Leasing banyak digunakan orang untuk mempermudah mendapatkan barang dengan cara menyewa atau kredit. Begitu juga dengan perusahaan, lease juga dimanfaatkan untuk mempercepat dan mempermudah aktivitas bisnis yang dilakukan.
Bank sebagai perusahaan jasa keuangan, menjadikan lease sebagai salah satu produk dalam menyalurkan dana. Ada juga lembaga keuangan non-bank yang memberikan jasa lease sebagai salah satu produknya.
Saat ini sangat banyak dan mudah ditemukan perusahaan-perusahaan leasing yang memberikan kemudahan kepada masyarakat. Nah agar lebih jelasnya, berikut ini adalah pemaparan lengkap mengenai seperti apa leasing itu.
Pengertian Leasing
Leasing adalah pembiayaan peralatan atau barang modal suatu perusahaan yang akan digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk proses produksi. Adapun maksud dari pembiayaan disini yaitu jika individu atau organisasi membutuhkan barang modal untuk usaha atau produksi tertentu, misalnya mobil bisa disewa atau dibeli secara kredit dengan cara leasing. Penyewa bisa membiayai keinginan tersebut sesuai kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak.
Selain itu, leasing juga dapat diartikan sebagai kegiatan pembiayaan usaha dalam rangka penyediaan barang modal yang dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu. Metode pembayaran dilakukan secara berkala dan juga dapat menjadi milik perusahaan untuk memperpanjang waktu berdasarkan sisa uang dan telah disepakati bersama.
Oleh karena itu, definisi leasing adalah kesepakatan antara lessor (pemilik leasing) dan klien atau nasabah (lease). Pihak leasing memasok barang-barang yang akan digunakan lease sebagai modal. Kemudian, keuntungan pemilik didapatkan dalam bentuk pembayaran sewa oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu.
Rekomendasi Editor
- Laporan Keuangan: Definisi, Manfaat, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya
- Mengenal Endorse atau Endorsement Dalam Pemasaran Digital
- Apa itu UMKM? Peran dan Fungsinya Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana Untuk UMKM dan Contohnya
- Kenali Perbedaan Antara HRD dan Personalia Dalam Suatu Perusahaan
Jenis-Jenis Leasing
Seperti yang telah dijelaskan diatas, ada beberapa jenis leasing diantaranya:
1. Capital lease
Sewa modal (capital lease) adalah jenis sewa di mana perusahaan leasing adalah lembaga keuangan. Lease jenis ini, nasabah yang membutuhkan barang atau modal menentukan sendiri kriteria dan spesifikasi barang yang dibutuhkan. Jadi penyewa ini bebas menentukan seperti apa barang yang diinginkannya.
Kemudian penyewa juga merupakan pihak yang melakukan negosiasi langsung dengan vendor atau supplier tentang harga dan ketentuan lainnya. Setelah menyelesaikan proses negosiasi antara penyewa dan pemasok, pihak leasing memberikan uang kepada pemasok untuk membayar barang tersebut. Nasabah kemudian akan membayar sejumlah uang kepada lessor sesuai dengan kesepakatan yang disepakati.
2. Operating lease
Jenis sewa ini adalah ketika pihak leasing membeli properti, barang, atau mesin, dan menyewakannya kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu. Nasabah hanya membayar sewa atau persewaan barang tersebut. Harga barang dagangan dan biaya lain yang dibayarkan oleh lessor.
3. Sales type lease
Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual sewa barang hasil produksinya. Biasanya, penjualan sewa ini memiliki dua jenis pendapatan yang diakui, yaitu pendapatan dari penjualan barang dan pendapatan dari bunga pembelian selama masa sewa.
4. Leverage lease
Jenis leasing ini melibatkan pihak ketiga atau yang biasa dikenal dengan credit provider. Pemilik tidak membiayai sewa hingga 100% dari harga barang, tetapi hanya antara 20% dan 40%. Harga sisa akan dibiayai oleh penyedia kredit.
5. Cross border lease
Ini biasanya dilakukan antar negara. Pihak lessor dan penyewa tidak berada di satu negara, tetapi di dua negara yang berbeda. Biasanya, barang yang disewakan adalah barang-barang yang bernilai tinggi. Misalnya seperti pesawat Boeing dan Airbus, atau pesawat pribadi.
Keuntungan Dari Leasing
Berikut ini manfaat menggunakan jasa leasing adalah:
1. Fleksibel
Perusahaan persewaan mempunyai sistem kontrak sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan klien. Kemudian jumlah pembayaran dan syarat pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan atau nasabah. Jadi, pihak lessee dapat membuat perjanjian sendiri dengan kontraktor leasing sesuai dengan kemampuannya.
2. Tidak memerlukan jaminan
Satu hal yang sangat menarik tentang sistem sewa ini adalah pihak leasing tidak meminta jaminan dari penyewaan. Namun, mungkin memiliki hak atas barang modal berdasarkan aset yang disewakan. Pendapatan dari aset itu sendiri yang merupakan jaminan sewa.
3. Cepat dalam pelayanan
Prosedur leasing sangat sederhana, sehingga memberikan pelayanan sangat cepat dan mudah dalam persoalan pembiayaan. Lesse akan mudah mendapatkan barang-barang yang dibutuhkan untuk modal usaha.
4. Capital saving
Tabungan modal atau capital saving yaitu lessor yang membayar 100% untuk barang atau modal yang kita butuhkan. Dengan pembiayaan tersebut, nasabah dapat menghemat modal untuk perusahaan. Jadi modal yang dimiliki penyewa bisa digunakan untuk keperluan lain.
5. Pembayaran cicilan diperlakukan sebagai biaya operasional
Inilah yang menarik pembayaran cicilan yang bisa dimasukkan dalam biaya operasional perusahaan. Pembayaran sewa dihitung dengan menentukan untung atau rugi perusahaan. Oleh karena itu, penghitungan dilakukan dari pendapatan sebelum pajak, bukan laba kena pajak.
6. Sebagai pelindung inflasi
Adanya leasing juga dapat menghindari risiko inflasi. Oleh karena itu, sewa akan selalu membayar dalam unit moneter di masa lalu terhadap sisa kewajiban atau hutangnya.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan leasing dapat menjadi pilihan alternatif bagi yang ingin membeli sesuatu barang, jika tidak dapat membelinya secara tunai dan barang tersebut sangat penting misalnya membeli mesin produksi atau apapun yang berkaitan dengan kegiatan bisnis.