Categories
Ilmu

Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis-Jenis Pajak

Bagi negara memungut pajak bertujuan untuk membiayai segala biaya operasional pemerintah, seperti membayar gaji aparatur negara, pembangunan infrastruktur, membangun fasilitas sosial, dan lainnya. Sementara itu, rakyat berkewajiban membayar pajak ke pemerintah agar dapat terwujudnya kesejahteraan pada masyarakat umum. Selain itu, dengan pajak masyarakat dapat menikmati segala fasilitas sosial untuk kepentingannya dan kelompoknya.

Nah, yang menjadi pertanyaannya, apa itu pajak sebenarnya? Apa pengertian pajak menurut para ahli? Apa saja fungsi-fungsi pajak? Serta, apa saja jenis-jenis pajak yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia? Untuk menjawabnya, mari kita ulas satu persatu secara lebih rinci.

Apa itu Pajak?

Pengertian pajak adalah iuran atau pungutan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat (wajib pajak) kepada negara atas dasar undang-undang, dimana uang pajak akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Di negara Indonesia, pajak merupakan sumber utama pendanaan pemerintah yang dipergunakan secara maksimal untuk kebaikan masyarakat luas. Perpajakan bersifat wajib sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak atau biaya wajib disetujui oleh masyarakat bersama dengan pemerintah.

Meskipun bersifat wajib, pembayar pajak tidak menerima kompensasi langsung atas pembayaran pajak mereka. Namun demikian, secara tidak langsung pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada masyarakat dengan melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana secara merata untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Pengertian Integrasi Nasional, Faktor-Faktor, Syarat, dan Contohnya

Pengertian Pajak Menurut Pendapat Para Ahli

Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan pajak, kita dapat mengacu pada pendapat berbagai ahli. Berikut pengertian pajak menurut para ahli:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 1

Pengertian pajak adalah sumbangan wajib kepada negara yang harus dibayar oleh orang perseorangan atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang tanpa menerima kompensasi langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Prof. Dr. PJA Andriani

Pengertian pajak adalah sumbangan atau pungutan dari masyarakat kepada negara yang dapat dibebankan dan akan dibayarkan kepada mereka yang diwajibkan untuk membayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak dapat menerima kompensasi yang bisa langsung diangkat dan digunakan dalam pendanaan yang dibutuhkan oleh negara

3. Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Pengertian pajak adalah sumbangan wajib bagi warga negara atau masyarakat baik berupa uang maupun barang yang dipungut oleh penguasa sesuai dengan berbagai standar hukum untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa untuk kesejahteraan masyarakat.

4. Prof. Dr. Dr. MJH. Smeets

Pengertian pajak adalah pencapaian pemerintah yang berhutang dengan berbagai standar dan dapat ditegakkan tanpa kontra prestasi dari setiap orang. Ini tentang membiayai pengeluaran pemerintah.

5. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Yang dimaksud dengan pajak adalah sumbangan atau pungutan dari masyarakat kepada pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku atau pengalihan harta dari swasta ke sektor publik yang dapat dikenakan dan yang langsung diangkat dan digunakan untuk mendanai kebutuhan negara.

Baca Juga: Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli, Prinsip, Motif, Kegiatan Ekonomi

Fungsi Perpajakan Bagi Negara

Seperti telah disinggung di atas, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar dan vital. Pendapatan pemerintah dari pajak akan digunakan untuk mendanai semua pengeluaran pemerintah, termasuk pembiayaan pembangunan sarana dan prasarana. Berikut adalah beberapa fungsi perpajakan bagi negara Indonesia:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang dipungut dari wajib pajak. Pendapatan dari pajak tersebut akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah dan juga untuk mendanai pembangunan nasional.

Dengan demikian, fungsi perpajakan menjadi sumber penerimaan negara dengan tujuan untuk menyeimbangkan pendapatan negara dengan belanja negara.

