mencairkan dana BPJS TK secara manual atau datang langsung

Jika ingin mencairkan dana BPJS KT dengan datang langsung ke kantor, agar tidak terlalu banyak antri, kamu bisa cari dulu review kantornya di Google map. Dengan begini, kamu bisa menghindari antrian yang terlalu panjang. Alangkah lebih baiknya lagi datanglah ke kantor BPJS sebelum jam 8:00 pagi.

  1. Jika peserta datang sebelum jam buka, maka kamu akan diminta untuk menuliskan daftar hadir di absen secara manual.
  2. Setengah jam sebelum dibuka, security akan membagikan formulir pengajuan yang harus dilengkapi terlebih dahulu, selain melampirkan file pendukung asli dan fotocopy.
  3. Pukul 08.00 antrian dimulai sesuai dengan manual daftar hadir. Satu per satu pengunjung dipanggil ke meja CS untuk pemeriksaan dokumen. Jika file kamu tidak memenuhi persyaratan, peserta akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu. Jika persyaratan sudah terpenuhi, nomor antrian CS akan diberikan untuk pencairan.
  4. CS akan memanggil peserta sesuai dengan nomor antrian, harap periksa kembali file tersebut. Di foto, selesai.
  5. Proses pencarian biasanya membutuhkan waktu antara 7 dan 14 hari kerja.

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan layanan e-Klaim

Cara yang kedua ini jauh lebih muh, sehingga kamu tidak perlu antri lama sejak pagi untuk mendapatkan nomor antrian. Kamu dapat membuka situs web https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menginstal aplikasi BPJS TK di smartphone kamu. Adapun langkah-langkah proses pencairan online, adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs web atau aplikasi
  2. Pilih opsi pencairan dana atau e-Klaim
  3. Isi semua data yang diperlukan dan lihat dokumen mana yang perlu kamu persiapkan.
  4. Kamu perlu mengunggah dokumen yang dipindai (scan) online dan menunggu tanggapan email.
  5. Peserta akan menerima email yang berisi informasi tanggal berapa kamu harus pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan dokumen-dokumen asli.
  6. Jika kamu menerima email tersebut, pastikan untuk datang pada tanggal yang diminta dengan semua dokumen yang diminta. Tidak perlu antri sejak pagi, langsung saja masuk dan ambil nomor antrian online khusus (nomor antrian online dibedakan dengan antrian lainnya). Antrean online tidak sebanyak antrian biasa, bahkan bisa dibilang cukup sepi (di beberapa kantor).
  7. Tunggu sampai nomor antrian kamu dipanggil, lalu serahkan semua dokumen yang disyaratkan. Setelah petugas mengecek dokumen, maka kamu sudah bisa kembali ke rumah dan menunggu dana tersebut masuk ke rekening bank.
  8. Biasanya, dana akan dicairkan antara 7 – 14 hari kerja setelah dokumen fisik peserta serahkan.

Kesimpulan

Dari pembahasan cara mencairkan dana BPJS TK, ada beberapa hal penting yang perlu kamu diperhatikan:

  • Pastikan peserta memiliki semua dokumen yang diperlukan, dan harus difotokopi
  • Bawalah alat tulis karena petugas tidak menyediakan untuk mengisi formulir
  • Siapkan juga foto ukuran 3×4 dan 4×6 beberapa lembar
  • Pilih kantor BPJS terdekat atau sesuai dengan domisili rumah kamu agar lebih mudah
  • Ayo datang pagi hari jika tidak ingin mengurusnya secara online
  • Pindai dan fotokopi semua dokumen proses pencairan online dan pastikan email kamu aktif untuk menerima notifikasi

Demikianlah cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, semoga bermanfaat.

Leave a Reply