Pajak merupakan sumber pendapatan utama suatu negara. Mungkin kalian yang belajar akuntansi atau pajak harus memahaminya. Jenis pajak yang diterapkan di Indonesia memiliki keunikan dan karakteristiknya tersendiri.
Gambaran terluas dari berbagai jenis pajak adalah bahwa mereka adalah pembayaran yang dilakukan individu kepada negara sesuai dengan hukum, untuk dipaksakan, dan untuk itu mereka tidak mendapatkan balasan langsung. Alhasil, Anda yang menjadi warga negara yang prudent tidak akan pernah terlambat membayar pajak.
Pajak di Indonesia diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori, klasifikasi, dan subtipe, yang sering dibedakan menurut pemungutan dan administrasinya.
Tentu, Anda harus menyadari hal ini, karena ada uang yang Anda simpan untuk kemajuan negara dan Anda harus mengetahui peruntukannya. Terutama jika Anda memiliki perusahaan dan diharuskan menghitung pajak berdasarkan setiap laporan keuangan Anda.
Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutan
Pajak yang diklasifikasikan oleh lembaga pemungut pajak diklasifikasikan oleh lembaga pengumpul pajak menjadi dua jenis:
- Pajak pusat, yang sering ditangani oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dan pajak daerah, yang merupakan sering ditangani oleh pemerintah daerah.
- Jenis pajak kedua adalah pajak daerah. Pajak daerah adalah jenis pajak yang dikumpulkan dan dikelola oleh departemen pendapatan kota.
1. Berikut ini adalah beberapa contoh pajak pusat:
- Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Atas Barang-Barang Mahal (PPnBM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Bea Meterai.
2. Sementara itu, berlaku pajak daerah sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Restoran dan Hotel
- Pajak Hiburan dan Pajak Tontonan
- Pajak Publisitas
- Pajak Penerangan Jalan
- Tata Cara Kepabeanan Perubahan Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak yang diklasifikasikan menurut sifatnya
Pajak diklasifikasikan lebih lanjut menjadi dua macam berdasarkan sifatnya, pajak subyektif dan pajak obyektif, dengan perbedaan sebagai berikut:
1. Perpajakan yang bersifat subyektif
(Pajak Perorangan) adalah jenis pajak yang dikenakan atas dasar keadaan atau keadaan pribadi wajib pajak. (status menikah atau belum menikah, memiliki tanggungan keluarga atau tidak).
Dengan demikian, setiap orang yang bertempat tinggal di suatu daerah di Indonesia wajib membayar pajak. Dari bayi hingga dewasa. Sedangkan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak apabila memiliki hubungan ekonomi dengan negara tersebut, misalnya jika orang asing tersebut memiliki perusahaan di Indonesia.
Pajak penghasilan adalah salah satu contoh pajak subjektif (PPN)
2. Tax objective
TaxObjective (Tax immaterial) adalah sejenis pajak yang hanya dikenakan pada objek pajak, terlepas dari situasi atau situasi wajib pajak.
Lebih tepatnya, pajak objektif dikenakan pada warga negara Indonesia yang penghasilannya memenuhi standar hukum yang diperlukan.
Ada banyak kategori warga negara Indonesia yang dikenakan pajak dengan cara ini. Untuk memulai, orang-orang yang menggunakan produk atau alat yang dikenakan pajak di bawah kondisi. Kedua, pajak dipungut atas kekayaan, kepemilikan barang mewah, dan penggunaannya.
Akhirnya, jika seseorang mentransfer aset dari Indonesia ke negara lain, transaksi tersebut dikenai pajak. Berikut adalah beberapa contoh pajak objektif: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Barang Mewah (PPnBM)
Pajak yang diklasifikasikan menurut golongannya
Klasifikasi pajak menurut golongan dibedakan menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung, sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
1. Perpajakan Langsung
Pajak adalah jenis pajak yang beban pembayarannya harus dipikul oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Dengan kata lain, pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Pajak langsung sering dikaitkan dengan wajib pajak orang pribadi, sehingga tidak mungkin untuk mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak lain. Pajak langsung meliputi:
- Pajak penghasilan (PPh).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak kendaraan bermotor.
2. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pungutan yang biayanya dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak ketiga. Dengan kata lain, pembayaran dapat dilakukan melalui penggunaan pihak ketiga.
Karena pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, mereka tidak dinilai secara berkala melainkan sebagai tanggapan atas kejadian tertentu.
Ada tiga komponen yang membantu menentukan apakah ada sesuatu yang tidak langsung.
- Orang yang secara hukum wajib membayar pajak adalah orang yang secara hukum berkewajiban untuk itu, jika sebab atau keadaan tertentu menimbulkan perlunya perpajakan.
- Wajib pajak adalah pihak yang paling menanggung beban pajak.
- Pembawa beban pajak, yaitu orang yang harus memikul beban pajak sesuai dengan tujuan pembuat undang-undang.
Pajak tidak langsung meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak atas impor.
- Pajak atas ekspor.
Perusahaan dan Perpajakan
Di Indonesia, pajak datang dalam berbagai bentuk dan nama. Misalnya, jika Anda membeli produk secara online dari negara lain, Anda akan dikenakan bea masuk, dan jika Anda mengendarai kendaraan bermotor, Anda akan dikenakan pajak kendaraan bermotor.
Ini juga berlaku jika Anda memiliki bisnis; pelaporan pajak merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha, mulai dari PPN, PPh21, PPh 23, dan lain-lain.
Kesimpulan
Dari penjelasan singkat diatas, ternyata pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara dalam mengelola pemerintahaanya.
Sumber: cpssoft.com/blog