Di dalam dunia perdagangan ada beberapa macam metode pembayaran yang umum digunakan dalam bertransaksi. Salah satu adalah letter of credit. LoC atau letter of credit adalah metode pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran secara langsung tanpa menunggu kabar dari luar negeri. Pembayaran ini akan diterima setelah pengiriman barang dan dokumen file ke luar negeri atau ke pelanggan.
Pada perdagangan internasional yang berskala besar LoC menjadi pilihan utama dalam menerima pembayaran. Saat ini hampir di semua perusahaan besar di seluruh negara menggunakan LoC untuk salah satu alternatif pembayaran yang mudah.
Fungsi Letter of Credit (LoC)
Pada intinya LoC memiliki banyak fungsi, yang pertama adalah untuk memperlancar pembayaran. Baik bagi importir yang membeli maupun eksportir yang menyuplai barang. Pasalnya, eksportir tidak perlu lagi menunggu dana terkumpul, di mana bank akan menangguhkan dana untuk membayar. Begitu pula dengan importir yang tidak perlu menunggu terlalu lama barangnya sampai.
Selain itu, fasilitas Letter of Credit ini yang dijamin oleh bank dapat membantu importir menentukan waktu pembayaran. Apakah ingin langsung atau menunda untuk jangka waktu tertentu. Ciri lain dari letter of credit ini adalah keamanan dalam bertransaksi, khususnya bagi eksportir.
Karena tidak mudah menjual barang antarnegara, banyak risiko yang harus dihadapi. Berkat letter of credit (LoC), pembayaran tetap aman karena berada di bawah otorisasi bank. Pembayaran hanya akan dicairkan bila penjual dan pembeli telah mencapai kesepakatan.
Jenis dan Macam LoC
Mengingat keamanan dan kenyamanannya yang diberikan, tidak jarang banyak orang menyukai hal ini. Oleh karena itu bagi yang baru mulai ingin mencoba menggunakan sistem pembayaran ini ada baiknya mengetahui jenis apa saja yang terdapat pada sistem pembayaran letter of credit (LoC). Berikut pembahasan terkait jenis-jenis LoC, diantaranya:
1. Revocable Letter of credit
LoC yang dapat membatalkan atau merubahnya sewaktu-waktu dengan alasan tertentu tanpa pemberitahuan oleh pihak bank kepada pihak penerima. Biasanya, jenis ini harus diperiksa setiap saat. Meski tanpa pemberitahuan, pembatalan ini terjadi karena suatu alasan. Bisa dari eksportir atau importir.
2. Irrevocable LoC
Transaksi ini tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak selama masa kontrak masih berlaku. Dalam hal ini, semua pemangku kepentingan adalah pihak yang bertransaksi dan open bank adalah pihak ketiga. Jadi kalau ada bagian yang batal sepihak bisa dihukum.
3. Back to Back Letter of Credit
Ini seperti distributor, di mana penerima sebenarnya bukan pembeli, tetapi hanya perantara. Baru setelah itu perantara akan mendistribusikan barang yang dibeli ke penerima asli. Selain itu, perantara ini meminta bantuan bank agar pemilik dan penerima barang memiliki akses terhadap letter of credit yang melakukan L / C yang diterima dari luar negeri.
4. Revolving LoC
Jika ditinjau dari namanya, maka revolving bisa disimpulkan letter of credit yang bisa dilakukan berulang kali. Ketika kedua pihak operasi dapat menggunakan kembali kreditnya untuk melakukan transaksi yang berbeda. Jenis ini biasanya dilakukan di bank terpercaya dan memiliki hubungan baik dengan semua pihak yang terlibat.
5. Unrestricted L/C
Keuntungan utama dari jenis letter of credit ini adalah tidak dibatasi. Dalam hal ini eksportir dan importir tidak dibatasi untuk berdagang sesuai target yang diinginkan. Untuk memberikan kenyamanan dan juga fleksibilitas yang tinggi kepada pihak yang berkepentingan.
6. Sight LoC
Pembayaran langsung dan segera ketika bank menerima dokumen adalah ciri khas dari kredit ini. Ketika dokumen diperiksa dan dinyatakan disetujui dan diterima, pihak yang membayar harus segera menyediakan dana. Besarnya dana tergantung kesepakatan antara penerima dan bank yang sudah dibuat sebelumnya.
7. Usance Letter of Credit
Berbeda dengan sight L/C, usance memberikan tenggat waktu bagi importir untuk melakukan pembayaran. Jangka waktu ini biasanya diberikan oleh eksportir. Baik setelah dokumen diterima atau setelah satu bulan transaksi disetujui. Importir hanya perlu mengeluarkan waktu atau tanggal wesel, sehingga importir tidak harus membayar langsung.
8. Red Clause L/C
Jenis letter of credit di mana setiap bank yang membuka LoC menulis klausul khusus dengan tinta merah. Klausa atau klausul ini berisi bank pembayaran yang diberi otorisasi oleh bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima. Makanya dikatakan klausa merah, karena ditulis khusus dengan tinta merah.
Contoh L/C Dalam Bisnis Perdagangan Internasional
Setelah melihat definisi dan jenis letter of credit itu, sebenarnya mudah untuk memberi contoh. Misalnya pihak A merupakan importir alat berat asal Indonesia yang ingin membeli alat berat dari party B yang berlokasi di Jepang.
Pihak B menerima pesanan dari Pihak A, dan menyadari bahwa Pihak A adala importir baru. Untuk alasan keamanan dan kenyamanan, pihak B menawarkan untuk menggunakan L/C sebagai metode pembayaran. Jika disetujui, pihak A harus terdaftar di bank sebagai letter of credit.
Selanjutnya, bank akan memproses semua kredit tersebut sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Karena letter of credit ini berfungsi untuk menjaga keamanan dan memberikan kemudahan dalam segala transaksi. Itulah mengapa bagus, mulai sekarang memahami tentang menggunakan sistem pembayaran ini.
Kesimpulan
Inilah pengertian, fungsi, dan jenis letter of credit yang bisa menjadi referensi pembayaran di luar negeri atau menerima pembayaran, dan tentunya bisa diterapkan pada bisnis.