Surat perjanjian jual beli merupakan sebuah surat yang dibuat oleh pihak yang saling terlibat dalam suatu transaksi jual beli harta benda yang memiliki nilai harga yang relatif besar seperti tanah, bangunan, perhiasan, kendaraan, dan barang-barang mewah lainnya. Berikut ini beberapa fungsi dan manfaat surat perjanjian jual beli, diantaranya sebagai berikut:
- Menjadi bukti bahwa terjadi sebuah kesepakatan jual beli antara pihak-pihak yang bersangkutan.
- Jika terjadi suatu tindakan yang melanggar hukum, maka surat perjanjian ini bisa menjadi alat bukti yang cukup kuat.
Dalam penyusunan surat perjanjian jual beli ada beberapa poin penting yang perlu kamu pahami, diantaranya sebagai berikut:
- Mencantumkan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan dengan jelas dan lengkap.
- Menerangkan secara rinci mengenai objek yang akan diperjualbelikan. Seperti harga, batas-batas wilayah, sertifikat dan hal lain yang berkaitan dengan objek.
- Menghadirkan beberapa saksi dari kedua belah pihak.
- Mencantumkan jaminan serta peraturan-peraturan dalam kesepakatan, seperti metode pembayaran, waktu pembayaran, dan lainnya.
- Bubuhkan Materai 6000 agar lebih menguatkan status dimata hukum yang berlaku.
Bacaan Lain: Contoh Surat Permohonan Magang Yang Benar
Contoh Umum Surat Perjanjian Jual Beli Yang Baik dan Benar
Berikut ini beberapa contoh surat perjanjian jual beli yang bisa kamu jadi referensi dalam menyusunnya.
[su_box title=”Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Yang Baik dan Benar” box_color=”#444444″]
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama: Wawan Setiadi Ningrat
Umur: 45 Tahun
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: Jalan Gatot Subroto No.34, Tangerang Barat
Untuk selanjutnya disebut PIHAK I (Penjual),
Nama: Kurniawan Dwi Sasongko
Umur: 33 Tahun
Pekerjaan: Karyawan
Alamat: Jalan Kartini V No.33. Tangerang Selatan
Untuk selanjutnya disebut Pihak II (Pembeli)
Pada tanggal 22 Januari 2020 Pihak I telah menjual sebidang tanah seluas 755 m2, berikut dengan bangunan yang terlelak di atas tanah tersebut kepada Pihak II dengan harga Rp. 633.000.000 (enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah). Pembayaran telah dilakukan dihadapan para saksi dengan tunai.
Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :
- Sebelah Selatan: Rumah Bapak Ismail Nurmain
- Sebelah Barat: Rumah Bapak Joko Anwar Fuad
- Sebelah Utara: Rumah Bapak Samuel Irhamdi
- Sebelah Timur: Rumah Bapak Bima Husada
Maka, sejak tanggal 22 Januari 2020 Tanah dan Bangunan tersebut di atas telah sah menjadi milik Pihak II. Pada waktu pelaksanaan jual-beli tanah tersebut baik Pihak I (Penjual) dan Pihak II (Pembeli) beserta saksi-saksi telah meyatakan dalam keadaan sehat, baik jasmani dan rohani, dan segala sesuatu dengan itikad yang baik.
Demikian, surat keterangan jual beli ini dimengerti oleh Pihak I dan Pihak II, juga saksi-saksi, maka ditanda-tanganilah sebagai permulaan pemindahan hak milik Pihak I kepada Pihak II
Tanggerang, 22 Januari 2020
Pihak I (Penjual) Pihak II (Pembeli)
Wawan Setiadi Ningrat Kurniawan Dwi Sasongko
Saksi-saksi :
Saksi I :
Saksi II :
Saksi III :
[/su_box]
Bacaan Lain: Contoh Daftar Riwayat Hidup Tulis Tangan Yang Akan Membuat HRD Tertarik
Contoh Akta Jual Beli Rumah dan Tanah
[su_box title=”Contoh Akta Jual Beli Rumah dan Tanah” box_color=”#444444″]
AKTA JUAL BELI RUMAH
Pada hari ini, Jum’at tanggal 27 Januari 2020 telah disepakati transaksi jual-beli sebidang tanah berikut bangunannya yang berlokasi di Perumahan Keong Mas Blok. D No. 44, Desa Purwodadi, Kabupaten Klaten dengan pihak-pihak sebagai berikut:
Nama: Jamal Hakim
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: Perumahan Keong Mas Blok. D No. 44
Selanjutnya disebut Pihak I (Penjual).
Nama: Kurniawan Mei
Pekerjaan: PNS
Alamat: Perumnas 14 Klaten
Selanjutnya disebut Pihak II (Pembeli).
Bahwa kedua belah pihak telah sepakat melakukan transaksi yang dimaksud dengan nilai Rp. 415.000.000,- (Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah) dengan cara pembayaran sebagai berikut:
- Pembayaran pertama sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah)
- Pembayaran kedua sebesar Rp. 150.000.00 (Seratus Lima Pulu Juta Rupiah)
- Dan pembayaran selanjutnya dilakukan dengan cara dicicil sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah ) per bulan selama 13 (Tiga Belas) bulan secara berturut-turut setelah pembayaran kedua.
Demikian Surat Akta Jual Beli ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak, dan jika terjadi kesalahan administrasi, maka Akta Jual Beli ini dapat diperbaiki atas persetujuan kedua belah pihak.
Pihak I (Penjual), Pihak II (Pembeli),
Jamal Hakim, Kurniawan Mei,
[/su_box]
Bacaan Lain: Contoh Surat Lamaran Kerja Tulis Tangan Yang Akan Dilirik HRD
Demikianlah penjelasan mengenai cara membuat dan contoh surat perjanjian jual beli rumah dan tanah. Semoga bermanfaat.