Di dalam proses penyerapan tenaga kerja atau aktivitas kerjasama antara pihak pemberi kerja dan karyawan ada kesepakatan yang harus dibuat. Umumnya, kesepakatan tersebut tertulis dalam surat perjanjian kerja yang saling ditandatangani oleh kedua belah pihak. Atau bisa juga sebuah perjanjian kerjasama antar perusahaan.
Surat perjanjian kerja biasanya akan diberikan oleh perusahaan ketika karyawan yang bersangkutan telah berhasil masuk diterima sebagai karyawan, atau yang bersangkutan telah berhasil melewati tahap training. HRD akan memberikan surat perjanjian kerja tertulis kepada karyawan sebagai bukti bahwa karyawan yang bersangkutan telah sah dan diterima perusahaan, serta telah berbadan hukum.
Perusahaan yang mengajukan surat ini berisi tentang segala hak dan kewajiban yang diterima oleh karyawan yang bersangkutan. Selain itu surat perjanjian kerja ini sah secara hukum dan jika ada perselisihan antara pihak perusahaan dan pekerja dapat diperkarakan pada ranah hukum.
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris
Poin-Poin Utama Yang Terdapat Pada Surat Perjanjian Kerja
Berikut ini adalah poin-poin yang ada dalam surat perjanjian kerja, antara lain sebagai berikut:
1. Data diri karyawan/pegawai
Informasi data diri ini memuat nama lengkap, nomor identitas, alamat karyawan, ijazah, dan data lain sebagai pelengkap administrasi jika diperlukan.
2. Butir-butir tugas dan tanggung jawab karyawan
Dibagian ini perusahaan menjelaskan secara rinci mengenai apa saja tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada karyawan yang bersangkutan sesuai dengan posisi, jabatan, golongan dan lainnya yang diterima karyawan.
3. Butir-butir hak yagn diterima oleh karyawan
Bagian ini, perusahaan menjelaskan secara detail apa saja yang menjadi hak karyawan yang didapatkan dari perusahaan, umumnya seperti upah/gaji, tunjangan, peralatan kantor, bonus, jaminan keselamatan kerja, dan lainnya.
4. Periode kontrak kerja
Pada bagian ini menjelaskan secara detail mengenai jangka waktu karyawan bekerja di perusahaan pemberi kerja.
5. Peraturan perusahaan dan sanksi-sanksi pelanggaran
Surat perjanjian kerja juga berisi sanksi-sanksi pelanggaran dan peraturan apa saja yang diterapkan oleh perusahaan.
6. Pemutusan kontrak
Pada bagian ini menjelaskan secara rinci mengenai hal-hal apa saja yang bisa menyebabkan kontrak kerja berakhir, diakhiri, dan/atau diputus.
7. Pasal lainnya
Dibagian ini perusahaan juga mencantumkan hal-hal lain diluar ketentuan dan peraturan perusahaan, umumnya berisi etika kerja, tata cara kerja, dan kebijakan-kebijakan lain perusahaan.
Baca Juga: Contoh CV Bahasa Inggris
Contoh Surat Perjanjian Kerja Perusahaan Kepada Karyawan
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERJANJIAN KERJA PT AMIRA TRAVEL
Nomor: SPKK-IM/…./…./….
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ….
Jabatan : ….
Alamat :….
Dalam hal ini bertindak atas nama jajaran direksi (….) yang berkedudukan di (….) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ….
Tempat, tanggal lahir : ….
Pendidikan terakhir : ….
Jenis kelamin : ….
Agama : ….
Alamat : ….
No. KTP : ….
Telepon : ….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya oleh perusahaan disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1 – Mulai Bekerja
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal (….).
Pasal 2 – Posisi dan Tugas
Perusahaan dengan ini menunjuk Karyawan, dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai (….). Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan segala aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
Pasal 3 – Gaji dan Tunjangan
- Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp. …., perbulan.
- Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada tanggal 30 pada bulan yang bersangkutan.
- Tunjangan karyawan berupa tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap bagi yang berhak mengacu kepada Peraturan PERUSAHAAN BAB V PENGGAJIAN.
Pasal 4 – Berakhirnya Perjanjian dan Kontrak Kerja
- Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu pada bagian HRD dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari pengunduran dirinya. Perusahaan juga dapat mengakhiri perjanjian ini sesuai dengan Peraturan PERUSAHAAN BAB XI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA dan/atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK PERTAMA, maka oleh sebab itu PIHAK PERTAMA tidak wajib memberikan pesangon.
Pasal 5 – Lain-lain
Ketentuan lainnya yang belum ditentukan dalam Perjanjian Kerja ini mengacu kepada Peraturan PERUSAHAAN.
Pasal 6 – Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disahkan dalam Undang-Undang. Satu dipegang oleh PIHAK KEDUA dan yang lainnya untuk PIHAK PERTAMA.
Tangerang, …. …. 20..
