Categories
Hukum

Pengertian Hukum, Karakteristik, Jenis, dan Tujuannya

Indonesia sebagai negara hukum selalu menjunjung tinggi asas-asas keadilan. Hampir semua kasus-kasus tindak perdata dan pidana diproses secara hukum yang berlaku. Ada banyak konflik antar individu dan kelompok harus diselesaikan dengan baik, agar terbentuk tatanan masyarakat madani yang selaras dengan cita-cita yang tertuang dalam pancasila.

Asas keadilan yang termaktub dalam butir-butir UUD 1945 dan Pancasila menjadi dasar penyusunan hukum-hukum yang diterapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Hukum memayungi seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, seperti aspek adat istiadat, sosial, budaya, ekonomi, agama, dan lainnya. Nah, untuk memahami lebih dalam apa itu hukum, mari kita ulas secara rinci.

Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum?

Yang dimaksud dengan hukum adalah suatu sistem peraturan dan regulasi yang didalamnya terdapat aturan dan sanksi yang memiliki tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban, serta dan mencegah terjadinya kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Ada juga yang menjelaskan bahwa pengertian hukum adalah aturan atau ketentuan yang dibuat, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang isinya mengatur kehidupan masyarakat dan ada pemberian hukuman / sanksi bagi yang melanggarnya peraturan tersebut.

Adanya hukum bertujuan untuk melindungi setiap anggota masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan dan untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, dengan adanya hukum di suatu negara, maka semua warga negara memiliki hak atas keadilan dan pembelaan di hadapan hukum yang berlaku.

Adapun ciri-ciri umum dari suatu hukum adalah sebagai berikut:

  • Adanya perintah dan larangan, yang merupakan sesuatu hal yang seseorang dalam masyarakat dapat dan tidak boleh dilakukan.
  • Hukum itu bersifat koersif (memaksa), artinya semua orang wajib mematuhi hukum yang berlaku tanpa terkecuali.
  • Ada sanksi, yaitu sanksi pada pihak-pihak yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.

Baca Juga: Apa itu Konvensi? Pengertian, Tujuan, Kriteria, Ciri dan Contoh

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami pengertian hukum maka dapat kita simak pendapat dari para ahli berikut ini:

1. Plato

Pengertian hukum adalah seperangkat aturan yang teratur dan teratur yang mengikat baik hakim maupun masyarakat.

2. Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmaja

Yang dimaksud dengan hukum adalah segala aturan dan prinsip yang mengatur kehidupan sosial masyarakat yang bertujuan untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga penegak hukum dan proses untuk mewujudkan kaidah sebagai kenyataan di masyarakat.

3. JCT Simorangkir

Yang dimaksud dengan hukum adalah segala peraturan yang mengikat dan menentukan segala tingkah laku masyarakat, yang dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

4. MS Meyers

Pengertian hukum adalah peraturan yang memuat pertimbangan moral yang ditujukan kepada perilaku manusia dalam masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

5. Prof. Van Kan

Pengertian hukum yaitu standar hidup yang sangat penting dimana tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat suatu negara.

6. SM Amin

Pengertian hukum adalah seperangkat aturan yang terdiri dari aturan dan sanksi yang tujuannya adalah untuk menjamin ketertiban dalam hubungan antar manusia suatu masyarakat, sehingga tetap terjaga dan terpelihara ketertiban dan keamanan.

Unsur-Unsur Didalam Hukum

Setiap hukum di semua negara memiliki beberapa elemen. Beberapa unsur hukum adalah sebagai berikut:

1. Mengatur Tingkah Laku Setiap Warga Negara

Sebagaimana disebutkan di atas, tujuan utama hukum adalah mengatur perilaku masyarakat itu sendiri. Artinya, segala perilaku interaksi manusia dalam masyarakat diatur dengan undang-undang dan hukum

2. Hukum Dibuat Oleh Lembaga Khusus Negara

Hukum yang berlaku disuatu negara tidak dapat dibuat oleh semua pihak, tetapi melalui lembaga atau badan resmi yang memiliki kewenangan untuk itu. Misalnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disusun oleh lembaga legislatif.

3. Setiap Peraturan Bersifat Memaksa

Hukum merupakan aturan yang mengikat. Oleh karena itu, semua warga dalam suatu negara harus mematuhi hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran. Misalnya, peraturan lalu lintas yang mewajibkan semua pengendara memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum berkendara di jalan raya. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM maka akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib.

