Memiliki aset properti berharga seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, villa, atau properti lainnya sudah seharusnya memiliki surat-surat bukti kepemilikan. Umumnya, para pemilik aset properti tersebut akan menyewakan atau mengontrakkannya kepada orang lain dengan alasan untuk mendapatkan penghasilan tambahan dari aktivitas sewa-menyewa. Dalam sewa-menyewa, selain menyerah terimakan bangunan tersebut, juga wajib menyertakan surat perjanjian kontrak rumah. Surat perjanjian kontrak itu dibuat agar pemilik rumah dan pengontrak terikat dalam kesepakatan serta menghindari tindakan curang atau hal merugikan lainnya.
Pada prinsipnya, surat perjanjian kontrak rumah berisi sejumlah pasal-pasal yang terkait dengan aktivitas sewa-menyewa yang disusun secara adil dan disetujui oleh kedua belah pihak. Berikut ini adalah format umum dalam surat perjanjian ini yang bisa kamu jadikan referensi dalam menyusunnya:
- Identitas kedua belah pihak harus jelas
Didalam surat perjanjian kontrak, identitas penyewa harus diisi dengan lengkap, yang berupa KTP, kartu keluarga, serta foto diri. - Pasal-pasal harus jelas dan tidak ambigu
Jelaskan aturan-aturan secara rinci dan mudah dipahami. Ada baiknya dibuat langsung pada intinya dan tidak bertele-tele. - Pemberian sanksi yang jelas
Selain, mencantumkan pasal-pasal, cantumkan juga sanksi-sanksi yang menegaskan bahwa surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memberatkan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak. - Bubuhkan dan lampirkan materai
Bubuhkan juga materai yang ditandatangani oleh kedua pihak, agar surat memiliki kekuatan hukum.
Nah, setelah memahami format umum surat perjanjian kontrak rumah yang baik dan benar, selanjutnya adalah beberapa contoh surat perjanjian yang bisa kamu terapkan.
Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Yang Perusahaan Inginkan
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Sederhana
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai Pihak Pertama (pemilik rumah) :
Nama : Ananda Pratama
No.KTP : 132466XXXXXXXXX1
Alamat : Jl. Namu Rambe, Deli Tua, Sumatera Utara
Pekerjaan : Pedagang
Telepon : 081246953336
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (penyewa rumah) :
Nama : Fatimah Anindita
No.KTP : 135234XXXXXXXXX3
Alamat : Jl. Perbaungan Indah, Deli Serdang, Sumatera Utara
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Telepon : 081946931246
Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 10 pasal sebagai berikut :
Pasal (1)
Rumah dengan alamat Jl. Merbabu Indah No.44, Medan milik Pihak Pertama, yang dikontrakkan kepada Pihak Kedua terhitung mulai tanggal 29 Juli 2020 sampai dengan 30 Juni 2022. Pihak Kedua telah membayar 6% kepada Pihak Pertama sebesar : Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk masa kontrak 2 (dua) tahun.
Pasal (2)
Pihak Kedua wajib memelihara bangunan rumah sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini akan menjadi kewajiban Pihak Kedua untuk semua perbaikannya atau menggantinya dengan biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal (3)
Segala bentuk kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut, menjadi tugas dan kewajiban Pihak Kedua, seperti kewajiban membayar tagihan listrik, air, kebersihan, keamanan, dan lain-lain selama masa kontrak ini berlaku.
Pasal (4)
Jika kewajiban diatas yang dimaksud dalam pasal (3) dilalaikan oleh Pihak Kedua, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka Pihak Kedua harus menyelesaikan sampai pulih seperti keadaan sebelum dikontrakan paling lambat 15 hari sebelum kontrak ini berakhir.
Pasal (5)
Khusus untuk pembayaran tagihan listrik, Pihak Kedua akan tetap membayar tagihan rekening listrik 1 (satu) bulan terakhir dan rekening listrik akan diserahkan kepada Pihak Pertama setelah lunas dibayar sebagai arsip.
Pasal (6)
Pihak Kedua bersedia untuk tidak melakukan perubahan rumah berupa penambahan atau pengurangan pada bangunan atau memindah hak sewa kepada pihak lain, kecuali jika telah mendapatkan izin tertulis dari Pihak Pertama.
