Masih banyak dari masyarakat Indonesia yang menganggap sistem birokrasi terlalu rumit dan ribet, termasuk ketika akan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Tetapi, sekarang pengurusan SKCK sudah sangat gampang, termasuk perpanjang SKCK.
Dalam artikel ini akan dijelaskan tata cara perpanjang SKCK secara lengkap. Mulai dari persiapan berkas hingga SKCK kamu selesai. Mari kita ulas satu per satu.
Masa Berlaku SKCK
Ada 2 kemungkinan orang ingin memperpanjang SKCK. Pertama karena SKCK sudah kadaluwarsa atau telah melewati masa berlaku SKCK. Yang kedua, masih dalam tenggang waktu sebelum masa berlaku habis. Biasanya, memperpanjang SKCK dilakukan saat sudah habis masa berlakukan tetapi belum sampai lebir dari 1 tahun. Yang perlu kamu ketahui bahwa masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan oleh kepolisian.
Baca Juga:
- Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru Online & Offline Serta Biayanya
- Syarat dan Cara Membuat SKCK Online & Offline serta Biaya
- Cara Memperpanjang Paspor Online Mudah dan Cepat
Prosedur memperpanjang SKCK sebenarnya tidak ada bedanya dengan membuat baru. Yang dibutuhkan adalah kelengkapan dan syarat yang sama. Jadi kamu tidah usah khawatir.
Syarat Memperpanjang SKCK
Syarat-syarat utama yang kamu harus penuhi untuk mengurus SKCK di Polres/Polsek, sebagai berikut:
- Surat Pengantar. Khusus untuk dokumen yang satu ini, sebaiknya kamu tanyakan terlebih dahulu ke kantor Polres/Polsek terdekat, karena dibeberapa kantor kepolisian sudah tidak lagi mempersyaratakan surat pengantar untuk membuat atau memperpanjang SKCK. Untuk Mendapatkan surat pengantar kamu bisa memulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kelurahan.
- SKCK Lama (asli). Jika SKCK asli yang sebelumnya hilang, bisa diganti dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Namun, jika fotokopiannya juga hilang, jangan khawatir, kamu tetap bisa memperpanjang SKCK. Tetapi, untuk mengurusnya prosesnya lebih ribet dan lebih lama.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Pas Foto Terbaru. Ukuran 4 x 6 (4 lembar). Untuk berjaga-jaga siapkan foto lebih dari 10 lembar dan cetak juga ukuran 3 x 4 beberapa lembar dan berlatar belakang merah.
Prosedur Perpanjang SKCK
Di tahap ini, kamu datang ke kantor Polres/Polsek/Polda dengan membawa kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Cek kembali kelengkapan dokumen. Selanjutnya, serahkan dokumen-dokumen tersebut ke bagian loket pengurusan SKCK. Kemudian kamu akan diberikan formulir perpanjangan SKCK, isi secara lengkap formulir tersebut.
Serahkan formulir yang telah kamu isi ke loket dan membayar biaya administrasi sebesar Rp. 30.000. Tunggu beberapa saat dan pergi kebagian pengambilan SKCK. Jangan lupa untuk melegalisir SKCK. Saat memperpanjang SKCK kamu tidak lagi melewati prosedur sidik jari seperti pertama kali membuat SKCK baru.
Biaya yang Dikenakan
Sama seperti membuat SKCK baru, kamu akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000. Biaya tersebut diluar mengurus keperluan kelengkapan berkas lain seperti, foto dan fotokopi dokumen persyaratan. Berikut ini estimasi biaya yang mungkin akan kamu keluarkan:
- Biaya penerbitan SKCK baru Rp. 30.000,-
- Biaya pengurusan surat pengatar dari RT sampai kelurahan mungkin gratis. Jika ada, itupun berupa sumbangan untuk Pokmas atau lainnya.
- Biaya fotokopi dan cetak foto berwarna.
- Biaya legalisir fotokopi SKCK. Biasanya ini gratis, tetapi di beberapa daerah dikenakan biaya.
Perpanjang SKCK untuk Keluar Negeri
img:pxhere.com
Jika kamu mengurus SKCK untuk keperluan luar negeri, ada persyaratan tambahan yaitu fotokopi paspor. Untuk keperluan luar negeri SKCK diterbutkan oleh Mabes Polri.
Jika ketika pembuatan SKCK luar negeri harus menggunakan surat pengantar dari Polda, maka ketika kamu ingin memperpanjangnya hal tersebut tidak diperlukan lagi, kecuali SKCK kamu telah kadaluwarsa atau melebihi satu tahun. Semuanya diurus di Mabes Polri. SKCK luar negeri akan diterbitkan dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
SKCK dengan berbagai manfaatnya sering sekali menjadi syarat untuk calon karyawan yang akan melamar ke sebuah perusahaan, tidak terkecuali CPNS. Karena SKCK menjadi penjamin bahwa pemegangnya tidak terlibat dalam sebuah tindak kejahatan. Mudahkan mengurusnya, silahkan mencoba. Semoga bermanfaat.