Ada berbagai keadaan ketika menjalankan perusahaan mengalami masalah, seperti kekurangan uang tunai atau keterampilan teknis. Ini biasanya terjadi ketika lini produk melakukan diversifikasi atau ekspansi ke pasar baru.
Dalam hal ini, usaha patungan (joint venture) mungkin menjadi jawaban terbaik. Mari kita mulai dengan definisi usaha patungan sebelum kita masuk ke cara kerjanya.
Definisi Joint Venture
Joint venture adalah usaha komersial yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu oleh dua atau lebih organisasi perusahaan. Kerjasama ini dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu yang dituangkan dalam strategi yang telah disepakati.
Kecuali para peserta setuju untuk terus bekerja sama, metode ini biasanya berhenti setelah tujuan ini tercapai.
Perjanjian kontrak yang dibuat oleh para pihak yang berpartisipasi dalam sistem ini mengontrol interaksi mereka.
Perjanjian tersebut menentukan komitmen mereka, tingkat di mana mereka akan berbagi keuntungan dan kerugian, dan hak dan kewajiban mereka satu sama lain.
Sistem usaha patungan di Indonesia diatur oleh undang-undang sebagai berikut:
- Penanaman modal asing didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.
- Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing
- PP No. 7 Tahun 1993 Tentang Pemegang Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun Kepemilikan Saham Pada Perusahaan Yang Dibentuk Untuk Penanaman Modal Asing
- 4. Keputusan Menteri Negara Penggerak Reksa Dana/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994 tentang Pelaksanaan Penyertaan Saham Pada Badan Usaha yang didirikan untuk itu dari investasi asing.
Selanjutnya, menurut UU 25 Tahun 2007, sistem usaha patungan atau joint venture dapat dipandang sebagai semacam kegiatan penanaman modal asing.
Tujuan utama dari membangun struktur ini adalah untuk menguntungkan semua perusahaan yang memberikan kontribusi kekuatan ekonomi kepada perusahaan induk.
Apa yang Harus Diperhatikan dalam Sistem Joint Venture
1. Tujuan yang Ditentukan
Para mitra yang terlibat dalam struktur usaha patungan seringkali memiliki tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Mereka biasanya menentukan tujuan ini secara eksplisit dalam perjanjian dan kontrak yang telah mereka tandatangani.
2. Kompatibilitas
Pihak sistem joint venture, yaitu para joint venturer, biasanya melakukan kesepakatan tertulis di antara mereka.
Perjanjian ini menentukan komitmen mereka, rasio bagi hasil, hak dan kewajiban, dan sebagainya.
3. Jangka Waktu Spesifik
Karena semua upaya dalam sistem ini dilakukan untuk alasan tertentu, mereka biasanya berakhir ketika tujuan itu terpenuhi.
Namun, jika kedua belah pihak setuju, mereka dapat terus berkolaborasi.
4. Pembagian Keuntungan
Para pihak selalu sepakat tentang bagaimana mereka akan membagi pendapatan dan kerugian mereka. Jika tidak tercapai kesepakatan, pendapatan harus dibagi rata.
5. Struktur Organisasi
Para pihak dapat membentuk usaha patungan dengan mengendalikan salah satu aspek berikut:
- Aset,
- Operasi
- perusahaan itu sendiri.
Perbedaan Joint Venture dan Partnership (Kemitraan)
Meskipun usaha patungan dan kemitraan memiliki kesamaan tertentu, kedua struktur tersebut tidak sama.
Kemitraan seringkali merupakan entitas komersial tunggal yang dibuat oleh dua atau lebih individu, tetapi usaha patungan adalah penggabungan beberapa perusahaan bisnis yang terpisah (masing-masing mungkin merupakan jenis organisasi hukum yang berbeda) menjadi sebuah perusahaan baru.
Berbeda dengan usaha patungan, pemilik kemitraan membayar pajak penghasilan sendiri.
Anda mungkin pernah menemukan frasa “konsorsium” saat mengacu pada struktur usaha patungan. Konsorsium adalah asosiasi yang lebih longgar dari banyak perusahaan perusahaan yang beragam.
