Categories
Ilmu

Pengertian HAM

Definisi HAM Secara Umum

Banyak yang bertanya, apa arti HAM? Secara umum HAM dapat diartikan sebagai hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak berada di dalam rahim ibunya (kandungan) dan setelah dilahirkan ke dunia yang diakui oleh semua orang dan bersifat universal.

Hak Asasai Manusia atau disingkat HAM, setiap kata didalamnya memiliki arti. “Ham” berarti kekuasaan, kepunyaan, atau kepemilikan atas sesuatu, dan “Asasi” bermakna sesuatu hal yang utama dan sifatnya mendasar. Jadi, secara umum pengertian HAM adalah segala sesuatu yang utama dan mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia.

Pada kenyataannya, ada banyak sekali kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi diberbagai negara. Pelanggara-pelanggaran tersebut semata-mata dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan atas kepemilikan sumber daya.

Baca Juga: Pengertian Manajemen Pemasaran Menurut Para Ahli

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Supaya kamu lebih memahami pengertian HAM secara menyeluruh, berikut ini pendapat para ahli mengenai pengertian HAM itu sendiri. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. UU No.39 Tahun 1999

Dijelaskan pada UU No.39 Tahun 1999 pasal (1) pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut adalah anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.

2. Miriam Budiarjo

Miriam Budiarjo menjelaskan pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia lahir kedunia, hak-hak tersebut bersifat universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan agama, kelamin, suku, budaya, dan ras.

3. Oemar Seno Adji

Oemar Seno Adji mendefinisikan HAM sebagai hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar, dirampas, bahkan dirusak oleh siapapun.

4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Prof. Koentjoro Poerbopranoto menjelaskan bahwa pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar dan asasi. Hak yang dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

5. John Locke

John Locke mendefinisikan Human Rights adalah hak-hak yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Maka, tidak ada kekuatan apapun dimuka bumi ini yang dapat mencabutnya. Hak asasi manusia sifatnya fundamental (mendasar) bagi keberlangsungan hidup manusia dan hakikatnya yang sangat suci.

6. Kevin Boyle & David Beetham

Kevin Boyle & David Beetham menjelaskan bahwa HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individu yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan dan kapasitas-kapasitas seorang manusia.

7. Jack Donnely

Jack Donnely menyebutkan bahwa pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia semata-mata karena ia adalah manusia. Hak tersebut dimiliki bukan karena diberikan kepadanya oleh hukum atau masyarakat, tetapi semata-mat berdasarkan martabatnya sebagai manusia.

8. Jan Materson

Seorang komisi HAM PBB, Jan Materson menjelaskan bahwa definisi Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.

Baca Juga: Pengertian Operasional

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak Asasi Manusia berbeda dengan jenis hak-hak lainnya, ada ciri-ciri khusus, berikut ini penjelasannya:

  • HAM tidak dapat dihilangkan, diserahkan, atau dicabut dari diri seseorang.
  • HAM bersifat universal yang artinya berlaku bagi setiap manusia tanpa memandang agama, gender, suku, status dan lainnya.
  • HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan hak setiap manusia, baik itu hak sosial, hak ekonomi, hak sipil, hak budaya, dan hak politik.
  • HAM sifatnya hakiki sehingga sudah ada sejak manusia itu lahir.

Jenis-Jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

Selain ciri khusus yang ada pada HAM, berikut ini jenis-jenis HAM yang harus kamu ketahui.

Personal Rights (Hak Asasi Pribadi)

Personal rights adalah hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi semua manusia. Contohnya:

  • Kebebasan menyampaikan pendapat.
  • Kebebasan bersosialisasi (berkumpul dan berorganisasi)
  • Kebebasan mimilih, memeluk, serta menjalankan agama sesuai keyakinan setiap individu.
  • Kebebasan berpindah, bepergian ke berbagai tempat lain.

Property Rights (Hak Asasi Ekonomi)

Hak ini adalah hak setiap individu yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi. Contohnya:

  • Hak kebebasan dalam berniaga (jual-beli).
  • Hak memiliki sesuatu.
  • Hak menjalin perjajian kontrak.
  • Hak memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak menyelenggarakan hutang-piutan dan sewa-menyewa.

Legal Equality Rights (Hak Asasi Hukum)

Hak Asasi Hukum adalah hak memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan. Contohnya:

  • Hak seseorang warga negara menjadi PNS.
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum.
  • Hak memperoleh pelayanan dan perlindungnan hukum.

Social Culture Rights (Hak Asasi Sosial Budaya)

Social Culture Rights adalah terkait dengan hak manusia dalam kehidupan bermasyarakt. Contohnya:

  • Hak mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak memperoleh pengajaran.
  • Hak mengembangkan budaya sesuai minat dan bakat.

Political Rights (Hak Asasi Politik)

Political Rights adalah hak asasi yang berkaintan dengan kehidupan berpolitik seseorang. Contohnya:

  • Hak untuk memilih dan dipilih.
  • Hak keikutsertaan dalam kegiatan pemerintah.
  • Hak mengusulkan petisi.
  • Hak membentuk organisasi politik dan partai politik.

Procedural Rights (Hak Asasi Peradilan)

Hak ini adalah hak yang berkaitan dengan mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya:

  • Hak memperoleh pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak memperoleh perlakuan samat atas penahanan, penangkapan, penyedidikan, dan penggeledahan di muka hukum.

Baca Juga: Contoh Daftar Riwayat Hidup Yang Baik dan Benar

Peristiwa Pelanggaran HAM Yang Terjadi Di Indonesia

Meskipun HAM telah diatur oleh negara, namun dalam pelaksanaannya tetap terjadi pelanggaran kecil maupun berat. Ada banyak sekali pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sampai saat ini, berikut ini beberapa pelanggaran HAM di Indonesia:

  • Pembunuhan Munir Said Thalib seorang aktivits HAM (2004)
  • Penyiraman air keras kepada Novel Baswedan
  • Tragedi Trisakti (1998)
  • Peristiwa Tanjung Priok (1984)
  • Penganiayaan Udin (seorang wartawan) (1996)
  • Peristiwa Wamena Berdarah (April 2003)
  • Pembunuhan Marsinah aktivis buruh (1993)
  • Petrus – Penembak Misterius (1982-1985)
  • Pembantaian di Rawagede (1945)
  • Tragedi pembantaian massal PKI (1965-1966)
  • Kasus dukun santet di Banyuwangi (1998)
  • Peristiwa Abepura Papua (2003)
  • Peristiwa Semanggi dan kerusahaan Mei (1998)
  • Kasus Bulukumba (2003)

Baca Juga: Pengertian Komunikasi

UU Mengenai HAM

Dalam UUD RI Tahun 1945 telah mengatur Hak Asasi Manusia pada pasal 28A sampai 28J. Berikut ini penjelasannya:

[wptb id=1723]

Itulah penjelasan lengkap mengenai pengertian HAM menurut para ahli, jenis dan ciri-ciri, dan UUD mengenai HAM. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply