Categories
Informasi

Jenis dan Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara atau yang dikenal dengan BUMN tentunya sudah tak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia. Tidak sedikit orang yang mendambakan untuk bisa bekerja dan mengembangkan karir profesionalnya di berbagai perusahaan BUMN. Hal tersebut dikarenakan adanya asumsi bahwa akan mendapatkan kenyamanan terutama dalam hal pengembangan karir yang bisa didapatkan jika seseorang bisa berhasil masuk bekerja di BUMN.

Perusahaan-perusahaan BUMN memang merupakan destinasi yang banyak diinginkan oleh pencari kerja. Namun, tak sedikit dari para pencari kerja tersebut yang masih belum paham betul seluk beluk BUMN. Padahal, penting bagi seseorang untuk memahami jenis, karakteristik, dan budaya yang dibangun pada perusahaan BUMN agar kita bisa terjun ke BUMN untuk mewujudkan impiannya.

Didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dijelaskan bahwa BUMN adalah Badan Usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMN juga bisa menjadi perusahaan non profit yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa kepada masyarakat. Sejak 2001, pengelolaan seluruh perusahaan BUMN dikoordinasikan oleh Kementerian BUMN yang diketuai oleh Menteri BUMN. Patut dicatat, BUMN merupakan aset penting bagi negara Indonesia, karena hasil dari bisnis ini akan masuk ke kas negara dan akan digunakan untuk membayar hutang negara, membayar administrasi dan kelengkapan dalam hal melakukan ekspor dan impor atau kerjasama internasional dengan negara-negara lain.

Bisa dibayangkan, ketika suatu negara tidak memiliki BUMN, negara tersebut akan mengalami kerugian yang sangat besar, dan hutang akan menumpuk sehingga dampak terbesarnya yaitu perekonomian negara tidak bisa berkembang.

Jenis-Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Nenek)

Ada beberapa jenis BUMN, yang dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perseroan adalah suatu perusahaan yang modalnya berupa saham dan sebagian modalnya dimiliki oleh Negara. Badan usaha persero ini didirikan dengan tujuan mencari keuntungan (profit). Adapun status perusahaan adalah badan hukum dan memiliki kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan perorangan, pihak swasta, dan lainnya. 

Saat ini, hampir semua BUMN adalah perseroan terbatas. Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perseroan seperti PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT. PLN, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT Bank Tabungan Negara Indonesia, PT. Pelni, PT Bank Negara Indonesia, PT Aneka Tambang, PT KAI, dll.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan umum yaitu perusahaan negara yang bertugas untuk melayani kepentingan masyarakat di bidang produksi, distribusi dan konsumsi. Beberapa contoh perusahaan umum seperti Perum Pegadaian, Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri), Perum Perumahan Nasional (Perumnas), dll.

Ciri dan Karakteristik BUMN

Berikut ini adalah ciri dan karakteristik BUMN yang harus kamu ketahui:

1. Semua kendali perusahaan ada di tangan pemerintah

Jika menyangkut BUMN, semua aktivitas sepenuhnya dikontrol, dikuasai, dan diawasi oleh pemerintah. Pasalnya, negara adalah pemilik resmi BUMN dan negaralah yang mendirikan BUMN. Dan tidak hanya itu, alasan pemerintah berkuasa penuh dalam perusahaan BUMN, yaitu karena ingin menjaga stabilitas dan mencegah pengalihan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Sumber penerimaan negara

Tak bisa dipungkiri, BUMN merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Dengan BUMN, maka negara akan mendapatkan pendapatan rutin dari jasa dan penyediaan barang yang mereka persiapkan untuk masyarakat. 

Semua keuntungan dari semua kegiatan ekonomi akan masuk ke kas negara. Pada prinsipnya dengan keberadaan BUMN, maka negara Indonesia akan terus dan dapat terus melakukan kegiatan ekonomi secara berkelanjutan.

3. Semua resiko ditanggung oleh pemerintah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, semua kegiatan BUMN dan segala bentuk kekuasaan akan dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga secara otomatis apapun yang terjadi menjadi tanggung jawab pemerintah, dan segala resiko juga menjadi tanggung jawab pemerintah.

4. Produknya dibutuhkan oleh semua orang

Ciri lain yang paling membedakan BUMN dengan badan usaha swasta yaitu terletak pada segala sesuatu yang disediakan dan diperdagangkan merupakan produk yang sangat dibutuhkan dan diinginkan masyarakat.

5. Melayani kepentingan umum dan pelayanan publik

Tugas utama BUMN adalah memberikan pelayanan umum dan kepentingan publik. Kepentingan umum antara lain air, listrik, komunikasi, dan lain sebagainya. Sedangkan pelayanan publik antara lain BPJS, transportasi, rumah sakit, dan lainnya.

6. Saham boleh dimiliki publik

Adapun saham BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Namun, pihak lain juga berhak memiliki saham BUMN. Namun perlu diperhatikan bahwa kepemilikan saham pihak luar memiliki batasan yaitu tidak boleh melebihi 50% dari saham yang dimiliki oleh pemerintah.

Kesimpulan

Itulah penjelasan jenis dan ciri BUMN yang perlu kita ketahui. Dengan memahaminya kita jadi mendapat gambaran seperti apa budaya, ekosistem, dan kinerja BUMN yang ada di Indonesia.

Leave a Reply