Categories
Ilmu

Pengertian Otonomi Daerah dan Dasar Hukum Otonomi Daerah

Daerah Istimewa Yogyakarta dan Nanggroe Aceh Darussalam merupakan provinsi yang memiliki otonomi daerah khusus dalam menjalankan roda pemerintahannya. Setiap provinsi di Indonesia mendapatkan otonominya sendiri-sendiri. Otonomi daerah merupakan kewangan dalam mengatur dan mengurusi sendiri hal-hal yang terkait dengan aktivitas pemerintahan suatu wilayah. Umumnya, diberikan oleh pemerintah pusat ke pemerintahan daerah.

Lalu, apa sih yang dimaksud dengan otonomi daerah sebenarnya? Apa pengertian otonomi daerah? Apa saja tujuannya? Dan, apa saja prinsip dan dasar hukum otonom daerah? Untuk memahaminya secara menyeluruh, mari kita ulas satu persatu lebih rinci.

Apa Yang Dimaksud Dengan Otonomi Daerah?

Secara etimologis istilah kata ini berasal dari bahasa Yunani yaitu “autos” dan “nomos”. Autos artinya dirinya sendiri, sedangkan nomos artinya aturan. Jadi, secara bahasa definisi otonomi daerah adalah kewenangan mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan rakyatnya bagi suatu daerah.

Maka, secara umum pengertian otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang dimiliki suatu daerah untuk mengatur dan mengurus wilayah sendiri atas pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban wilayah otonom untuk mengatur dan mengurus berbagai urusan pemerintahan dan kepentingan rakyatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pengertian Integrasi Nasional, Faktor-Faktor, Syarat, dan Contohnya

Definisi Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Para ahli ilmu sosial dan politik telah menjelaskan pengertian otonomi daerah secara lengkap, berikut ini adalah pemaparan mereka:

1. Vincent Lemius

Kewenangan daerah adalah kebebasan atau kewenangan untuk mengambil keputusan politik atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Syarif Saleh

Definisi otonomi daerah adalah hak mengatur dan mengelola daerah sendiri, dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.

3. Benyamin Hoesein

Pengertian otonomi daerah adalah pemerintahan rakyat dan bagi rakyat di wilayah nasional Negara berada secara informal di luar pemerintah pusat.

4. Sunarsip

Otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengurus dan mengatur segala kepentingan masyarakat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Philip Mahwood

Pengertian otonomi daerah adalah hak masyarakat sipil untuk memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, baik dari segi ekspresi, upaya membela kepentingan masing-masing, dan partisipasi dalam pengendalian penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah.

6. Ateng Syarifuddin

Arti otonomi daerah adalah kebebasan atau kemandirian yang terbatas dimana kemandirian itu diwujudkan sebagai peluang yang harus diperhitungkan.

7. F. Sugeng Istianto

Pengertian otonomi daerah adalah hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

Untuk menentukan otonomi daerah ada tujuan yang ingin dicapai. Tujuan utama pemberian kewenangan otonom adalah untuk mensejahterakan masyarakat daerah tersebut. Berikut ini beberapa tujuan otonom daerah, diantaranya sebagai berikut:

1. Tujuan Administrasi

Berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah, termasuk pengelolaan birokrasi dan sumber daya keuangan. Pemberian kewenangan daerah juga dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan kesempatan kepada warga sekitar untuk berpartisipasi dalam pengelolaan pemerintahan.

2. Tujuan Politik

Pelaksanaan pemberian otonom daerah bertujuan untuk melaksanakan proses demokrasi politik melalui partai politik dan lembaga DPRD. Dengan adanya otonomi wilayah diharapkan masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat serta terciptanya sarana dan prasarana yang memadai.

3. Tujuan Ekonomi

Dari segis ekonomi, dengan adanya otonom daerah diharapkan dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Selain itu, pelaksanaan otonomi ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi masyarakat otonom sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca Juga: Pengertian BUMS, Fungsi, Tujuan, Dan Contoh-Contohnya

Prinsip Otonomi Daerah

Merujuk pada penjelasan sebelumnya, beberapa prinsip atau asas dalam penyelenggaraan otonom daerah adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Otonomi Seluas Luasnya

Wilayah otonomi masyarakat mempunyai wewenang untuk mengatur dalam hal pemerintahan, Namun, otonomi ini tidak mempunyai kewenangan di bidang politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, keadilan dan fiskal nasional.

2. Prinsip Otonomi Nyata

Masyarakat otonom mempunyai kewenangan untuk mengarahkan pemerintahan dengan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajibannya yang telah ada. Tugas, wewenang, dan kewajiban yang nyata yang berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri dan karakteristik daerah dan segala keunggulannya.

3. Prinsip Otonomi Yang Bertanggung Jawab

Ini merupakan prinsip otonomi tempat penyelenggaraan sistem pemerintahan Itu harus sejalan dengan maksud dan tujuan pemberian otonomi. Sehingga, daerahnya bisa berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.

Asas-Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonom daerah dilaksanakan atas dasar tiga asas, yaitu sebagai berikut:

1. Asas Desentralisasi

Asa desentralisasi merupakan pemberian kewenangan untuk mengarahkan pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur pemerintahan Republik Indonesia dan dasar hukum yang berlaku.

2. Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada gubernur yang bertindak sebagai wakil pemerintah dan / atau perangkat daerah pusat.

3. Asas Tugas Pembantuan

Asas ini merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas tertentu dengan biaya, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Tugas ini harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pihak berwenang yaitu pemerintah pusat.

Selain itu, adapun asas umum penyelenggaraan negara adalah:

  • Asas kepastian hukum, yakni asas yang merujuk pada aturan perundang-undangan, serta asas keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan kenegaraan.
  • Prinsip tertib penyelenggara, yakni prinsip-prinsip yang menjadi pedoman untuk keteraturan, keharmonisan dan keseimbangan dalam pengendalian administrasi negara.
  • Asas kepentingan umum, yaitu prinsip-prinsip yang fokus pada kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
  • Prinsip Keterbukaan, yaitu asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara, dengan memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kelompok, golongan dan rahasia negara.
  • Asas proporsionalitas, yaitu prinsip yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • Asas profesionalisme, yaitu prinsip yang mengutamakan keadilan berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas akuntabilitas, yaitu prinsip yang menjamin bahwa segala kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat atau masyarakat;
  • Prinsip efisiensi dan efektivitas, yaitu asas yang menjamin penggunaan optimal dari sumber daya yang tersedia dan bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pengertian Urbanisasi, Faktor dan Dampaknya

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Dalam penyelenggaraannya, otonom daerah dilaksanakan atas dasar hukum yang kokoh. Berikut adalah beberapa dasar hukum penyelenggaraannya:

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat 1 sampai dengan 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  • Keputusan MPR Republik Indonesia Nomor XV / MPR / 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian dan Pemerataan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, dan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR/RI) Nomor IV / MPR / 2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
  • Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Revisi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004).

Kesimpulan

Dalam penyelenggaraannya, otonomi daerah harus diawasi dengan ketat dan profesional agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Jika terjadi conflict of interest, maka pemerintahan pusat dapat bertindak secara adil sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Karena pada praktiknya, banyak sekali terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri pribadi dan golongannya, You Know What I Mean!

Leave a Reply