Contoh surat perjanjian yang baik dan benar dapat kamu gunakan sebagai referensi dalam menyusunnya. Definisi surat perjanjian adalah salah satu surat resmi yang didalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban 2 (dua) orang atau lebih yang akan melakukan sebuah kesepakatan atas suatu perkara dan bersifat mengikat.
Adapun beberapa perkara yang didalamnya harus menggunakan surat perjanjian, seperti:
- Utang piutang
- Sewa menyewa
- Transaksi perdagangan (jual-beli)
- Perjanjian pekerjaan atau proyek
- Dan lain sebagainya
Baca Juga: Contoh Surat Lamaran Kerja Via Email
Format Umum Surat Perjanjian
Setelah kamu mengetahui fungsi dan tujuan dari sebuah surat perjanjian, selanjutnya adalah mengetahui format umum yang terdapat di dalam sebuah surat perjanjian. Berikut penjelasan lengkapnya:
- Kop Surat (Kepala Surat)
Di dalam sebuah surat perjanjian wajib mencantumkan kepala surat. - Identitas pihak-pihak dalam perjanjian
Identitas lengkap pihak-pihak yang bersepakat membuat sebuah perjanjian. - Pasal-pasal Perjanjian
Poin-poin yang berisi hal yang terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak yang melakukan perjanjian. - Tanda tangan dan Nama terang
Tanda tangan dan nama dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian. - Materai
Bubuhkan materai untuk memperkuat surat perjanjian di mata hukum yang berlaku. - Saksi
Turutkan saksi-saksi dalam perjanjian jika diperlukan
Baca Juga: Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kuliah
Contoh Surat Perjanjian Berbagai Keperluan
1. Surat Perjanjian Yang Resmi
[su_box title=”Contoh Surat Perjanjian Yang Resmi” box_color=”#444444″]
SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ari Lesmana
Alamat : Bogor
Pekerjaan : Pedagang
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Pertama“.
Nama : Donny Adriansyah
Alamat : Tangerang
Pekerjaan : Pedangan
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai “Pihak Kedua“.
Dalam hal ini, Pihak Pertama mengontrakkan/menyewakan rumah tinggal kepada Pihak Kedua dengan spesifikasi bangunan atap genteng, berdinding batu bata, lantai keramik, air PAM, sambungan telepon, dan instalasi listrik yang beralamat di Jl. Patimura No.44, Bogor.
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) selama 1 (satu) tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020 s/d 28 Februari 2020. Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Dengan demikian Pihak Kedua sebagai pengontrak/penyewa bersedia mematuhi hal-hal sebagai berikut :
- Rumah yang dikontrakkan/disewakan tidak digadaikan atau dijaminkan untuk pelunasan suatu hutang oleh Pihak Kedua.
- Rumah yang disewa tidak boleh disewakan lagi kepada pihak lainnya.
- Pihak Kedua diwajibkan untuk memelihara dan memperbaiki jika ada kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa sewa.
- Rumah tersebut disewakan/dikontrakan sebagai rumah tinggal. Jika di kemudian hari penggunaannya didapati ada melanggar dan menyalahi hukum, maka hal tersebut di luar tanggung jawab Pihak Pertama.
- Dilarang menambah atau mengurangi bangunan rumah kecuali ada persetujuan atau kesepakatan dari Pihak Pertama.
- Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, Pihak Kedua dapat memperpanjang sewa/kontrak dengan harga sewa dan persyaratan yang akan ditetapkan secara musyawarah dan mufakat minimal 1 (satu) bulan sebelum masa sewa/kontrak berakhir.
- Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, Pihak Kedua wajib mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening telepon, rekening listrik, dan air (PAM) telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pihak Pertama.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh kedua pihak, yaitu Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara musyawarah dan mufakat serta tanpa adanya unsur paksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun dan oleh pihak manapun.
Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Bogor, 25 Februari 2020
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
[materai]
(Ari Lesmana) (Donny Adriansyah)
Saksi-saksi :
1. David (Saksi Pihak Pertama) : ( ttd )
2. Ismail (Saksi Pihak Kedua) : ( ttd )
[/su_box]
2. Surat Perjanjian Pinjaman Uang
[su_box title=”Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang” box_color=”#444444″]
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Donny Lesmana
Alamat : Bogor
Disebut sebagai “Pihak Kesatu“.
Nama : Ari Adriansyah
Alamat : Tangerang
Disebut sebagai “Pihak Kedua“.
Pihak Kesatu telah meminjamkan uang kepada Pihak Kedua untuk keperluan pengadaan pakaian Forum Kerukunan Umat Bersama (FKUB) dan pembelian kamera digital untuk kepentingan BAKESBANGPOL Dan LINMAS sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juga rupiah) yang rencananya akan dibayar pada Kegiatan Tri Bulan tepatnya pada Tanggal 20 Mei 2020.
Bogor, 21 Januari 2020
Yang Menyerahkan, Yang Menerima
Donny Lesmana Ari Ardiansyah
[/su_box]
3. Surat Perjanjian Suami Istri
[su_box title=”Contoh Surat Perjanjian Suami Istri” box_color=”#444444″]
SURAT PERJANJIAN ANTAR SUAMI ISTRI
Kami Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Joko Santoso
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Nama diatas dsebut sebagai “Pihak Kesatu“.
Pihak Kedua
Nama : Susi Pujiastati
Umur : 27 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Pihak Kesatu berjanji, tidak mengulanginya lagi. Jika saya mengulangi apa yang saya janjikan, saya bersedia membayar denda.
Pihak Kedua berjanji, apabila Pihak Kesatu melanggar perjanjian tersebut, maka Pihak Kedua menuntut denda sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Apabila kedua belah pihak tidak dapat memenuhi denda tersebut, maka jatuhlah talak.
Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaan dari Pihak Ketiga, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bogor, 21 Januari 2020
Pihak Kesatu,
Joko Santoso
Pihak Kedua,
Susi Pujiastati
Mengetahui,
Ketua RT 07/09
Charles Simatupang
Saksi
Edy Rahmayadi
Benny Hutabarat
[/su_box]
Baca Juga: Contoh Surat Undangan Rapat
Dokumen Surat Perjanjian
Baca Juga: Contoh Surat Tanda Terima
Demikian format dan contoh surat perjanjian yang bisa kamu jadikan referensi utama kamu. Semoga bermanfaat.