Selain perusahaan-perusahaan BUMN yang beroperasi di Indonesia, ada juga perusahaan BUMS yang jumlahnya sangat banyak yang menjalankan bisnis di Indonesia. Pengertian BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki swasta. Lalu, Apa saja contoh perusahaan BUMS di Indonesia saat ini? Dan, apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang mereka jalankan? Mari kita bahas satu persatu.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang modalnya bersumber dari pihak swasta, baik itu pihak swasta dalam negeri atau asing. Badan Usaha Milik Swasta memiliki beberapa kelebihan, seperti kekuatan finansial, fleksibilitas, dan profesionalisme. Dan karena alasan inilah yang kemudian membuat pemerintah sering melibatkan dan menjalin kerjasama dengan BUMS dalam menjalankan program pembangunan ekonomi di Indonesia pada berbagai sektor bisnis.
Ciri-Ciri BUMS
Pada pembahasan pengertian BUMS sebelumnya telah dibahas ada beberapa ciri atau karakteristik BUMS, diantaranya sebagai berikut:
- BUMS didirikan menggunakan modal 100% dari pihak swasta, baik itu perorangan atau kelompok.
- Orientasi bisnis BUMS adalah untuk memperoleh keuntungan semaksimal mungkin.
- Pembagian modal dan keuntungan berdasarkan besar saham yang dimiliki di perusahaan.
- Pemegang saham memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengawasan secara fungsional dan hirarki.
- Hak suara pemilik dan pengelolaan BUMS disesuaikan dengan persentase saham di dalam perusahaan.
- Saham BUMS dapat diperjualbelikan di bursa efek atau saham.
Baca Juga: Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Ciri, dan Contohnya
Contoh Perusahaan BUMS di Indonesia Berdasarkan Bentuk Badan Usahanya
Secara bentuk badan usaha, BUMS dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis. Berikut ini adalah beberapa jenis beserta contoh perusahaan BUMS di Indonesia:
1. Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan perseorangan BUMS adalah badan usaha yang modalnya berasal dari perorangan atau pribadi yang menjadi pemilik perusahaan tersebut. Umumnya perusahaan perseorangan ini adalah UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah).
Contoh perusahaan perseorangan:
- Usaha rumah makan
- Usaha servis motor atau mobil
- Usaha laundry pakaian
- Usaha salon kecantikan
- Usaha kerajinan
- Dan lainnya
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, modalnya terdiri atas saham-saham, dan memiliki badan hukum.
Contoh Perseroan Terbatas (PT) BUMS adalah:
- PT Indofood
- PT Astra
- PT Pupuk Kaltim
- PT Panasonic
- PT Maspion
- PT Djarum
- PT Tokopedia
- PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek)
- PT Trinusa Travelindo
- PT Union Metal
- Dan lain-lain
3. Perusahaan Firma atau Firm (Fa)
Perusahaan firma adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih dalam mendirikan
suatu perusahaan dan badan usaha, serta membagi keuntungan secara proporsional kepada setiap anggotanya.
Contoh perusahaan firma:
- Perusahaan Nike
- Perusahaan Puma
- Perusahaan Diadora
- Perusahaan Crocs
- Perusahaan Converse
- Terra Firma
- Perusahaan Vans
- Perusahaan Polo Sport
- Firma Indo Eternity
- Firma Pangudi Luhur
- Dan lain-lain
Baca Juga: Pengertian Pasar Monopoli, Jenis, Ciri-Ciri, dan Contohnya
4. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih, dimana beberapa anggotanya hanya menyerahkan modal dan anggota lainnya berperan untuk menjalankan perusahaan.
Beberapa contoh persekutuan Komanditer (CV) adalah:
- CV Herry Jaya Utama
- CV Canvilgroup
- CV Purnama Jaya Persada
- CV Taruna Jaya Mandiri
- CV Global Energi Sistem
- Dan lain-lain
Kesimpulan
Fungsi utama BUMS adalah untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia. Selain menyerap lapangan pekerjaan, produk dan layanan yang dihasilkan oleh BUMS untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan konsumen.