Pajak merupakan instrumen pemerintah yang tidak asing lagi bagi masyarakat luas. Bagi negara Indonesia, pajak adalah sumber pendapatan negara terbesar. Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan aturan pemerintah, diharuskan membayar pajak. Namun, masih disayangkan, kesadaran membayar pajak yang sangat rendah. Panjang dan rumit selalu menjadi alasan para wajib pajak untuk tidak membayar pajak.
Di era kepraktisan saat ini terdapat terobosan baru yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk membayar pajak secara online, khususnya melalui layanan e-Filing. Wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kamu bisa menghemat waktu pengisian dan pembuatan laporan e-SPT perusahaan tempat kamu bekerja.
Pengertian e-Filing DJP Online
Secara fungsi, pengertian e-Filing adalah sistem informasi Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara online dan real time melalui jaringan internet. Layanan pengarsipan elektronik hanya digunakan untuk mengirimkan SPT tahunan orang pribadi dengan menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS. Hal ini bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menyusun dan menyampaikan laporan SPT ke KPP dengan cara yang lebih mudah, cepat, dan hemat.
Sistem pengisian elektronik (e-Filing) ini dapat diakses melalui http://efiling.pajak.go.id. Sistem ini telah terintegrasi dengan layanan DJP Online dan layanan Application Service Provider (ASP).
Rekomendasi Editor
Cara Membuat SPT Pajak Melalui Layanan e-Filing
Bagi para Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan layanan E-Filing, langkah pertama adalah mengajukan aktivasi EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.(KP2KP). E-FIN atau nomor identifikasi arsip elektronik adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Setelah itu, Wajib Pajak harus mendaftar sebagai kontributor pajak melalui E-Filing di website DJP selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya E-FIN.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, permohonan pengaktifan EFIN harus dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak diizinkan oleh pihak lain. Untuk wajib pajak badan atau lembaga, maka prosedur yang ditunjuk untuk mewakili badan tersebut meminta aktivasi EFIN dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban pajak mereka.
Setelah mendapatkan EFIN, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online, tepatnya di halaman DJP Online. Berikut 5 (lima) langkah pengajuan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menggunakan e-Filing, yang meliputi:
- Menyiapkan data-data yang dibutuhkan untuk mendaftar, NPWP, dan E-FIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan Anda.
- Klik “Verifikasi” untuk memverifikasi bahwa itu benar atau tidak.
- Sistem ini secara otomatis mengirimkan User ID (NPWP), password, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik tautan aktivasi.
- Setelah akun Anda diaktifkan, masuk lagi dengan NPWP dan kata sandi yang diberikan.
- Tahap terakhir adalah melengkapi dan menyerahkan laporan SPT tahunan. Pastikan untuk memasukkan layanan e-Filing di halaman layanan pajak online. Kemudian pilih “Buat SPT”. Ikuti pedoman yang disediakan, tidak termasuk yang berbentuk pertanyaan (FAQ). Lengkapi SPT dengan mengikuti pedoman yang ada. Jika SPT sudah berhasil dibuat, maka sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT, Anda harus mendapatkan kode verifikasinya terlebih dahulu. Kode verifikasi akan dikirim ke email Anda. Masukkan kode verifikasi tersebut dan klik “Kirim SPT”, dan selesai.
Kesimpulan
Pada prinsipnya, dengan pajak dapat mensejahterakan masyarakat suatu negara jika dikelola dengan baik, profesional, dan penuh tanggung jawab. Saat ini sudah banyak fasilitas sosial yang ada dari kontribusi pajak pemerintah. Selain itu, bagi wajib pajak harus dapat melaporkan SPTnya secepat mungkin.