2. Fungsi regulasi (Regulator)

Pajak juga digunakan sebagai instrumen untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan ekonomi dan sosial negara. Misalnya dengan menaikkan harga bea masuk dari luar negeri untuk melindungi produksi dalam negeri. Beberapa fungsi regulatif pajak adalah:

  • Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk memperlambat inflasi.
  • Pajak digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kegiatan ekspor, misalnya pajak atas ekspor barang.
  • Perlindungan produksi dalam negeri dengan meningkatkan bea masuk atas produk luar negeri.
  • Skema pajak untuk menarik investasi modal untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.

3. Fungsi pemerataan (Redistribusi)

Pajak berfungsi sebagai alat untuk menyeimbangkan distribusi pendapatan dengan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat. Dalam hal ini, pajak digunakan secara merata untuk pembangunan infrastruktur guna menciptakan lapangan kerja baru di tingkat nasional.

Pembangunan yang merata akan meningkatkan perputaran ekonomi dan secara merata meningkatkan pendapatan masyarakat di berbagai daerah.

4. Fungsi Stabilitas

Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Seperti disebutkan sebelumnya, pajak dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi dengan cara mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat dengan cara mengumpulkan dan menggunakan pajak secara efektif dan efisien.

Lalu apa keuntungan membayar pajak? Manfaat yang diperoleh masyarakat dari keempat fungsi perpajakan tersebut adalah:

  • Subsidi Pangan
  • Subsidi untuk angkutan umum
  • pengadaan dan perbaikan fasilitas umum seperti, jalan, jembatan, trotoar, rumah sakit, sekolah, dll.
  • Subsidi kesehatan
  • Subsidi pendidikan
  • dan lainya.

Baca Juga: Apa itu UMKM? Peran dan Fungsinya Bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jenis dan Macam Pajak di Indonesia

Menurut otoritas pajak, berbagai jenis pajak dipungut oleh pemerintah Indonesia dari para pembayar pajak. Merujuk pada pengertian pajak diatas, maka jenis-jenis pajak adalah sebagai berikut:

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

Pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan sistem pemungutan, yaitu:

  1. Pajak tidak langsung (Indirect Tax)

    Pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak tertentu atau peristiwa tertentu. Jadi, jenis pajak ini tidak dipungut secara berkala, tetapi hanya pada saat wajib pajak melakukan hal-hal tertentu. Contohnya, pajak barang mewah yang dipungut saat wajib pajak menjual barang mewah.
  2. Pajak langsung (Direct Tax)

    Pajak langsung adalah jenis pajak yang diberlakukan secara berkala kepada wajib pajak sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak dari otoritas pajak. Surat ketetapan menyebutkan berapa pajak yang harus dibayar wajib pajak. Contohnya seperti, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB).

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi atau Lembaga Pemungut

Berdasarkan lembaga pemungut, pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:

  1. Pajak daerah (lokal)

    Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dimana wajib pajaknya terbatas pada masyarakat di daerahnya, baik dikumpulkan oleh pemerintah daerah tingkat I serta pemerintah daerah tingkat II. Contohnya seperti, pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel dan sebagainya.
  2. Pajak negara (pusat)

    Pajak negara adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui instansi tertentu, seperti Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan lain-lain. Contohnya seperti, pajak penghasilan, bea materai, bea cukai, bea masuk, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan lain-lain.

3. Jenis Pajak Menurut Sifatnya

Pajak menurut sifatnya dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Pajak Subjektif

    Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dipungut menurut keadaan wajib pajak. Dengan kata lain besarnya pajak yang harus dibayar tergantung pada kemampuan wajib pajak. Contohnya pajak kekayaan, pajak penghasilan.
  2. Pajak Objektif

    Pajak objektif adalah jenis pajak yang dipungut atas dasar kondisi objek tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak. Contohnya seperti pajak impor, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak kendaraan, bea materai dan lain-lain.

Baca Juga: Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Ciri, dan Contohnya

Kesimpulan

Dari pemaparan mengenai pengertian pajak diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk melakukan program-program pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

Leave a Reply