Di dalam agama islam ada dikenal dengan istilah ijtihad. Lalu, apa itu ijtihad? Apa pengertian ijtihad? Apa fungsi, manfaat, dan syarat-syarat ijtihad? Dan, apa saja macam-macam ijtihad? Mari kita ulas satu persatu secara lebih rinci.
Apa itu Ijtihad dalam Islam?
Kata “Ijtihad” berasal dari bahasa Arab, yaitu “Ijtahada Yajtahidu Ijtihadan”, yang berarti memobilisasi semua keterampilan untuk menanggung beban. Dengan kata lain, ijtihad dilakukan ketika ada pekerjaan yang sulit dilakukan.
Secara linguistik, pengertian ijtihad adalah mencurahkan pikiran dengan serius atau bersungguh-sungguh. Sementara menurut istilah, arti Ijtihad adalah proses pembentukan hukum Syariah dengan mencurahkan semua pikiran dan energi dengan serius atau bersungguh-sungguh.
Dalam Islam, Ijtihad adalah sumber ketiga hukum setelah Al-quran dan hadis. Fungsi utama dari ijtihad adalah untuk menetapkan hukum yang tidak dibahas dalam Al-quran dan hadis. Orang yang melakukan Ijtihad disebut Mujtahid, dimana orang tersebut adalah ahli dalam Quran dan hadis.
Baca Juga: Bacaan Dua Kalimat Syahadat dan Artinya
Syarat-Syarat Ijtihad (Mujtahid)
Seperti disebutkan di atas, hanya orang-orang tertentu yang memenuhi syarat untuk melakukan Ijtihad. Ketentuan untuk menjadi mujtahid adalah sebagai berikut:
- Anda harus memahami ayat dan sunnah yang terkait dengan hukum dalam islam.
- Anda harus memahami berbagai masalah yang telah di ijma’kan oleh para alim dan mujtahid.
- Anda harus benar-benar memahami bahasa Arab dan semua pengetahuannya.
- Anda harus mengerti tentang nasikh dan mansukh.
- Anda harus tahu dan mengerti tentang ushul fiqh.
- Anda harus sangat memahami rahasia-rahasia tasyrie ‘(Asrarusyari’ah).
- Anda harus sangat memahami seluk beluk qiyas.
Fungsi dan Manfaat Ijtihad
Pada dasarnya, Ijtihad memiliki fungsi dalam membantu umat Islam untuk menemukan solusi hukum dari masalah yang tidak memiliki dalil dalam Quran dan hadits. Sedangkan tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dalam beribadah pada waktu dan tempat tertentu.
Dalam konteks ini, Ijtihad dianggap memiliki kedudukan dan legalitas dalam hukum Islam. Tapi, Ijtihad hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu yang memiliki kualifikasi (syarat).
Beberapa manfaat Ijtihad adalah sebagai berikut:
- Ketika umat Islam dihadapkan oleh masalah baru, maka hukumnya akan diketahui.
- Menyesuaikan hukum yang berlaku dalam agama Islam sesuai dengan keadaan, waktu, dan perkembangan zaman.
- Menetapkan fatwa tentang semua topik yang tidak terkait dengan halal dan haram.
- Membantu umat Islam menghadapi masalah yang belum memiliki hukum dalam Islam.
Baca Juga: 4 Sifat Wajib dan 4 Sifat Mustahil Nabi dan Rasul
Jenis-Jenis Ijtihad
ijtihad dapat dikategorikan menjadi 7 (tujuh) jenis. Merujuk pada arti Ijtihad di atas, beberapa jenis Ijtihad adalah sebagai berikut:
Ijma’
Pengertian ijma’ adalah kesepakatan oleh para ulama untuk menentukan hukum Islam berdasarkan Alquran dan hadits tentang suatu subjek. Hasil kesepakatan para ulama adalah dalam bentuk fatwa yang diterapkan oleh umat Islam.
Qiyas
Arti Qiyas adalah penentuan hukum dari masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, tetapi yang memiliki kesamaan (manfaat, penyebab, bahaya) dengan masalah lain sehingga dibuat hukum yang sama.
Istishab
Definisi Istishab adalah ketentuan hukum atau aturan sampai ada alasan yang memadai untuk mengubah ketentuan tersebut.
Urf
Arti urf adalah penetapan bolehnya adat dan kebebasan masyarakat selama itu tidak bertentangan dengan hukum-hukum dalam Alquran dan hadis.
Maslahah Mursalah
Arti maslahat mursalat adalah cara menentukan hukum berdasarkan pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
Sududz Dzariah
Arti sududz dzariah adalah keputusan hukum tentang hal-hal yang diizinkan makruh atau haram untuk kepentingan umat islam.
Istihsan
Arti Istihsan adalah tindakan meninggalkan satu hukum ke hukum lain karena bukti Syariah yang mensyaratkannya.
Baca Juga: Pengertian Riba Dalam Islam
Contoh-Contoh Ijtihad
Untuk lebih memahami apa itu Ijtihad, kita bisa melihat contoh penerapannya. Adapun contoh implementasi Ijtihad, seperti dalam proses menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, dimana para mujtahid atau ulama membahasnya berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkan tanggal 1 Syawal.
Kesimpulan
Islam merupakan agama yang didasari oleh hukum-hukum yang jelas, dengan adanya penjelasan mengenai pengertian ijtihad masalah-masalah baru dapat terpecahkan hukumnya sesuai dengan Qur’an dan hadits.