Selain produsen dan distributor, konsumen menjadi aktor yang berperan penting dalam siklus ekonomi. Pelanggan berfungsi sebagai pihak yang menghabiskan nilai guna suatu produk (barang/jasa) yang dihasilkan produsen. Setiap orang merupakan konsumen dari suatu produk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam suatu kegiatan ekonomi yang terintegrasi, pelanggan menjadi rebutan bagi para produsen yang berkompetisi di dalam pasar. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan konsumen sebenarnya? Apa pengertian konsumen? Untuk lebih memahaminya, mari kita ulas satu persatu secara rinci.
Apa itu Konsumen?
Secara etimologi, kata “konsumen” merupakan serapan dari bahasa Inggris yaitu “consumer” yang berarti setiap orang yang menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk barang atau jasa.
Secara umum, pengertian konsumen adalah semua pihak (perorangan atau kelompok) yang menggunakan barang / jasa dalam masyarakat, baik untuk kepentingan pribadi, orang lain dan makhluk hidup lainnya dan bukan untuk dijual kembali.
Berdasarkan UU No. 8 ayat 2 Pasal 1 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, yang dimaksud dengan pelanggan adalah setiap orang yang menggunakan barang dan / atau jasa yang tersedia bagi masyarakat baik untuk kebutuhan dirinya sendiri maupun masyarakat, keluarga, orang lain atau makhluk hidup lainnya dan tidak untuk dijual.
Jadi, sebagian besar konsumen adalah pengguna akhir suatu barang / jasa. Jika pembelian barang dimaksudkan untuk dijual, pembeli adalah pelanggan perantara yang dikenal sebagai distributor atau pengecer.
Baca Juga: Pengertian Produsen, Jenis, Bentuk, dan Fungsi Produsen Dalam Ekonomi
Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud konsumen, maka dapat kita simak pendapat berbagai ahli sebagai berikut:
1. Philip Kotler (2000) dalam bukunya “Principles of Marketing”
Pengertian konsumen adalah semua orang dan rumah tangga yang membeli atau membeli barang atau jasa untuk konsumsi pribadi.
2. Aziz Nasution
Yang dimaksud konsumen adalah setiap orang yang memperoleh barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu.
3. Sri Handayani (2012: 2)
Pengertian konsumen adalah orang / organisasi yang membeli atau menggunakan sejumlah barang atau jasa dari pihak lain.
4. Dewi (2013: 1)
Pengertian konsumen adalah seseorang yang menggunakan produk (barang dan / atau jasa) yang dipasarkan.
Jenis-Jenis Konsumen
Secara umum pelanggan dapat dengan mudah dikenali, yaitu pengguna suatu produk atau jasa. Dengan mengacu pada pengertian konsumen di atas maka jenis pelanggan yaitu sebagai berikut:
1. Personal Consumer (pelanggan individu)
Yang dimaksud konsumen individu (personal consumer) adalah pelanggan yang membeli / menggunakan suatu produk (barang / jasa) untuk kebutuhan mereka sendiri. Pelanggan pribadi sering disebut pengguna akhir. Contoh konsumen akhir yaitu individu atau keluarga.
2. Organizational Consumer (pelanggan organisasi)
Pengertian konsumen organisasi adalah pelanggan yang membeli / menggunakan suatu produk (barang / jasa) untuk kebutuhan operasional organisasi. Misalnya perusahaan yang membeli bahan baku atau kebutuhan pokok lainnya untuk operasional perusahaan. Contoh konsumen organisasi atau perantara yaitu distributor, agen, dan pengecer.
Baca Juga: Pengertian Distributor, Fungsi dan Tugasnya Dalam Aktivitas Perdagangan
Hak dan Kewajiban Konsumen
Semua pelanggan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang perlindungan konsumen. Berikut penjelasan singkat mengenai hak dan kewajiban konsumen:
1. Hak Konsumen
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah sebagai berikut:
- Konsumen berhak atas kenyamanan, keselamatan dan keamanan dalam penggunaan barang dan jasa.
- Konsumen memiliki hak untuk memilih barang / jasa dan memperoleh barang / jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
- Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur tentang status dan jaminan atas barang / jasa yang dibeli.
- Konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya tentang barang / jasa yang digunakan.
- Konsumen berhak mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian konflik perlindungan konsumen dengan baik.
- Konsumen berhak mendapatkan bimbingan dan edukasi bagi konsumen.
- Konsumen berhak atas perlakuan dan layanan yang adil, jujur dan non-diskriminatif.
- Konsumen berhak atas kompensasi, ganti rugi dan / atau substitusi, jika barang / jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya.
- Hak diatur dalam ketentuan hukum lainnya.
2. Kewajiban Konsumen
Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. Menurut Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen, kewajiban konsumen adalah sebagai berikut:
- Konsumen wajib membaca dan mengikuti petunjuk dan tata cara informasi penggunaan atau pemanfaatan barang / jasa, untuk keselamatan dan keamanan.
- Konsumen harus memiliki itikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang / jasa.
- Konsumen harus membayar pembelian barang / jasa sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
- Konsumen wajib mengupayakan segala bentuk penyelesaian konflik perlindungan konsumen dengan baik.
Undang-undang perlindungan konsumen ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen karena konsumen pada dasarnya memiliki posisi yang lebih lemah daripada pelaku usaha. Namun, tentunya tidak jarang konsumen mengalami kerugian karena tidak mengikuti tata cara penggunaan barang / jasa yang disediakan oleh produsen.
Baca Juga: Pengertian Pasar Monopoli, Jenis, Ciri-Ciri, dan Contohnya
Kesimpulan
Produsen, distributor, dan konsumen adalah pelaku utama dalam suatu kegiatan ekonomi. Pelanggan menjadi pengguna akhir yang menghabiskan nilai guna dari suatu produk.