4. Ada Hukuman atau Sanksi Bagi Yang Melanggar

Hukum menjelaskan aturan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar. Hukuman atau sanksi yang diberikan kepada setiap pelanggar hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah disepakati. Sanksi tersebut bisa berupa pidana penjara, sanksi sosial bahkan hukuman mati. Misalnya, pelaku korupsi mendapat hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan.

Baca Juga: Apa itu Modernisasi? Arti, Ciri, Karakteristik, Dampak, dan Bentuk Modernisasi

Jenis Hukum

Secara umum ada 8 jenis divisi hukum di Indonesia. Berikut ini beberapa jenis hukum tersebut:

1. Jenis hukum berdasarkan sumbernya

  • Hukum undang-undang
    hukum telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum adat
    Hukum yang dibuat berdasarkan peraturan adat suatu daerah.
  • Hukum traktat (perjanjian)
    Kesepakatan yang dibuat antara dua atau lebih negara di sektor keperdataan.
  • Hukum yurisprudensi
    Hukum yang dibuat dari keputusan hakim sebelumnya untuk menyelesaikan perkara yang sama.
  • Hukum doktrinal
    Pernyataan yang dibuat dari pendapat seseorang atau ahli hukum dan disepakati oleh semua pihak.

2. Jenis hukum berdasarkan isinya

  • Hukum privat
    Hukum yang mengatur hubungan antar manusia berdasarkan kepentingannya. Beberapa contoh hukum privat yaitu hukum dagang, hukum perdata, dan hukum sipil.
  • Hukum publik
    Hukum yang mengatur hubungan setiap individu dalam masyarakat dengan negara dan berkaitan erat dengan kepentingan umum. Contohnya seperti, hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administrasi negara.

3. Jenis hukum menurut bentuknya

  • Hukum tertulis
    Hukum yang terdapat dalam berbagai buku peraturan perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulis
    Hukum yang diterapkan dalam masyarakat dan ditaati, meskipun tidak tertulis.

4. Jenis hukum menurut tempat

  • Hukum nasional
    Hukum yang hanya berlaku di wilayah suatu negara.
  • Hukum internasional
    Hukum yang mengatur hubungan antar negara di dunia internasional.

5. Jenis hukum berdasarkan wujudnya

  • Objective law (hukum objektif)
    Hukum yang ada didalam suatu negara dan di berlakukan secara umum.
  • Subjective law (hukum subjektif)
    Hukum yang hanya berlaku untuk pihak-pihak tertentu saja.

6. Jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya

  • Hukum material
    Hukum yang mengatur kepentingan dan hubungan di mana perintah dan larangan diucapkan.
  • Hukum formal
    Hukum yang mengatur cara penyelenggaraan hukum materiil.

7. Jenis hukum berdasarkan sifatnya

  • Hukum yang memaksa
    Hukum imperatif dan absolut, apapun situasinya.
  • Hukum yang mengatur
    Undang-undang yang dapat dikesampingkan jika pihak yang berkepentingan memiliki peraturan sendiri.

8. Jenis hukum berbasis waktu

  • Ius constitutum
    Merupakan hukum positif yang berlaku saat ini untuk masyarakat tertentu di suatu daerah.
  • Ius constituendum
    Hukum yang diharapkan berlaku dimasa depan.
  • Hak asasi
    Hukum alam yang berlaku dimana saja, kapan saja, dan untuk semua bangsa di dunia.

Tujuan Hukum

Pada prinsipnya tujuan hukum ini bersifat universal yaitu terwujudnya ketertiban, kedamaian, ketentraman, kemakmuran, dan kebahagiaan dalam kehidupan bermasyarakat. Semua perkara dan konflik yang terjadi dimasyarakat dapat diproses melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Secara umum, berikut ini beberapa tujuan hukum, yaitu sebagai berikut:

  • Mengatur interaksi antar manusia dalam masyarakat.
  • Memberikan keamanan, kenyamanan dan ketentraman bagi seluruh anggota masyarakat.
  • Mengupayakan kemakmuran seluruh anggota masyarakat.
  • Pelaksanaan dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
  • Menjadi pemandu bermasyarakat bagi semua anggota masyarakat.
  • Sebagai sarana aplikasi dalam proses pembangunan negara.

Baca Juga: Apa itu Desentralisasi? Dan Apa Manfaatnya Bagi Pemerintahan?

Kesimpulan

Dari pemaparan mengenai pengertian hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa setiap tatanan masyarakat didalam suatu negara harus berlandaskan hukum yang bersifat mengikat dan adil. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kepentingan bersama dan kesejahteraan bersama.

Leave a Reply