Kerjasama tersebut tidak membentuk badan hukum baru. Sebuah konsorsium agen perjalanan, misalnya, memungkinkan keanggotaan dengan berbagai fasilitas di sektor perjalanan. Konsorsium menegosiasikan harga khusus dengan hotel, resor, dan perusahaan pelayaran atas nama anggotanya. Ini tidak sama dengan kemitraan atau kemitraan.
Contoh Perusahaan yang Terlibat dalam Joint Venture
Berikut adalah beberapa perusahaan besar yang telah bergabung dengan sistem usaha patungan, beberapa di antaranya adalah perusahaan Indonesia.
1. Asus dan Gigabyte adalah dua nama pertama yang muncul
Persaingan bisnis dalam pengembangan perangkat keras komputer memotivasi beberapa bisnis untuk berkembang dan bekerja sama satu sama lain.
Hal ini juga dilakukan oleh dua perusahaan teknologi ternama Taiwan, Gigabyte dan ASUS, yang secara agresif berjuang dalam pengembangan motherboard, kartu grafis, dan berbagai komponen lainnya.
Pada tahun 2007, kedua bisnis memutuskan untuk berkolaborasi untuk mengembangkan strategi baru untuk pengembangan dan pemasaran motherboard dan kartu grafis.
2. Sharp dan Sony adalah contoh kedua
SHARP Corporation (SHARP) dan SONY Corporation (SONY) mengumumkan nota kesepahaman yang tidak mengikat untuk berkolaborasi dalam pembuatan dan pemasaran panel LCD berukuran besar dan modul dari fasilitas panel LCD SHARP.
Secara legal kerjasama ini dimulai pada tanggal 30 September 2008.
3. PT.Pusri dengan National Petrochemical Company (NPCI) Iran
Di Indonesia, PT Pusri bekerjasama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Kerja sama ini akan menghasilkan pembangunan pabrik pupuk dengan kapasitas 1,14 juta ton per tahun.
Bagian kepemilikan Pusri dalam bisnis joint venture tersebut telah mencapai USD 97 juta dan harus dialihkan dalam empat tahun ke depan.
Kesimpulan
Pada dasarnya, struktur usaha patungan adalah sebagai berikut:
Terdiri dari beberapa perusahaan, tergantung pada tujuan atau ukuran operasi mereka.
- Untuk kepentingan bersama ini, kedua perusahaan memiliki saham di dalamnya. Misalnya, dua perusahaan dengan paten yang berlawanan mungkin setuju untuk mengembangkan aplikasi akuntansi dan, pada akhirnya, membuat sistem usaha patungan.
- Kedua perusahaan telah sepakat untuk membagi pendapatan dan biaya mereka.
- Kedua perusahaan dalam sistem usaha patungan memiliki hak untuk menjaga identitas perusahaan mereka yang berbeda untuk semua alasan selain yang ditentukan dalam perjanjian kerjasama.
Sedangkan kelebihan dari sistem joint venture ini adalah sebagai berikut.
- Untuk pool resources. Perusahaan akan lebih kompetitif dalam industri, dan sebagai hasilnya peluang keberhasilan mereka akan meningkat.
- Untuk menggabungkan kemampuan. Dalam bisnis teknologi, satu perusahaan mungkin menjadi spesialis di satu bidang sementara yang lain ahli di bidang lain. Perusahaan A, misalnya, unggul dalam mengembangkan perangkat lunak, tetapi Perusahaan B memiliki keahlian mengembangkan perangkat keras yang penting bagi bisnis.
- Untuk menghemat dana. Untuk menghemat uang untuk iklan, dua perusahaan dapat mempertimbangkan untuk membentuk sistem usaha patungan, seperti pameran dagang atau buletin produk.
Jika Anda ingin menerapkan sistem ini di perusahaan Anda, Anda tentu menginginkan data keuangan yang akurat agar perusahaan mitra Anda tertarik dengan permintaan kerjasama.
Sumber: cpssoft.com/blog