Pasal (7)
Pihak Kedua bersedia menggunakan rumah tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat tinggal (hunian) dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang–Undang, Ketentuan-Ketentuan Hukum Negara, atau Hukum Agama yang berlaku selama tinggal di rumah tersebut.
Pasal (8)
Pihak Kedua wajib menyerahkan rumah beserta isinya kepada Pihak Pertama dalam keadaan kosong dari seluruh barang perabotan, penghuninya, merawat, dan bersih jika masa kontrak telah berakhir.
Pasal (9)
Untuk perpanjangan kontrak, Pihak Kedua harus memberi tahukan kepada Pihak Pertama 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal (10)
Pihak Kedua harus memberitahukan maksimal 14 hari sebelumnya kepada Pihak Pertama untuk perihal pemberhentian kontrak sebelum masa kontrak ini berakhir. Dalam pemutusan kontrak sebelum masa berlaku habis sesuai dalam Pasal (1) maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
Penutup
Demikianlah surat perjanjian kontrak atas rumah milik Bapak Ananda Pratama, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di Medan
Tanggal : 19 Juli 2020
Pihak Pertama
Ananda Pratama
Pihak Kedua
Fatimah Anindita
Saksi
Maya Lesmini
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Toko Bermaterai
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Saya yang bertanda tangan dibawah ini, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Penyewa:
Nama : Yusman Selian
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
No. KTP : 177123XXXXXXXXX1
Alamat : Jl. Laksono Agung Km. 15, Tangerang
Telp/Hp : 08114839002
Tujuan : Menyewakan Ruko
Maka, dengan ini saya nyatakan bahwa:
- Bersedia membayar lunas uang ruko kontrakan tersebut paling lambat saat menerima kunci ruko pada 1 Agustus 2020, dan jika pemakaian sewa melebihi jangka waktu yang telah disepakati maka akan dikenakan biaya tambahan, dan harus membayarnya pada waktu pengembalian kunci kepada pemilik ruko.
- Saya bersedia merawat dan menjaga ruko tersebut dengan baik serta bersedia mematuhi segala peraturan yang berlaku di kontrakan dan lingkungan sekitar ruko tersebut.
- Apabila terjadi kerusakan pada ruko saat saya menyewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas hal tersebut.
- Pada waktu masa sewa habis saya akan mengosongkan kembali ruko tersebut seperti sebelumnya.
- Apabila masa kontrak telah berakhir dan saya belum mengosongkan ruko, maka saya bersedia membayar denda yang dikenakan sebesar 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari.
Demikianlah surat perjanjian kontrak ini saya buat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tangerang, 25 Juli 2020
Pihak Pertama (penyewa)
Materai 6000
Yusman Selian
Pihak Kedua (Pemilik)
Fahmi Idris
Contoh Surat Perjanjian Sewa Kios Untuk Berjualan
PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS TANAH ABANG NO.44 BLOK B LANTAI 4
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Johantinus
Alamat : Jl. Sri Gunting Timur No.10F RT.004/RW.004, Jakarta Barat
No.KTP : 1231230101900001
Selaku Pemilik Kios yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Hadj Hamdan
Alamat : Jl. Kota Tirai Selatan RT.007/RW.007, Jakarta Selatan
No.KTP : 1231230202890001
Selaku pihak yang akan menyewa kios Pihak Pertama, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua
Kedua pihak terlebih dahulu menerangkan:
a) Bahwa Pihak Pertama bersedia menyewakan kios kepada Pihak Kedua barang milik Pihak Pertama sendiri, sebagaimana akan diterangkan lebih lanjut dibawah ini.
b) Bahwa Para Pihak hendak menyatakan sewa menyewa ini dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagaimana yang akan diterangkan dibawah ini.
Berhubungan dengan apa yang telah diterangkan lebih dahulu itu maka Pihak Pertama selanjutnya menerangkan kepada Pihak Kedua mengenai barang Pihak Pertama sendiri berupa : 1 (satu) unit kios di Tanah Abang No.44 Blok B Lantai 4, yang keadaannya telah diketahui dengan seksama oleh Pihak Kedua, sehingga para pihak menganggap tidak perlu untuk menjelaskan lebih lanjut dalam perjanjian ini, dan demikian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini.
