Tahukah kamu, apa yang dimaksud dengan CV atau Persekutuan Komanditer? Atau apa perbedaan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Persekutuan Komanditer)? Secara umum, pengertian CV adalah suatu bentuk badan usaha persekutuan yang didirikan dan dibentuk oleh 2 (dua) orang atau lebih yang dimana beberapa anggotanya mendapatkan serta memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas.
CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang artinya suatu jenis badan usaha persekutuan yang belum mendapatkan atau memiliki badan hukum. Jadi, pendirian sebuah CV adalah menggunakan akta dan wajib didaftarkan untuk mendapatkan legalitas.
Setiap penanam modal atau pemilik modal pada CV dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut:
- Komplementer (Sekutu Aktif), adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan mendapatkan hak melakukan perjanjian serta kerjasama dengan pihak ketiga.
- Komanditer (Sekutu Pasif), adalah sekutu yang hanya menanamkan modal dalam persekutuan, namun tidak turut ikut campur dalam kegiatan dan kepengurusan perusahaan.
Baca Juga: Pengertian Stakeholder
Jenis-Jenis CV (Commanditaire Vennootschap)
Jenis-jenis persekutuan komanditer dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
1. Persekutuan Komanditer (CV) Murni
CV murni merupakan bentuk persekutuan komanditer yang didalamnya hanya terdiri dari 1 (satu) sekutu komplementer, dan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.
2. Persekutuan Komanditer (CV) Bersaham
CV bersaham adalah bentuk dari persekutuan komanditer yang menerbitkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan, dan di dalamnya para sekutu komanditer dan komplementer mengambil satu atau lebih saham.
Tujuan dikeluarkannya kepemilikan saham tersebut adalah untuk menghindari terjadinya modal beku, karena di dalam CV modal yang telah diseraknya tidak mudah untuk ditarik kembali.
3. Persekutuan Komanditer (CV) Campuran
CV campuran adalah salah satu bentuk dari persekutuan komanditer yang awalnya berasal dari firma (firm), yang firma tersebut memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi bagian dari sekutu komplementer dan sekutu lainnya merupakan sekutu komanditer.
Ciri-CIri atau Karakteristik CV (Persekutuan Komanditer)
Sama seperti PT (perseroan terbatas), CV juga memiliki karakteristik atau ciri-cirinya sendiri. Adapun ciri-cirinya sebagai berikut:
- Di dalam CV memiliki 2 (dua) keanggotaan, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Sekutu aktif yaitu anggota yang menjalankan perusahaan.
- Sekutu pasif yaitu anggota yang hanya menanamkan modal usaha.
- Sekutu aktif mendapatkan tanggungjawab yang tak terbatas.
- Sekutu pasif mendapatkan tanggungjawab hanya sebesar modal yang diserahkannya kepada perusahaan.
Baca Juga: Pengaruh dan Permasalahaan Ekonomi Makro
Perbedaan CV dan PT
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian CV (persekutuan komanditer), beserta jenis-jenis, dan ciri-cirinya. Dengan memahaminya kamu dapat membedakan CV dan PT dengan hanya melihat karakteristiknya. Semoga pembahasan ini bermanfaat.