Berdasarkan dari ketentuan UU Ketenagakerjaan di Negara Indonesia, kebutuhan hidup layak (KHL) menjadi standar dasar penetapan upah minimum yang diberlakukan. Hal ini diukur dari standar kebutuhan pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dan batin selama 1 bulan. Memang nilai ini masih menjadi perdebatan, karena tidak satu suara antara pengusaha dan serikat pekerja.
Dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), komponen KHL seharusnya terdiri atas 84 jenis kebutuhan, yang artinya nilai kebutuhan hidup layak harus lebih besar. Dengan demikian upah minimum yang diterima pekerja juga harus lebih tinggi yaitu 20% hingga 25%.
Pada kenyataannya komponen-komponen KHL masih sama dengan tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dalam peraturan menteri tersebut terdapat 7 komponen kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu makanan dan minuman, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi dan tabungan.
Dari 7 komponen tersebut terdiri dari 60 jenis kebutuhan sebagai dasar perhitungan KHL. Berikut ini adalah rincian komponen KHL untuk pekerja / buruh lajang perbulan dengan standar 3.000 kilo kalori per hari. Berikut ini tabel daftar KHL tahun 2021 yang wajib kita ketahui.
Setiap 5 tahun sekali sesuai Peraturan Perundang-undangan Pengupahan No.78 Tahun 2015 Pasal 43 ayat 5-8, menjelaskan bahwa:
- Komponen-komponen yang dimaksud dalam ayat 3 dan jenis kebutuhan hidup dalam ayat 4 ditinjau dalam jangka waktu 5 tahunan.
- Peninjau jenis dan komponen kebutuhan hidup yang tertera dalam ayat 5 dilakukan oleh menteri terkait dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.
- Kajian yang dilakukan oleh dewan pengupahan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu BPS (Badan Pusat Statistik).
- Hasil dari peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup yang tertera dalam ayat 6 menjadi dasar perhitungan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
- Jadi, penetapan komponen dan jenis kebutuhan sebagai standar dasar perhitungan upah minimum tidak dilaksanakan setiap tahunnya. Ini berarti standar komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2021 tetap sama seperti KHL tahun 2016.