KARYAWAN
….
DIREKSI
….
Contoh Surat Perjanjian Kerja Yang Baik dan Benar
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor: …./…./…./…./
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ….
Jabatan : ….
Alamat : ….
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi (nama perusahaan) yang berkedudukan di (alamat lengkap perusahaan) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : ….
Tempat dan tanggal lahir : ….
Pendidikan terakhir : ….
Jenis kelamin : ….
Agama : ….
Alamat : ….
No. KTP/SIM : ….
Telepon : ….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini (….), tanggal [(… ) (tanggal dalam huruf)] bulan (….) tahun [(….) (tahun dalam huruf)], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan yang diatur seperti berikut:
PASAL SATU
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan di perusahaan (nama perusahaan) yang berkedudukan di (alamat lengkap perusahaan) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL DUA
PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai (posisi atau jabatan) pada (departemen dalam perusahaan). Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki, PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan (nama perusahaan).
PASAL TIGA
Masa percobaan ditetapkan selama [(….) (jumlah dalam huruf)] bulan yang dihitung sejak tanggal masuk PIHAK KEDUA diterima bekerja.
PASAL EMPAT
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar [(Rp. ….,00) (jumlah uang dalam huruf)] setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
PASAL LIMA
Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jumlah jam kerja efektif adalah [(….) (jumlah dalam huruf)] jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja [(….) (jumlah dalam huruf)] hari setiap minggu, dimulai hari …. dan berakhir pada hari …., dengan rincian sebagai berikut:
- Hari …. sampai dengan hari …., jam masuk adalah jam [(….) (jam dalam huruf)] dan jam pulang adalah jam [( ….) (jam dalam huruf)] dengan waktu istirahat selama [(….) (jumlah jam dalam huruf)] jam, yaitu pada pukul [(….) (jam dalam huruf)] hingga pukul [(….) (jam dalam huruf)].
- Hari …., jam masuk adalah jam [(….) (jam dalam huruf)] dan jam pulang adalah jam [(….) (jam dalam huruf)] dengan waktu istirahat selama [(….) (jumlah jam dalam huruf)], yaitu pada pukul [(….) (jam dalam huruf)] hingga pukul [(….) ( jam dalam huruf)].
PASAL ENAM
- PIHAK PERTAMA harus memberikan makan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan setiap hari setiap kali PIHAK KEDUA masuk kerja.
- Bila waktu istirahat sesudah [(….) (jumlah jam dalam huruf)] jam kerja pertama lamanya melebihi [(….) (jumlah jam dalam huruf)] jam, maka PIHAK PERTAMA harus memberikan kepada PIHAK KEDUA satu kali makan lagi.
PASAL TUJUH
- Apabila tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent) dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur, maka PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebagai imbalan kerja lembur tersebut dengan jumlah [(Rp. ….,00) (jumlah uang dalam huruf )] setiap jam lembur.
- Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL DELAPAN
- Setiap karyawan berhak mendapatkan cuti selama [(….) (jumlah hari dalam huruf)] hari setiap tahun sesuai dengan ketentuan-ketentuan tata tertib rumah tangga perusahaan (nama perusahaan) dan peraturan Pemerintah No. (….) tahun (….), yang terdiri dari: [(….) (jumlah hari dalam huruf)] hari kerja dan [(….) (jumlah hari dalam huruf)] hari cuti bersama untuk seluruh karyawan.
- Pengajuan cuti pada hari kerja, diajukan setiap karyawan selambat lambatnya [(….) (jumlah hari dalam huruf)] hari sebelum pelaksanaan cuti dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL SEMBILAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL SEPULUH
- PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan (nama perusahaan) yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
- Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
- Skorsing, atau
- Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
- Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL SEBELAS
PIHAK KEDUA selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini tidak dibenarkan untuk melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dan dengan alasan Apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL DUA BELAS
PIHAK PERTAMA berhak setiap saat untuk mengakhiri perjanjian kerja ini dengan syarat harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA tanpa berkewajiban menjelaskan alasan apapun juga. Dalam masalah ini, PIHAK PERTAMA wajib memberikan ganti rugi atau pesangon kepada PIHAK KEDUA yang jumlah serta tata aturannya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku.
PASAL TIGA BELAS
Perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia atau hal-hal lain yang menurut PIHAK PERTAMA layak diterima.
PASAL EMPAT BELAS
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL LIMA BELAS
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesikan secara musyawarah untuk mencapai muafakat.
- Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri).
PASAL ENAM BELAS
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : ….
Tanggal : (tanggal, bulan, dan tahun)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Contoh Surat Perjanjian Kerja Outsourcing
Contoh Surat Kontrak Kerja Waktu Tertentu
Demikianlah beberapa contoh surat perjanjian kerja yang bisa menjadi referensi dalam pembuatan surat kontrak kerja perusahaan yang baik dan benar.