Mungkin saat ini Anda berencana untuk mengajukan pinjaman ke bank, seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, ataupun pinjaman ke lembaga keuangan lainnya, maka saatnya untuk melakukan BI Checking. Biasanya, lembaga pemberi pinjaman (bank) akan menilai kredibilitas Anda sebagai kreditur terlebih dahulu. Tujuannya yaitu untuk mengukur kelayakan Anda untuk diberi pinjaman dengan melihat dari informasi-informasi tersebut.
Bank pemberi pinjaman akan menggunakan Sistem Informasi Debitur (SID) untuk melakukan pemeriksaan data informasi calon debitur (BI Checking) langsung dari Bank Sentral Indonesia. Sistem Informasi Debitur (SID) adalah sistem yang menyediakan informasi para debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterima oleh pihak Bank Indonesia. Jadi, SID berfungsi untuk merekam seluruh data dan riwayat pembayaran cicilan atau pembiayaan lainnya yang pernah Anda ambil.
Data-data hasil pengecekan disebut dengan IDI Historis, untuk mendapatkan akses tersebut Anda perlu memintanya ke BI. Tapi, per januari 2018 seluruh proses BI Checking untuk mendapatkan IDI Historis tidak lagi dapat diakses melalui BI. Namun, Anda dapat mendapatkannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Manfaat dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan sebuah sistem yang diprogram sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga keuangan, yang akan merekam seluruh data pelanggan (kreditur). Benefit yang akan didapat oleh lembaga keuangan yaitu SLIK akan menyajikan informasi detail pinjaman atau kredit yang pernah debitur lakukan untuk mengukur dan memutuskan apakah calon debitur memenuhi kriteria layak mendapatkan pinjaman atau tidak.
Selain benefit yang didapatkan oleh lembaga keuangan, manfaat yang bisa Anda dapatkan dari layanan SLIK ini yaitu Anda akan mendapatkan sejumlah data yang akurat dengan data kredit perbankan seperti data pokok debitur, kualitas kredit, baki debet, plafon kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta penalti atau denda pinjaman.
Dengan kata lain, Anda akan mendapatkan informasi mengenai data pinjaman yang masih berjalan, agunan yang masih dijaminkan, pinjaman tertunggak, dan banyak lagi manfaat yang bisa Anda dapatkan.
Baca Juga: Daftar Kode Bank di Indonesia
Cara Melihat BI Checking / Informasi Debitur (iDeb) Terbaru
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dipersiapkan untuk dapat menggunakan layanan SLIK / Informasi Debitur (iDeb), diantaranya seperti:
- LAYANAN INI GRATIS, baik untuk individu atau badan usaha, yang ingin menggunakan layanan Slik tidak dipungut biaya apapun. Jadi, harap waspada dan berhati-hati terhadap oknum-oknum yang meminta atau melakukan pemungutan biaya.
- PROSESNYA CEPAT, keseluruhan proses layanan SLIK ini hanya membutuhkan waktu kurang-lebih 15 menit (5 menit untuk pencetakan dan 1- menit untuk pencetakan dengan informasi penjelasan iDeb).
- SEBAIKNYA TIDAK DIWAKILKAN, permintaan informasi melalui layanan SLIK sebaiknya tidak diwakilkan, karena untuk menjaga kerahasiaan data-data pribadi Anda. Namun, jika Anda tidak dapat mengambilnya sendiri maka dapat diwakilkan dengan membuat surat kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000, KTP asli debitur serta KTP asli penerima kuasa.
- SIAPKAN KARTU IDENTITAS ASLI, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA) debitur perorangan, sedangkan untuk debitur Badan Usaha (perusahaan) wajib membawa fotokopi identitas badan usaha (akta pendirian usaha) dan identitas pengurus dengan menunjukan identitas asli badan usaha.
Cara Mendapatkan Informasi Debitur (iDeb) / BI Checking Pada Layanan SLIK OJK
Berikut ini adalah cara mendapatkan informasi Debitur (iDeb) atau BI Checking pada sistem SLIK OJK untuk perorangan atau lembaga usaha, yaitu sebagai berikut:
Untuk Perorangan atau Individu
- Bagi Anda ingin mendapatkan informasi debitur pada sistem SLIK ini, Anda cukup menyerahkan fotokopi KTP saja.
Untuk Badan Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan
- Akta Pendirian Perusahaan
- Perubahaan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus
- NPWP Perusahaan
- KTP Perwakilan Perusahaan
- Surat Kuasa bermaterai 6000
Jika Anda ingin mendapatkan informasi debitur dari SLIK sebagai perwakilan, ada beberapa persyaratan tambahan yang dipenuhi, seperti:
- Surat Kuasa bermaterai 6000
- KTP Pemberi Kuasa
- KTP Penerima Kuasa
Cara Membaca Informasi Debitur (iDeb) Pada SLIK
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa baca dengan mendownload pada file pdf dibawah ini:
Lalu, dimana Anda bisa mengajukan Informasi Debitur?
Anda bisa mendapatkan alamat kantor OJK terdekat di wilayah kota Anda melalui link ini: https://www.ojk.go.id/id/contact.aspx