Setiap WNA (Warga Negara Asing) ataupun WNI (Warga Negara Indonesia) yang mendapatkan dan menerima penghasilan atas pekerjaannya di Indonesia, menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan akan diwajibkan dan dikenai pajak penghasilan. Khususnya untuk WNA akan dikenai PPh Pasal 26, yang maksudnya yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain dari bentuk usaha tetap (BUT) di negara Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis penghasilan wajib pajak luar negeri yang tercantum dalam PPh 26 WNA, yang meliputi:
- 1. Penghasilan Bruto, atas:
- Dividen
- Sewa, royalti, dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
- Penghargaan dan hadiah
- Imbalan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
- Pensiun, serta pembayaran lainnya
- Diskonto, bunga termasuk premi, dan imbalan dalam jaminan pengembalian hutang
- Premi SWAP, serta transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan atas pembebasan utang
2. Perkiraan Penghasilan Neto, dari:
- Penjualan atau penghasilan harta di Indonesia
- Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri
- Penjualan saham
Pekerja asing akan dikenai PPh Pasal 26, karena WNA menerima gaji dalam bentuk imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Oleh sebab itu, perusahaan diwajibkan untuk memotong PPh 26 atas penghasilan WNA tersebut. Adapun pemotongan atas kewajiban tersebut dilakukan oleh badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), subjek pajak dalam negeri, dan perwakilan luar negeri lainya.
Warga negara asing (WNA) dalam wajib pajak luar negeri dan dikenai PPh Pasal 26 jika tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau tinggal/menetap di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun.
Bagaimana Cara Menghitung PPh Pasal 26 Dengan Benar?
Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 dikenai tarif pajak sebesar 20% (dua puluh persen), baik dari penghasilan bruto maupun perkiraan penghasilan neto. Namun, tarif pajak bagi warga negara asing dari negara-negara yang menandatangani Tax Treaty (traktat pajak) atau P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dengan negara Indonesia, maka akan diberlakukan tarif pajak khusus, yang umumnya lebih rendah.
Berikut ini adalah rumus perhitungan PPh 26:
Penghasilan Bruto x 20%; atau
Penghasilan Bruto x Tarif Tax Treaty
Dasar Perhitungan PPh Pasal 26
Adapun perhitungan PPh 26 tersebut didasarkan atas jangka waktu wajib pajak luar negeri bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia, dengan pemaparan sebagai berikut:
- 1. WNA yang tidak memiliki KITAS atau NPWP dan bekerja, serta menerima penghasilan dan tinggal tidak lebih dari 183 hari. Dengan contoh sebagai berikut:
Mrs. Nicole Kidman dari Ekuador bekerja di Indonesia kurang dari 183 hari dan pada November 2020 menerima gaji sebesar $ 7,750 dan Kurs Menteri Keuangan saat pemotongan adalah Rp. 14.870 / $1. Maka perhitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan Mrs. Nicole Kidman adalah sebagai berikut:
- Penghasilan bruto gaji sebulan, yaitu: $ 7,750 x Rp. 14.870 = Rp. 115.242.500
- PPh Pasal 26 terutang adalah: 20% x Rp. 115.242.500 = Rp. 23.048.500
2. Warga negara asing yang tidak/belum memiliki KITAS atau NPWP dan bekerja lebih dari 183 hari maka akan dikenai PPh Pasal 21.
3. Warga negara asing yang telah memiliki KITAS atau NPWP dan bekerja serta menerima maka akan dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri, sehingga akan dikenai PPh Pasal 21.