Categories
Ilmu

Pengertian Pasar Modal atau Pasar Uang, Jenis, dan Manfaatnya

Pasar modal merupakan elemen penting dalam distribusi uang dalam menjalankan kegiatan ekonomi perusahaan. Selain bank, pasar modal atau pasar uang memberikan sumber dana kepada perusahaan untuk menjalankan bisnisnya. Pada prinsipnya, pasar modal sama seperti investasi ke suatu proyek bisnis.

Lalu, apa sih yang dimaksud dengan pasar modal sebenarnya? Apa pengertian pasar modal menurut para ahli? Apa saja instrumen pasar modal? Apa saja jenis pasar modal? Apa manfaat pasar modal? Apa saja lembaga-lembaga yang mengurusi pasar modal ini? Mari kita ulas lebih rinci.

Apa Yang Dimaksud Dengan Pasar Modal?

Pengertian pasar modal adalah pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana kegiatan perdagangan dilakukan pada surat berharga seperti saham, ekuitas, surat utang, obligasi dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah dan perusahaan swasta dengan jasa perantara, komisaris dan pemesan.

Dengan kata lain, pasar modal menjadi penghubung antara investor (pemilik dana) dengan perusahaan atau lembaga pemerintah yang membutuhkan dana melalui perdagangan instrumen jangka panjang, seperti saham, obligasi, rights issue, dll.

Sedangkan menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, Pengertian pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan surat berharga (efek) dan penawaran umum, perusahaan publik yang berkaitan dengan surat berharga yang diterbitkan serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan surat berharga.

Baca Juga: Pengertian Modal, Jenis, Manfaat, dan Cara Memaksimalkan Modal Bisnis

Pengertian Pasar Modal Menurut Para ahli

Untuk lebih memahami apa itu pasar modal, kita dapat merujuk pada beberapa pendapat para ahli. Pengertian pasar modal menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Irham

Yang dimaksud dengan pasar modal adalah pasar dimana dana modal seperti modal dan hutang diperdagangkan atau dikutip.

2. Tjiptono Darmadji & Hendy M. Fakhruddin

Pengertian pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan yang dapat dinegosiasikan dalam jangka panjang, baik dalam bentuk hutang maupun saham, derivatif dan instrumen lainnya.

3. Fahmi & Hadi

Pengertian pasar modal adalah tempat berbagai pihak terutama perusahaan menjual saham dan obligasi, dengan tujuan agar hasil penjualannya dapat digunakan sebagai dana tambahan atau memperkuat modal dari perusahaan.

4. Sunariyah

Pengertian pasar modal adalah tempat bertemunya penawaran dan permintaan surat berharga. Tempat dimana individu atau badan usaha yang memiliki kelebihan dana berinvestasi pada sekuritas yang ditawarkan oleh penerbit.

5. Martalena & Malinda

Pengertian pasar modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran modal, baik dari sisi ekuitas maupun jangka panjang.

Instrumen-Instrumen Pasar Modal

Berikut adalah beberapa instrumen utama yang diperdagangkan di pasar modal:

Berbeda dengan Amerika atau beberapa negara lain, tidak semua komoditas atau instrumen yang disebutkan diatas diperdagangkan. Pada umumnya investor Indonesia hanya mengenal saham, obligasi dan reksa dana. Sejauh ini, belum ada bursa pemerintah daerah yang tercatat di bursa saham.

Baca Juga: Dampak Buruk Perusahaan Yang Gagal Mengelola Laporan Keuangan

Jenis-Jenis Pasar Modal

Menurut Sunariyah, ada empat jenis pasar modal atau pasar uang, di antaranya:

  1. Primary Market (Pasar Perdana)
    Primary market adalah tempat emiten menawarkan saham untuk pertama kali sebelum tercatat di pasar sekunder.
  2. Secondary Market (Pasar Sekunder)
    Secondary market yaitu bursa saham yang telah melampaui masa penawaran di pasar perdana.
  3. Third Market (Pasar Ketiga)
    Third market yaitu tempat memperdagangkan saham di bursa efek.
  4. Fourth Market (Pasar Keempat)
    Fourth market yaitu bentuk perdagangan saham antara pemegang saham atau proses pemindahan saham antar pemegang saham dengan nominal yang besar.

