Categories
Dokumen

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Yang Sesuai Dengan Kaidah

Setiap kerjasama bisnis harus ada kesepakatan yang tertulis dalam surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang saling ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pada prinsipnya surat perjanjian ini tidak berbeda dengan surat perjanjian lainnya.

Sebelum melihat contoh-contoh format surat kerjasama bagi hasil, ada baiknya kita mengetahui kaidah-kaidah dasar penyusunannya, yaitu sebagai berikut:

  • Penyusunan surat perjanjian harus didasari oleh keinginan bersama, tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
  • Isi surat janjian harus saling disetujui oleh pihak-pihak yang bekerjasama, hal ini ditandai dengan dibubuhi tanda-tangan oleh pihak yang bersangkutan.
  • Pihak-pihak yang bekerjasama harus sudah dewasa dan dalam keadaan sadar.
  • Butir-butir perjanjian harus jelas dan detail.
  • Isi surat perjanjian kerjasama tidak boleh bertentangan dengan UU dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Setelah kita memahami kaidah umum penyusunan surat perjanjian kerjasama, berikut ini adalah poin-poin penting yang wajib ada dalam surat tersebut, antara lain sebagai berikut:

  1. 1. Identitas jelas kedua pihak

Identitas kedua belah pihak harus tercantum secara jelas di surat perjanjian kerjasama bagi hasil. Umumnya identitas ini berisi nama lengkap, alamat, tempat dan tanggal lahir, nomor identitas (KTP/SIM), nomor telepon, alamat email, dan lainnya.

2. Isi kerjasama kedua belah pihak

Informasi mengenai isi kerjasama itu sendiri. Uraikan secara lengkap dan jelas bentuk-bentuk apa saja kerjasama yang akan dilaksanakan.

3. Pasal-pasal yang saling mengikat

Bagian ini merupakan bagian terpenting dalam surat perjanjian kerjasama bagi hasil. Pasal-pasal atau peraturan-peraturan yang saling mengikat harus jelas dan rinci tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Termasuk dalam hal apa saja yang dapat membatalkan kerjasama tersebut, serta metode penyelesaian konflik yang mungkin akan dihadapi. 

Contoh Format Umum Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Pandji Laksono
Tempat, Tanggal Lahir : Medan, 12 Agustus 1988
Alamat : Jln Thamrin No.13, Medan
No. KTP/SIM : xxxx xxxx xxxx xxxx

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Purnama Sari
Tempat, Tanggal Lahir : Medan, 2 Januari 1986
Alamat : Jln Mongonsidi No.1, Medan
No. KTP/SIM : xxxx xxxx xxxx xxxx

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Dengan surat ini menyatakan sepakat untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

Dalam surat perjanjian kerjasama ini Pihak Kedua menginvestasikan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Pihak Pertama untuk pengembangan usaha perdagangan furniture.

Pasal 2

Pihak Kedua memberikan keuntungan dari penjualan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) kepada Pihak Pertama dari setiap keuntungan bisnis per kuartal.

Pasal 3

Apabila Pihak Kedua tidak dapat memberikan keuntungan bisnis dalam kurun waktu 3 kali periode secara berturut-turut, maka kerjasama bisnis ini berakhir, dan sisa uang bisnis harus dikembalikan kepada Pihak Kedua.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui bersama serta tanpa ada suatu unsur paksaan dari pihak manapun.

Medan, 22 November 2020
Pihak Pertama
[materai]
Pandji Laksono


Pihak Kedua

Purnama Sari

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis Rumah Makan / Restoran (Download Word)

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA RESTORAN

Pada hari ini …. tanggal …. bulan …. tahun …. di …., yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : ….
No. KTP : ….
Alamat : ….
Pekerjaan : ….

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama Lengkap : ….
No. KTP : ….
Alamat : ….
Pekerjaan : ….

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bisnis dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1 – Ketentuan Umum

  • Pihak Pertama selaku pemilik modal menyediakan sebuah tempat berupa ruko beserta isinya yang beralamat di …. kepada Pihak Kedua untuk dikelola sebagai Rumah Makan / Restoran.
  • Pihak Kedua selaku pengelola kegiatan tersebut bertanggung jawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 1.
  • Pihak Kedua menerima ruko tersebut dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
  • Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil bisnis menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
  • Masing-masing pihak memiliki andil dalam menjalakan bisnis ini, baik modal maupun tenaga yang besar dan pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4.
  • Tempat, hak kekayaan intelektual dan semua aset merupakan milik Pihak Pertama

Pasal 2 – Modal Usaha

  • Pihak Pertama menyediakan tempat dan merenovasinya.
  • Pihak Pertama menyediakan alat-alat yang dibutuhkan oleh Pihak Kedua dalam melaksanakan kegiatan bisnis.

Pasal 3 – Pengelola Usaha

  • Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
  • Dalam mengelola bisnisnya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah karyawan.

Pasal 4 – Keuntungan

  • Keuntungan usaha merupakan Nett Profit (keuntungan bersih), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) dikurangi zakat 2,5% dari (Cash Profit) dan biaya operasional.
  • Keuntungan usaha untuk Pihak Pertama disepakati sebesar 45% (empat puluh lima persen).

Pasal 5 – Kerugian

  • Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh Pihak Pertama.

Pasal 6 – Laporan Usaha

  • Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap bulan.
  • Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan bisnis dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
  • Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening Pihak Pertama dan/atau diserahkan langsung dalam bentuk uang cash atau cara yang disepakati oleh kedua belah pihak tanpa merugikan masing-masing pihak berdasarkan prinsip musyawarah mufakat.

Pasal 7 – Jangka Waktu Bersyarat

  • Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 10 tahun terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
  • Perjanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir periode untuk diperbarui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.

Pasal 8 – Hak dan Kewajiban

Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:

  • Menyediakan modal kegiatan usaha
  • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau apabila Pihak Kedua tidak mengelola usaha tersebut secara baik dalam jangka waktu 12 bulan dan/atau melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini.
  • Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan di atas materai.
  • Memberikan saran, pertimbangan dan memberikan keputusan akhir untuk kemajuan rumah makan/restoran.

Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:

  • Mengelola tempat usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 7 hari setelah akad disepakati dan ditandatangani.
  • Membuat laporan keuangan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama.
  • Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 2 hari setelah kejadian.
  • Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
  • Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut.

Pasal 9 – Perselisihan

  • Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak sehubungan dengan perjanjian kerjasama ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah.
  • Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara.

Pasal 10 – Penutup

  • Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak.
  • Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
  • Surat akad ini dibuat rangkap 2, seluruhnya ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai.

PIHAK PERTAMA
Materai 6000
(Nama Terang)

PIHAK KEDUA
Materai 6000
(Nama Terang)

Download file word disini https://docs.google.com/document/d/1elDuqwMpYJ5-d03dw6-2Mt8HAhy-SuuRkAus3Fm3VCo/edit?usp=sharing

Contoh Surat Kesepakatan Bagi Hasil Penjualan

Kesimpulan

Contoh surat perjanjian kerjasama usaha bagi hasil dapat dijadikan referensi utama dalam menyusunnya.

Leave a Reply