Pasal 1
Perjanjian sewa-menyewa ini dilakukan dan diterima terhitung tanggal 27 Juli 2020 untuk jangka waktu 60 bulan (5 tahun) lamanya sehingga akan berakhir pada tanggal 26 Juli 2025 dengan biaya sewa-menyewa sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) selama 5 tahun.
Pasal 2
Pihak Kedua bersedia menggunakan kios tersebut sebagaimana mestinya sebagai tempat berjualan dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang–Undang, Ketentuan-Ketentuan Hukum Negara, atau Hukum Agama yang berlaku selama menggunakan kios tersebut.
Pasal 3
Untuk perpanjangan kontrak, Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama 1 (satu) bulan sebelum masa kontrak habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.
Pasal 4
Pihak Kedua harus memberitahukan maksimal 14 hari sebelumnya kepada Pihak Pertama untuk perihal pemberhentian kontrak sebelum masa kontrak ini berakhir. Dalam pemutusan kontrak sebelum masa berlaku habis sesuai dalam Pasal (1) maka Pihak Pertama tidak mengembalikan sisa uang kontrakan, dan Pihak Kedua tidak menuntut Pihak Pertama.
Penutup
Demikianlah surat perjanjian kontrak atas kios milik Bapak Johantinus, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di Jakarta
Tanggal : 25 Juli 2020
Pihak Pertama
Johantinus
Pihak Kedua
Hadj Hamdan
Saksi-saksi
Maya Sulastri
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Pertahun
PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan dibawah:
Nama: Nurul Saputri
Alamat: Jalan Timur Raya No. 4, Bantul
No.KTP: 1235142507900003
Selanjutnya dalam perjanjian ini sebagai pihak pertama yang disebut Pihak Pertama
Nama: Puspita Adji
Pekerjaan: Karyawan Swasta
No.KTP: 4123140809940003
Yang mana sebagai penyewa selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kontrak rumah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak pertama akan mengontrakkan rumah yang terletak di Jalan Timur Raya No.4, Bantul kepada pihak kedua. Yang mana rumah serta tanah tersebut adalah benar-benar kepunyaan pihak pertama.
- Pihak kedua akan menyewa rumah tersebut selama 3 tahun terhitung dari tanggal 1 Agustus 2020 sampai 31 Juli 2023 dan dapat diperpanjang dengan syarat-syarat yang disepakati oleh pihak pertama.
- Pihak kedua akan membayar uang kontrakan sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) per tahunnya yang akan dibayarkan setengah pada saat surat perjanjian ini ditandatangani dan setengahnya lagi 1 tahun setelah perjanjian ini ditandatangani. Untuk biaya lain-lain seperti biaya listrik, biaya air, biaya kebersihan ditanggung oleh pihak kedua.
- Pihak kedua akan mematuhi segala aturan yang ada di masyarakat maupun yang telah ditetapkan oleh pihak pertama.
- Pihak kedua akan merawat dan memelihara rumah yang dikontrakan sebaik mungkin seperti halnya rumah milik sendiri. Bila ada kerusakan yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak kedua maka biaya perbaikan akan ditanggung oleh pihak kedua. Dan bila ada kerusakan yang timbul bukan karena kelalaian pihak kedua maka akan tetap menjadi tanggungan dari pihak pertama.
- Bila mana ada hal-hal yang tidak atau belum tercantum dalam perjanjian kontrak rumah ini maupun terjadi perbedaan penafsiran maka kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya secara musyawarah. Bila tidak sepakat maka baru akan dibawa ke hukum yang berlaku.
- Perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan materai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama pula untuk masing-masing pihak. Kedua belah pihak juga dalam keadaan sehat saat perjanjian ini dibuat dan juga tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Bantul, 27 Juli 2020
Pihak Pertama
Materai 6000
Nurul Saputri
Pihak Kedua
Materai 6000
Puspita Adji
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah Hunian
Kesimpulan
Dengan adanya surat perjanjian kontrak rumah, maka kedua belah pihak saling terikat dalam hukum-hukum yang berlaku.