Lembaga Yang Bergerak di Bidang Pasar Modal

Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995, berikut ini adalah beberapa lembaga yang bergerak di bidang pasar modal:

  1. Anggota Bursa Efek
    Anggota bursa efek merupakan perantara dari Bursa Efek yang memiliki izin niaga Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan berhak menggunakan sistem / fasilitas tersebut menurut peraturan.
  2. Biro Administrasi Efek
    Biro administrasi efek yaitu pihak yang melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak terkait efek.
  3. Bursa Efek
    Bursa efek yaitu penyelenggara dan pemasok sistem / fasilitas untuk mempertemukan penjual dan pembeli.
  4. Emiten
    Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
  5. Kustodian
    Kustodian yaitu penyelenggara jasa kustodian (penitipan) efek dan aset lain yang terkait dengan sekuritas dan jasa lainnya, termasuk dividen, bunga, dll, serta penyelesaian transaksi efek.
  6. Lembaga Kliring dan Penjaminan
    Lembaga kliring dan penjaminan merupakan penyedia jasa penjaminan kliring dan penjaminan penyelesaian valuta asing.
  7. Lembaga Penyimpanan dan Likuidasi
    Lembaga penyimpanan dan likuidasi yaitu penyelenggara kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan sekuritas dan lain-lain.
  8. Manajer Investasi
    Manajer investasi yaitu pihak pengelola portofolio efek untuk klien atau nasabah.
  9. Menteri Keuangan Republik Indonesia
  10. Penasihat investasi
    Penasihat investasi merupakan bagian yang diberi penghargaan atas jasanya sebagai penasihat dalam kaitannya dengan pembelian dan penjualan sekuritas.
  11. Penjamin Emisi Efek
    Penjamin emisi efek yaitu penerbit kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum untuk kepentingan penerbit.
  12. Perantara Perdagangan Efek
    Perantara perdagangan efek adalah pelaku usaha yang membeli dan menjual surat berharga untuk kepentingan sendiri atau orang lain.
  13. Perusahaan atau Perseroan
    PT yang sesuai menurut UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT).
  14. Perusahaan Efek / Sekuritas
    Perusahaan efek yaitu penjamin emisi saham, pialang saham dan / atau manajer investasi.
  15. Perusahaan Publik
    Perusahaan publik yaitu perusahaan perorangan atau masyarakat yang memiliki saham minimal 3 miliar rupiah dan memiliki setidaknya 300 pemegang saham.
  16. Wali Amanat
    Wali amanat yaitu bagian yang mewakili kepentingan pemegang surat utang.

Baca Juga: Pengertian Strategi Pemasaran, Konsep, Ciri, Fungsi dan Tujuan

Manfaat Pasar Modal

Seperti yang telah dipaparkan secara rinci diatas, jenis pasar ini sangat menguntungkan bagi perusahaan dan institusi untuk memperoleh modal jangka panjang. Menurut Tjiptono, beberapa keunggulan pasar ini adalah:

  1. Menciptakan sarana investasi bagi investor dan memungkinkan diversifikasi.
  2. Pasar modal bisa menjadi indikator utama tren ekonomi suatu negara.
  3. Capital market memiliki peran sebagai alokasi sumber pendanaan yang optimal.
  4. Pasar ini dapat dijadikan sebagai alternatif investasi dengan potensi keuntungan dan risiko yang dapat diperhitungkan melalui transparansi, likuiditas dan diversifikasi investasi.

Kesimpulan

Pada prinsipnya, pasar modal menjadi sarana yang sangat tepat bagi investor dan perusahaan untuk menyalurkan dananya dan mendapatkan modal untuk kepentingan bisnis. Selain itu, dengan kemampuan yang mumpuni investor dapat menghasilkan keuntungan yang melimpah dari aktivitas di pasar modal.

Leave a Reply