Categories
Ilmu

Pengertian Koperasi, Jenis-Jenis Koperasi, Prinsip Dasar Koperasi, Fungsi dan Tujuan

Masih banyak yang belum mengetahui, apa itu koperasi?. Secara umum, definisi koperasi adalah sebuah badan usaha yang dioperasikan dan dimiliki oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan bersama terutama di bidang ekonomi. Definisi lain koperasi yaitu sebuah badan hukum yang sengaja dibentuk berdasarkan asas-asas kekeluargaan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya.

Secara bahasa istilah kata “koperasi” berasal dari bahasa inggris yaitu “cooperation” yang berarti kerjasama. Dalam hal ini setiap anggota memiliki tanggung jawab dan tugas di dalam menjalankan koperasi serta mendapatkan hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

Di Indonesia unit usaha koperasi dapat didirikan secara perorangan maupun badan hukum koperasi. Badan tersebut berfungsi untuk menghimpun dana dari para anggotanya yang akan digunakan sebagai modal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bersama dalam bidang ekonomi.

Baca Juga: Pengertian BUMS, Fungsi, Tujuan, Dan Contoh-Contohnya

Pengertian Koperasi Menurut Pendapat Para Ahli

Para ahli telah menjelaskan secara lengkap definisi koperasi, diantaranya yaitu:

Mohammad Hatta (Wakil Presiden RI Pertama)

Pengertian koperasi yaitu “usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi atas asas tolong menolong.”

Arifinal Chaniago

Definisi koperasi adalah “sebuah perkumpulan yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggotanya untuk masuk dan keluar, dengan saling bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan unit usaha dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.”

P. J. V. Dooren

Pengertian serikat koperasi adalah “suatu asosiasi anggota, baik perusahaan atau pribadi, yang secara sukarela datang bersama-sama dalam mencapai tujuan ekonomi umum.”

Munkner

Definisi koperasi yaitu “organisasi yang berasaskan tolong menolong untuk menjalankan perniagaan secara kumpulan.”

Undang-Undang No.25 Tahun 1992

Pengertian koperasi adalah “badan usaha yang beranggotakan orang-orang maupun badan hukum koperasi, berlandaskan kegiatannya atas prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.”

Baca Juga: Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli, Prinsip, Motif, Kegiatan Ekonomi

Prinsip-Prinsip Dasar Koperasi

Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Sistem pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
  • Keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela.
  • Pemberian balas jasa disesuaikan dengan modal anggotanya tersebut.
  • Pembagian sisa hasil usaha (shu), selalu mengedepankan rasa keadilan dengan kinerja masing-masing anggotanya.

Jenis-Jenis Koperasi

Berdasarkan UU RI No.17 Tahun 2012, ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya, diantaranya sebagai berikut:

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam dikenal juga sebagai koperasi kredit. Koperasi ini dibentuk untuk mengakomodasi kegiatan simpan pinjam para anggotanya. Para anggota koperasi dapat meminjamkan modal dana dalam jangka pendek kepada anggota koperasi lainnya dengan syarat yang mudah serta berbunga rendah.

Koperasi Produksi

Koperasi produksi merupakan salah satu jenis koperasi yang para anggotanya terdiri dari para produsen. Koperasi jenis ini menyediakan bahan baku dan menjualnya dengan harga yang pantas. Contohnya, koperasi peternak sapi, dimana mengakomodir hasil olahan daging sapi.

Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang didirikan untuk konsumen barang dan jasa. Umumnya koperasi konsumsi menjual berbagai macam produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan toko konvensional. Contoh koperasi konsumsi, seperti Koperasi Karyawan (KOPKAR), Koperasi Mahasiswa, dan lainnya.

Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah salah satu jenis koperasi yang kegiatan berfokus pada layanan dan jasa kepada para anggotanya. Contoh koperasi jasa adalah jasa angkutan, jasa asuransi, jasa konsultasi, dan lainnya.

Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha (KSU) adalan jenis koperasi yang bertugas menyediakan beberapa layanan kepada anggotanya. Contohnya, selain menyediakan jasa simpan-pinjam, koperasi serba usaha juga menjual kebutuhan pokok untuk anggotanya.

Baca Juga: Pengertian Integrasi Nasional, Faktor-Faktor, Syarat, dan Contohnya

Fungsi dan Tujuan Kegiatan Koperasi

Berdasarkan UU No.25 Tahun 1992 Pasal 4, telah dirumuskan fungsi-fungsi koperasi di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

Fungsi Koperasi

  1. Koperasi berperan aktif untuk meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan masyarakat.
  2. Mewujudkan serta mengembangkan ekonomi nasional yang lebih baik.
  3. Membangun dan meningkatkan segala potensi ekonomis para anggotanya serta masyarakat secara umum.
  4. Memperkuat ekonomi kerakyatan sebagai pondasi kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional.

Tujuan Koperasi

Berikut ini beberapa tujuan koperasi, yaitu:

  1. Bertujuan untuk membantu kehidupan anggotanya dalam hal kegiatan ekonomi.
  2. Koperasi memiliki peran dalam pembangunan ekonomi nasional.
  3. Meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat.
  4. Membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Baca Juga: Pengertian Globalisasi, Teori, Faktor, dan Dampaknya

Kesimpulan

Koperasi sangat berperan besar membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan mempelajari pengertian koperasi secara menyeluruh akan memudahkan kita untuk mengetahui pentingnya unit usaha koperasi di suatu daerah. Semoga pembahasan ini bermanfaat.

Leave a Reply