Di dalam sistem pemerintahan yang menjalankan trias politica pasti mengenal dengan istilah lembaga atau badan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan. Selain itu lembaga-lembaga pemerintahan tersebut dibentuk berdasarkan UUD dan peraturan lainnya.
Untuk lebih jelasnya mari kita bahas pengertian lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif, beserta fungsi dan tugasnya dalam menjalankan roda pemerintahan dan politik di Indonesia.
Lembaga Eksekutif Pemerintahan Indonesia
photo by mediaindonesia.com
Pengertian lembaga eksekutif adalah lembaga atau badan yang memiliki tugas untuk menjalankan kebijakan, undang-undang, dan peraturan yang dibuat oleh badan atau lembaga legislatif. Adapun orang-orang yang bertugas di dalam lembaga eksekutif adalah presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya.
Lembaga eksekutif mendapatkan kekuasaan eksekutif, yaitu kekuatan dan kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan suatu negara. Di negara Indonesia, presiden mendapatkan kedudukan tertinggi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Contoh Lembaga Eksekutif
Berikut ini contoh lembaga eksekutif, yaitu:
1. Presiden
Presiden merupakan kepala pemerintahan dan kepala negara yang bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan disuatu negara. Di Indonesia, presiden mendapatkan masa jabatan selama 5 tahun dalam satu periodenya, tetapi ia masih dibolehkan mengajukan diri sebagai presiden kembali maksimal 1 kali di periode berikutnya.
Baca Juga: Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli, Sejarah, Dan Jenis-Jenisnya
2. Wakil Presiden
Wakil presiden adalah jabatan satu tingkat dibawah presiden. Umumnya wakil presiden bertugas mengambil alih tugas dan jabatan presiden saat presiden berhalangan. Sama seperti presiden masa jabatan wakil presiden 5 tahun dalam satu periode, dan dapat menjadi wakil presiden maksimal 2 kali.
3. Menteri
Menteri merupakan jabatan politik yang memegang jabatan publik signifikan dalam suatu pemerintahan negara. Biasanya menteri memimpin suatu kementerian tertentu dan merupakan anggota dari suatu kabinet yang dijalankan oleh presiden atau perdana menteri.
Wewenang dan Tugas Lembaga Eksekutif
Berikut ini wewenang dan tugas lembaga eksekutif di suatu pemerintahan:
- Menjalankan roda pemerintahan suatu negara.
- Menjalin kerjasama dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan perwakilan rakyat.
- Menerima dan menjamu tamu-tamu kenegaraan seperti duta besar atau presiden negara lain yang datang ke Indonesia.
- Mengangkat dan mendelegasikan perwakilan negara Indonesia, seperti duta dan konsul ke negara-negara sahabat.
- Memberikan apresiasi, gelar, tanda kehormatan, atau tanda jasa pada warga negara Indonesia atau asing yang telah berjasa bagi Indonesia.
Baca Juga: Pengertian Koperasi, Jenis-Jenis Koperasi, Prinsip Dasar Koperasi, Fungsi dan Tujuan
Lembaga Legislatif Pemerintahan Indonesia
Pengertian lembaga legislatif adalah lembaga atau badan yang bertugas dan memiliki wewenang untuk membuat dan merumuskan undang-undang, kebijakan, dan peraturan di suatu negara. Lembaga legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah yang mendapatkan kuasa dalam membuat hukum dan kebijakan di suatu negara.
Contoh Lembaga Legislatif dan Tugasnya
Berikut ini contoh-contoh lembaga legislatif dalam pemerintahan Indonesia:
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan salah satu lembaga legislatif yang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan. Umumnya anggota DPR adalah anggota partai politik yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan umum (PEMILU) dan terpilih.
Adapun tugas-tugas DPR sebagai berikut:
- Mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi.
- Memilih anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) secara langsung.
- Memberi persetujuan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk pernyataan kerjasama atau perjanjian dengan negara lain, pernyataan perang atau damai.
- Mengusulkan pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan badan legislatif yang didalamnya terdiri dari anggota DPR dan DPD terpilih dalam PEMILU. Adapun tugas-tugas MPR sebagai berikut:
- Membuat undang-undang, peraturan, serta kebijakan.
- Menetapkan dan mengubah Undang-Undang.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai Undang-Undang.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD adalah salah satu bagian dalam lembaga legislatif dari perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi yang terpilih dalam PEMILU. Adapun tugas-tugas DPD sebagai berikut:
- Memeriksa hasil keuangan negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dan Wakil Presiden mengenai RUU APBN.
- Mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan mengawasi pelaksanaanya.
Baca Juga: Pengertian Integrasi Nasional, Faktor-Faktor, Syarat, dan Contohnya
Lembaga Yudikatif Pemerintahan Indonesia
Pengertian lembaga yudikatif adalah lembaga atau badan negara yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan, pengawalan, serta pemantauan proses pelaksanaan UU, dan pengawasan pelaksanaan hukum di sebuah negara.
Di Indonesia lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Keduanya berperan mengawasi dan memantau pelaksanaan UU dan hukum di negara Indonesia.
Contoh Lembaga Yudikatif dan Tugasnya
Berikut ini beberapa lembaga yudikatif di Indonesia:
1. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah konstitusi (MK) merupakan lembaga yudikatif yang memiliki wewenang dan tugas sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir. Adapun keputusan-keputusan MK bersifat final untuk menguji UU.
Tugas-tugas Mahkamah Konstitusi diantaranya:
- Memutuskan pembubaran sebuah partai politik.
- Memutuskan persengketaan yang terjadi.
- Memutuskan persengketaan dan perselisihan yang berkaitan dengan hasil pemilu.
- Mengadili pada tingkat pertama hingga akhir dan putusan yang bersifat final untuk menguji Undang-Undang.
- Menerima usulan DPR perihal pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden untuk segera ditindaklanjuti.
- Memberikan putusan mengenai pendapat DPR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan Undang-Undang.
2. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah agung adalah lembaga atau badan yudikatif yang memiliki wewenang atas kehakiman. Kekuasaan tersebut bertujuan untuk menyelenggarakan peradilan dalam penegakan hukum yang adil.
Tugas-tugas Mahkamah Agung (MA) yaitu:
- Memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai pemberian grasi serta rehabilitasi.
- Menguji dan mengadili peraturan perundang-undangan.
- Mengajukan 3 (tiga) orang anggota hakim konstitusi.
3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi yudisial (KY) adalah lembaga yudikatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY juga memiliki tugas penegakan martabat dan perilaku seorang hakim.
Tugas-tugas Komisi Yudisial (KY) adalah:
- Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
- Menjaga serta menegakkan keluhuran, kehormatan, martabat, dan perilaku hakim.
Baca Juga: Komponen dan Indikator Pembangunan Ekonomi
Kesimpulan
Dengan memahami pengertian lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif beserta dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya dalam pemerintahan suatu negara akan memudahkan kita untuk mengidentifikasinya. Di dalam suatu negara yang menggunakan sistem trias politica seperti Indonesia, ketiga lembaga tersebut akan saling mengisi untuk mencapai tujuan kebangsaan bersama.